Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jan Maringka: Penanganan Perkara Haji Halim Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum
  • Polhukam

Jan Maringka: Penanganan Perkara Haji Halim Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum

Riky Hayon 04/01/2026
1001266415_11zon

Palembang》Jagamerahputih.com — Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, Dr. Jan Maringka, SH.MH menekankan pentingnya ketaatan pada urutan prosedur sebagai fondasi negara hukum.

“Dalam konteks Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian administrasi harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana apabila terdapat dugaan penyimpangan,” ujar Jan Maringka dalam keterangan pers, Minggu (4/1/2026).

Jamintel 2017-2020 itu menerangkan prinsip pidana sebagai ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah seluruh mekanisme administrasi dan klarifikasi ditempuh.

Sejauh ini, penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Haji Halim kembali menuai sorotan. Tim Penasihat Hukum menilai Kejaksaan telah melanggar urutan prosedur dalam negara hukum dengan mendahulukan instrumen pidana tanpa terlebih dahulu menuntaskan mekanisme administrasi yang seharusnya menjadi pintu awal penyelesaian perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilimpahkan ke pengadilan di masa transisi menuju berlakunya KUHAP baru, yang menegaskan penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan. Haji Halim saat ini berusia 88 tahun dan berada dalam kondisi sakit parah, dengan ketergantungan pada alat bantu medis.

Dalam dakwaan jaksa, Haji Halim dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar atas dugaan penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare tanpa izin perkebunan sejak 2019. Namun menurut tim penasihat hukum, konstruksi perkara tersebut bermula dari pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.

Klien kami justru dituduh memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan sekitar 37 hektare yang diklaim sebagai tanah negara, padahal berada di atas HGU PT Sentosa Mulia Bahagia seluas kurang lebih 12.500 hektare yang telah dikuasai sejak lama.

Perbedaan tafsir tersebut, menurut penasihat hukum, dipicu oleh perbedaan alat ukur pertanahan. Data digital terbaru yang digunakan BPN dinilai tidak sejalan dengan patok fisik BPN yang telah terpasang sejak tahun 1997, sehingga menimbulkan pergeseran titik koordinat dan perbedaan kesimpulan hukum.

Terkait SPPF, Jan Maringka menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan perbuatan melawan hukum, melainkan instrumen administratif yang secara tegas diakui oleh peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 52 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal pihak yang berhak belum memiliki bukti kepemilikan berupa sertipikat, penguasaan fisik atas tanah dapat dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

“Norma ini secara eksplisit mengakui SPPF sebagai alat bukti administratif yang sah. Artinya, SPPF bukan dokumen ilegal, bukan pula rekayasa, tetapi mekanisme yang disediakan negara untuk menjembatani kondisi faktual penguasaan tanah dalam proses pengadaan tanah,” tegas Jan.

Menurutnya, menjadikan SPPF sebagai dasar pemidanaan tanpa terlebih dahulu menyelesaikannya melalui jalur administrasi merupakan pembalikan logika negara hukum. Jika masih terdapat keraguan mengenai subjek hak atau status tanah, hukum telah menyediakan mekanisme konsinyasi, bukan penindakan pidana. Terlebih, hingga saat ini tidak ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut, sementara keberadaan tanaman berusia puluhan tahun di atasnya menjadi bukti nyata penguasaan fisik jangka panjang oleh Haji Halim.

Jan juga menilai langkah jaksa bertentangan dengan standar internal Kejaksaan, khususnya Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 serta Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-002 Tahun 2019 tentang Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas, yang mewajibkan penyelesaian persoalan PSN melalui mekanisme administratif pada tahap telaahan.

Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti perubahan konstruksi dakwaan dari Pasal 9 jo Pasal 15 UU Tipikor menjadi dakwaan berlapis dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Tipikor. Perubahan tersebut dinilai mencerminkan penyidikan yang tergesa-gesa dan dilakukan dalam kondisi tidak solid, terlebih perkara dilimpahkan hanya beberapa hari sebelum berlakunya KUHAP baru.

“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka, dalam pasal-pasal yang kini didakwakan. Ini merupakan cacat serius dalam due process of law,” ujar Jan.

Menurut tim penasihat hukum, perkara ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum dijalankan dengan tertib prosedur, atau justru melompati fondasinya dengan menghapus hak-hak keperdataan seseorang melalui instrumen pidana.


“Ini bukan hanya soal klien kami, melainkan soal apakah negara hukum masih konsisten memegang urutan dan batasannya sendiri,” pungkas Jan Maringka. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut
Next: H Halim tetap Hadiri Sidang Siap Hadapi Putusan Sela, untuk Pertahankan Hak Kepemilikan Lahan Perkebunan

Related Stories

1001367663_11zon
  • Polhukam

Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Riky Hayon 20/02/2026 0
1001303623_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Wafatnya Haji Halim Jadi Pelajaran Berharga untuk Proses Penegakan Hukum di Indonesia

Riky Hayon 22/01/2026 0
1001303746_11zon
  • Polhukam

Kondisi H.Halim Kembali Drop, Sidang Ditunda Hingga 5 Februari, Kuasa Hukum Minta Pencabutan Cegah untuk Pengobatan

Riky Hayon 22/01/2026 0

Recent Posts

  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina
  • Purna Adhyaksa Gelar Ibadah Syukur, Jan Maringka: Purna Adhyaksa Harus Tetap Menjadi Berkat bagi Bangsa dan juga bagi Sesama
  • Dihadiri 3.000 Warga Kawanua, Pembina KKK Dr. Jan Maringka: Natal Momentum Perkuat Iman dan Identitas Budaya
  • Jan Maringka: Wafatnya Haji Halim Jadi Pelajaran Berharga untuk Proses Penegakan Hukum di Indonesia
  • Kondisi H.Halim Kembali Drop, Sidang Ditunda Hingga 5 Februari, Kuasa Hukum Minta Pencabutan Cegah untuk Pengobatan

Archives

  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001367663_11zon
  • Polhukam

Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Riky Hayon 20/02/2026 0
IMG-20260203-WA0017
  • Rubrik Utama

Purna Adhyaksa Gelar Ibadah Syukur, Jan Maringka: Purna Adhyaksa Harus Tetap Menjadi Berkat bagi Bangsa dan juga bagi Sesama

Riky Hayon 03/02/2026 0
WhatsApp Image 2026-01-31 at 23.34.18
  • Jaga Nusantara

Dihadiri 3.000 Warga Kawanua, Pembina KKK Dr. Jan Maringka: Natal Momentum Perkuat Iman dan Identitas Budaya

Riky Hayon 01/02/2026 0
1001303623_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Wafatnya Haji Halim Jadi Pelajaran Berharga untuk Proses Penegakan Hukum di Indonesia

Riky Hayon 22/01/2026 0
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.