Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎
  • Polhukam

Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎

Riky Hayon 16/12/2025 3 minutes read
IMG-20251216-WA0043-770x470

‎Palembang》Jagamerahputih.com — Ketua Penasihat Hukum (PH) Haji Halim, Dr. Jan Maringka, SH.MH menekankan pentingnya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak lansia dalam penanganan perkara kliennya, mengingat H.Halim adalah seorang lansia 88 tahun, yang saat ini dalam keadaan sakit berat.

Dalam agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan formil atas surat dakwaan jaksa di pengadilan, Tim Penasihat Hukum (PH) Haji Halim (HH) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaksakan proses persidangan terhadap kliennya yang berusia 88 tahun dan tengah menderita sakit berat. Penilaian tersebut disampaikan di tengah persidangan, Senin (16/12/2025).

‎Menurut Jan Maringka, sejak tahap penyelidikan hingga tuntutan, jaksa telah mengetahui kondisi kesehatan kliennya yang bergantung pada alat bantu medis. Meski demikian, proses hukum tetap dipaksakan untuk berjalan.‎

‎‎“Kami telah menjadi tim penasihat hukum Haji Halim sejak sembilan bulan lalu. Melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan langsung, kondisi kesehatan klien kami sudah sangat jelas. Namun jaksa justru semakin mempersulit majelis hakim dengan memaksakan persidangan terhadap seorang lansia berusia 88 tahun yang sakit berat,” ujar Jan Maringka.

Selain persoalan kesehatan terdakwa, tim PH juga menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan. Jaksa mendakwa Haji Halim atas dugaan tindak pidana yang disebut berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.

‎“Ini menunjukkan lemahnya pemahaman jaksa mengenai asas tempus delicti. Bagaimana mungkin suatu perbuatan pidana dianggap berlanjut lebih dari 20 tahun tanpa kejelasan peristiwa hukum yang konkret,” tegas Jan.

‎Jan juga menilai perkara tersebut telah daluwarsa secara hukum pidana. Menurut mereka, perkara yang berawal dari sengketa pembebasan lahan untuk kepentingan umum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi, bukan melalui kriminalisasi.

“Jika ada keraguan atas kepemilikan lahan maupun tanaman di atasnya, jaksa seharusnya menempuh jalur hukum perdata dengan konsinyasi, bukan menjadikannya perkara pidana korupsi,” lanjutnya.

‎Keberatan lain yang diajukan dalam eksepsi adalah fakta bahwa jaksa tidak pernah memeriksa Haji Halim sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara sebelumnya. Bahkan, berkas perkara yang diperintahkan pengadilan hingga kini disebut belum dapat diserahkan oleh jaksa.

‎‎“Alih-alih memenuhi perintah pengadilan, jaksa justru mengalihkan isu ke hal-hal lain yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam proses ini,” ungkap Jan.

Untuk hal dimaksud, Jan berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta dan logika hukum yang diajukan, dengan mengedepankan kearifan dan rasa keadilan.

‎Di akhir pernyataannya, Jan Maringka berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta dan logika hukum yang diajukan, dengan mengedepankan kearifan dan rasa keadilan.

‎‎“Hakim tidak seharusnya menjadi alat pembenaran atas tindakan institusi lain. Diperlukan keberanian untuk mengungkap keadilan berdasarkan hati nurani,” tutupnya.

‎Sidang selanjutnya akan menunggu tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Jan Maringka Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Kejaksaan RI
Next: Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut

Related Stories

c1_20260513_14355623
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026
1001477901_11zon
  • Polhukam

AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Riky Hayon 05/05/2026
1001266430
  • Polhukam

Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Riky Hayon 01/05/2026

Recent Posts

  • KKK Rayakan HUT ke-53, Jan Maringka Ajak Warga Perantauan Jaga Persatuan dan Kebersamaan
  • Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum
  • AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031
  • Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi
  • Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Archives

  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001493162_11zon
  • Jaga Nusantara

KKK Rayakan HUT ke-53, Jan Maringka Ajak Warga Perantauan Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Riky Hayon 22/05/2026
c1_20260513_14355623
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026
1001477901_11zon
  • Polhukam

AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Riky Hayon 05/05/2026
1001474028_11zon
  • Jaga Nusantara

Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi

Riky Hayon 01/05/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.