Palembang》Jagamerahputih.com — Penasihat hukum H. Halim, Dr. Jan S. Maringka, SH. MH dari JN Partner, menyampaikan sejumlah kejanggalan yang dinilai menjadi akar persoalan dalam kasus yang menjerat H. Halim dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan mafia tanah, Kamis (4/12/2025).
Adapun kejanggalan yang diungkapkan Jan yakni patok resmi milik BPN pada empat titik lahan yang dijadikan objek perkara. Fakta ini, menurut Jan, membuktikan bahwa papan sita yang dipasang Kejari Muba berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik kliennya.
“Artinya apa? Papan sita itu berada dalam lahan HGU Haji Halim. Ini sudah janggal. Dakwaan pertama saja sekarang berubah jadi dakwaan ketiga,” Ujar Jan.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan terjebak menanggapi perubahan dakwaan yang dinilai sebagai indikasi adanya rekayasa hukum dalam penanganan perkara.
“Semoga ini bukan perkara titipan. Kami ingin penegakan hukum yang murni. Kita harus melihat bagaimana perkara ini ditangani,” tegasnya.
Jan pun menyoroti besarnya kerugian negara yang tidak berdasar. Menurutnya, Perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 miliar hanya bersifat asumtif dan mengada-ada.
“Kerugian negara itu harus nyata, bukan asumsi. Kalau benar rugi, kenapa tidak disebut total loss? Sampai hari ini kami belum menerima perhitungannya. Dasar yang dipakai hanya appraisal KJPP yang diambil alih BPKP. Model perhitungan seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.
Jan pun menanggapi isu ketidakhadiran Haji Halim dalam beberapa panggilan penyidik. Menurutnya, kliennya bukan tidak kooperatif. Ia menyebut kondisi kesehatan sebagai alasan utama.
“Hampir sembilan bulan kejaksaan memeriksa beliau, kondisinya tetap seperti itu. Saat pertama penyidikan, beliau memang dirawat di rumah sakit. Penangkapan pun dilakukan saat beliau masih dirawat,” terangnya.
Di samping itu, ia tetap mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tidak menahan kliennya pada sidang perdana.
“Alhamdulillah majelis hakim memiliki hati nurani dan mempertimbangkan kondisi beliau. Kami berterima kasih,” tuturnya.
Adanya Fakta lain yang Menunjukkan Kejanggalan
Jan pun menambahkan bahwa kejanggalan dalam proses penanganan perkara kliennya semakin diperparah, pasalnya tiga terdakwa lain diproses dan divonis secara terpisah.

“Dengan adanya tiga terdakwa lain yang sudah divonis, seharusnya perkara ini semakin terang. Pernyataan sporadik yang ditandatangani Haji Halim itu hanya bersifat deklaratif di atas lahan miliknya sendiri. Dari dua ribu lebih sertifikat, tidak mungkin beliau hafal satu per satu. Tanda tangan itu hanya untuk percepatan administrasi,” jelas Jan.
Di akhir keterangannya, Jan mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi“Kami hanya fokus pada dakwaan ketiga. Minggu depan kami sampaikan eksepsi,” tutup Jamintel 2017-2020 tersebut. (**)
