Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jan Maringka: Pengadilan Sarana yang Tepat Menerima Gugatan Masyarakat demi Kepentingan Umum
  • Polhukam

Jan Maringka: Pengadilan Sarana yang Tepat Menerima Gugatan Masyarakat demi Kepentingan Umum

Riky Hayon 03/12/2025 2 minutes read
1001191867_11zon

Bekasi》Jagamerahputih.com — Sebanyak 60 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (FH UNKRIS) Bekasi melaksanakan Kuliah Lapangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari Rabu, 3 Desember 2025.

Puluhan mahasiswa tersebut didampingi langsung oleh dosen pembimbingnya, Dr Jan Maringka, S.H., M.H., dan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Riska Widiana S.H., M.H.

Jan mengatakan, tujuan utama dari kuliah lapangan ini adalah memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa mengenai proses peradilan di Indonesia.

“Materi yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan ini adalah peran hakim dalam peradilan perdata, khususnya terkait dengan gugatan demi kepentingan umum,” kata Jan Maringka yang adalah Jam Intel Kejagung periode 2017-2020 ini.

Jan menjelaskan, fokus materi kuliah lapangan itu adalah memahami gugatan demi kepentingan umum, yang disampaikan oleh Suparna, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, yang bicara tentang prosedur untuk persidangan perkara perdata dan mekanisme penanganan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) serta Perkara Lingkungan Hidup yang sering kali berkaitan erat dengan kepentingan publik. Diketahui, Kota Bekasi merupakan salah satu kota satelit yang menjadi tempat pembuangan akhir sampah warga Jakarta.

Ketua PN Bekasi, Riska, S.H., M.H, mengatakan, pihaknya menyambut positif kegiatan mahasiswa FH UNKRIS ini sebagai sarana memperluas ilmu pengetahuan bidang hukum dan penerapannya.

“Terimakasih kepada bapak Jan Maringka, beserta mahasiswa yang sudah melakukan kuliah lapangan di PN Bekasi, semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat,” ujarnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Hakim Suparna mengatakan, tahapan lengkap proses persidangan perdata, mulai dari penetapan hari sidang dan pemanggilan pihak, pemeriksaan identitas dan kuasa, penunjukan mediator, hingga tahap jawab-jinawab.

“Dalam tahap jawab-jinawab, Tergugat dapat mengajukan Provisi, Eksepsi, dan/atau Rekonvensi. Eksepsi yang menyangkut kewenangan harus diputuskan terlebih dahulu oleh Hakim,” jelas Suparna.

Kemudian sambungnya, dilanjutkan ke pembuktian (surat, saksi, ahli, pemeriksaan setempat), konklusi, dan akhirnya putusan oleh Majelis Hakim.

“Materi mendalam juga disampaikan mengenai mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2002. Gugatan ini memungkinkan satu orang atau lebih mewakili sekelompok orang yang banyak jumlahnya dan memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum,” pungkasnya. (red)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts
Tags: Peran Pengadilan

Post navigation

Previous: Jan Maringka: Kehadiran Kejaksaan harus Dirasakan, Dimanapun Dia Ditempatkan
Next: Jan Maringka Bongkar Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah di Muba

Related Stories

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026

Recent Posts

  • Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas
  • Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI
  • Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H
  • Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal
  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
1001416240_11zon
  • Jaga Nusantara

Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H

Riky Hayon 18/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.