
Makasar jagamerahputih.com Kejaksaan Tinggi Sulselbar mengisyaratkan membuka kembali penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Jaksa membuka penyelidikan jilid III setelah menyeret sembilan orang tersangka.
“Tim terus akan bekerja. Setelah tahap dua kita akan segera masuk jilid ketiga. Kasus ini tidak akan berhenti sampai saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jan S Maringka
Menurut Jan S Maringka, penyelidikan baru ini dibuka sebab diduga masih ada pihak lain diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam proyek pembebasan yang merugikan uang negara.
Apalagi total kerugian negara yang berhasil dipulihkan belum memenuhi secara keseluruan dari jumlah kerugian negara senilai Rp 317 miliar.
“Nanti kita lihat perkembangan dalam tahap penyelidikan jilid ketiga nanti, karena ini bukanlah yang terakhir. Tim akan terus bekerja sesuai dengan koridor yang berlaku,” tuturnya.
Kejaksaan sejauh ini diketahui baru menetapkan tim panitia dan satuan tugas proyek pembebasan lahan Bandara Hasanuddin. Mereka Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah).
Kemudian Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota).
Camat Mandai Maros, Machmud Osman, Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur; Kepala Dusun Bado bado, Rasyid dan seorang Kepala UPTD Maros, St Rabiah.(*)
(Sumber: Tribun Makassar, 30 Maret 2017)