Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jan Maringka : Hakim Abaikan Pembelaan, Putusan Yudi dan Amin adalah Legalisasi atas Kekeliruan Tuntutan Semata
  • Polhukam

Jan Maringka : Hakim Abaikan Pembelaan, Putusan Yudi dan Amin adalah Legalisasi atas Kekeliruan Tuntutan Semata

Riky Hayon 24/08/2025
1000956679_11zon

Palembang》Jagamerahputih.com — Menyikapi putusan hakim PN Kelas 1A Palembang, yang telah memvonis Yudi Herzandi dan Amin Mansur selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta atas perkara korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino Jambi dianggap tidak sesuai fakta fakta dalam proses persidangan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan S Maringka SH.MH saat ditemui di Palembang, Jumat (22/8/2025).

Ia menjelaskan, lihat saha pada hari Senin 11 Agustus 2025 lalu, JPU telah menuntut kedua terdakwa dalam tuntutan setebal 284 halaman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Kemudian pada Kamis 14 Agustus 2025 sidang Pledoi (pembelaan), dilanjutkan abis maghrib danpada Jumat 15 Agustus 2025 pagi, di lakukan putusan kepada masing-masing terdakwa 1,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Proses sidang yang begitu cepat ini, kami rasa hakim tidak memberikan ruang terhadap pledoi secara berimbang. Ini hanya legalitas, ada atau tidaknya pembelaan terdakwa, karena putusan itu sudah disiapkan. Proses sidang ini kami rasa hanya formalitas agar kedua terdakwa terbukti bersalah karena dari tuntutan 2 tahun, vonisnya hanya 1,4 tahun, yakni 2/3 dari tuntutan jaksa, agar kedua belah pihak baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan ini dan semakin menunjukkan bahwa sidang ini hanyalah formalitas belaka,” kata Jan lebih lanjut.

“Jadi putusan ini legalisasi atas kekeliruan yang telah terjadi. Baru kali ini ada perkara dugaan tindak pidana korupsi, tuntutan 2 tahun kemudian divonis 1,4 tahun dan kedua belah pihak menerimanya, jika dinyatakan benar dirasa bersalah, hakim harusnya tidak perlu mengurangi hukuman, atau kalau tidak terbukti, hakim juga jangan ragu untuk memutus bebas pada mereka,” tegasnya.

Dalam perkara Amin Mansur dan Yudi Herzandi, baik dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa, kliennya Kms H Abdul Halim Ali, disebut seharusnya menerima ganti rugi uang atas pengadaan lahan tol sekitar Rp 14 miliar lebih. Tapi faktanya sampai saat ini kliennya tidak mengajukan apalagi sampai menerima ganti rugi serupiah pun dari negara.”

Dalam posisi ini, jelas klien kami malah memberikan keuntungan bagi negara dalam pembebasan lahan tol. Lahan ini sudah dikuasai Bapak H Halim melalui PT SMB 30 tahun lebih, dan kepemilikan serta legalitas lahan ini jelas,” katanya.

Ia melihat kasus ini aneh, korupsi tanpa kerugian keuangan negara didalamnya, dan tuduhan pemalsuan dari surat keterangan yg dibuat sendiri, diketahui kasus ini bermula dari tuduhan pemalsuan administrasi berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Tol. Panitia Pengadaan Pemerintah menyebut sebagian lahan dan kebun H Halim adalah tanah negara. Tapi hal itu tak pernah terbukti dalam persidangan.

“SPPF itu bagian prosedur administrasi yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021. Jadi, justru Kms H Abdul Halim Ali mengikuti aturan yang berlaku dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Persoalan klaim tanah negara muncul akibat perbedaan peta administrasi BPN dengan kondisi faktual di lapangan. Ini masalah teknis semata dan bukan tindak pidana,” jelasnya.

Dr. Jan menambahkan, tanah yang disebut bermasalah, yakni NUB 2574 dan NUB 2577 di Desa Simpang Tungkal serta NUB 2316 dan NUB 2317 di Desa Peninggalan, sejatinya berada di dalam areal kebun PT SMB. Bahkan sebagian besar sudah dilepaskan dari kawasan hutan sejak 1993 dan 1996 melalui SK Menteri Kehutanan.

“Jaksa telah keliru mendasarkan dakwaan pada pernyataan BPN semata, karena dalam perkebunan juga ada hak pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Ijin pembibitan dan Kementerian Pertanian”. Ungkap Dr.Jan yang adalah Jaksa Agung Muda 2017-2020 tersebut.

Apalagi Kemenhut sudah menegaskan bahwa PT SMB tidak termasuk perusahaan bermasalah di kawasan hutan, semoga ini bisa sama sama kita luruskan dan mohon dukungan dan doa warga masyarakat agar H Halim (88 tahun), senantiasa diberikan kekuatan dalam menghadapi ujian berat dan kriminalisasi di hari tuanya (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Berikut Panduan Lengkap Upacara 17 Agustus 2025: Susunan Acara, Tata Tertib dan Teks Protokol HUT ke-80 RI
Next: Jan Maringka : Agum Gumelar Tetap Pimpinan IKAL Lemhanas Sampai Pelaksanaan Munas yang sah

Related Stories

1001012998_11zon
  • Polhukam

PP GMKI Gelar Dialog Kebangsaan; Praktisi Hukum, Jan Maringka bicara Amandemen sebagai suatu Kebutuhan

Riky Hayon 20/09/2025
IMG-20250915-WA0115
  • Polhukam

Jan Maringka: H. Halim alami Sakit Permanen karena Faktor Usia

Riky Hayon 15/09/2025
IMG-20250902-WA0142(1)
  • Polhukam

Jan Maringka : Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI untuk Negeri

Riky Hayon 02/09/2025

Recent Posts

  • PP GMKI Gelar Dialog Kebangsaan; Praktisi Hukum, Jan Maringka bicara Amandemen sebagai suatu Kebutuhan
  • Jan Maringka: H. Halim alami Sakit Permanen karena Faktor Usia
  • OMK Katedral St. Yoseph Maumere Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan: Mencetak Pemimpin Muda Gereja
  • Jan Maringka : Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI untuk Negeri
  • Ketua Umum Presidium PNI Jan Maringka merespon Positif Redanya Aksi-Aksi Demo yang berujung Anarkis

Archives

  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001012998_11zon
  • Polhukam

PP GMKI Gelar Dialog Kebangsaan; Praktisi Hukum, Jan Maringka bicara Amandemen sebagai suatu Kebutuhan

Riky Hayon 20/09/2025
IMG-20250915-WA0115
  • Polhukam

Jan Maringka: H. Halim alami Sakit Permanen karena Faktor Usia

Riky Hayon 15/09/2025
IMG-20250905-WA0061
  • Sosial Budaya

OMK Katedral St. Yoseph Maumere Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan: Mencetak Pemimpin Muda Gereja

Riky Hayon 05/09/2025
IMG-20250902-WA0142(1)
  • Polhukam

Jan Maringka : Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI untuk Negeri

Riky Hayon 02/09/2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.