Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Ekonomi & UMKM
  • Staff Ahli Jaksa Agung Bidang DATUN, DR Jan Samuel Maringka : Koperasi dan UKM Berperan dalam Perekonomian Nasional
  • Ekonomi & UMKM

Staff Ahli Jaksa Agung Bidang DATUN, DR Jan Samuel Maringka : Koperasi dan UKM Berperan dalam Perekonomian Nasional

Riky Hayon 07/02/2025
Capture27april-5-1

Sumber: https://humbanghasundutankab.go.id/main/index.php (16/11/2021)

Jakarta jagamerahputih.com Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Dr Jan S Maringka SH MH, menegaskan Koperasi dan UKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional, dari sisi jumlah mayoritas pelaku usaha di Indonesia, serapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap perekonomian nasional (PDB).

“Koperasi selaku tulang punggung perekonomian nasional memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan Usaha Kecil dan Menengah. Sementara itu, jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 64,2 juta atau 99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia, dan daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha,”kata Dr. Jan Samuel Maringka, dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (23/4/).

Menurutnya, penyaluran dana bergulir harus tepat sasaran yaitu agar koperasi tetap memiliki likuiditas yang cukup sehingga dapat melayani anggota UMKM, terutama mengantisipasi dampak ekonomi terhadap keberlangsungan usaha UMKM akibat pandemi Covid-19.

Terkait modus tindak pidana yang terjadi, lanjut Jan, koperasi tidak menyetorkan uang angsuran yang diterima dari nasabah kepada bendahara koperasi, melakukan penarikan uang simpanan anggota melebihi dari jumlah pinjaman yang disetujui oleh pengurus, mengajukan proposal yang melampirkan persyaratan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk menerima dana bantuan sosial, melakukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif di koperasi untuk keperluan pribadi, memakai nama-nama para nasabah yang telah lunas membayar pinjaman dari koperasi untuk mengambil lagi pinjaman pada koperasi tanpa sepengetahuan para nasabah, dan menyalurkan dana bantuan yang diterima oleh koperasi kepada yang tidak berhak.

Selain itu, dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan penegakkan hukum yaitu Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung No. B-103/A/SKJA/06/2020 tanggal 5 Juni 2020, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan pendampingan dari awal terhadap semua Program Pemulihan Ekonomi Nasional terutama pada sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UMKM, Padat Karya dan Non UMKM-BUMN.

Termasuk, kegiatan pendampingan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan akuntabel sebagai upaya preventif dalam penegakan hukum, termasuk di dalamnya untuk mencegah timbulnya moral hazard sanksi dan tindakan tegas bagi aparat Kejaksaan yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan untuk mencari keuntungan.

Di lain pihak, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Supomo menyampaikan apresiasi terhadap peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam membantu penyelamatan keuangan negara pada tahun 2017, serta atas pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengembalian kredit LPDB sebesar Rp. 130.000.000.000 dalam kurun waktu 3 bulan.

Hadir dalam acara tersebut yaitu Staf Ahli Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI Agus Santoso, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Adhyaksa, SH. MH., Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Supomo, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat Drs. Usmana Hartadji, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung M. Iwa Suwia Pribawa, SH.(**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Kajati Jan Maringka Dapat Gelar Putu Lambeng dari Ammatoa
Next: Jan Maringka: Hingga 2024, Kemenlu RI Pulangkan WNI Bermasalah dari Kamboja

Related Stories

images (49)
  • Ekonomi & UMKM

Sejumlah Fakta di balik Bergabungnya Indonesia ke dalam New Development Bank

Riky Hayon 27/03/2025 0
images (43)
  • Ekonomi & UMKM

Presiden Prabowo akan Resmikan KEK Industropolis Batang dalam Kunjungan ke Jawa Tengah

Riky Hayon 23/03/2025 0
direktur-lembaga-pengelola-dana-bergulir-lpdb-supomo-andhika-prasetyadetikcom-1741789770038_169
  • Ekonomi & UMKM

Terobosan Digitalisasi Koperasi LPDB, Bantu Petani di Desa

Riky Hayon 13/03/2025 0

Recent Posts

  • Jan Maringka: Penanganan Perkara Haji Halim Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum
  • Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut
  • Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎
  • Jan Maringka Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Kejaksaan RI
  • Jan Maringka Dukung Penuh JSM Jaga Indonesia dalam Deklarasi Di Tomohon, Wujud Nyata Partisipasi Masyarakat

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001266415_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Penanganan Perkara Haji Halim Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum

Riky Hayon 04/01/2026 0
1001194574
  • Polhukam

Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut

Riky Hayon 23/12/2025 0
IMG-20251216-WA0043-770x470
  • Polhukam

Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎

Riky Hayon 16/12/2025 0
1001218901_11zon
  • Rubrik Utama

Jan Maringka Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Kejaksaan RI

Riky Hayon 14/12/2025 0
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.