
JAKARTA-Jagamerahputih.com– Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) menilai Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai langkah strategis dalam memperkuat institusi pertahanan negara, sekaligus memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.
SEPMI menyambut baik pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang saat ini tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum SEPMI Mohammad Wirajaya, dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, menyatakan bahwa pengesahan UU TNI merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan pertahanan negara.
“UU ini merupakan bentuk adaptasi yang diperlukan bagi institusi militer agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, tetap profesional, dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara,” ujar Wirajaya.
SEPMI menilai bahwa keberadaan UU TNI akan memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta penegasan batasan dan tugas TNI sesuai dengan prinsip negara demokrasi. Organisasi kepemudaan ini juga menegaskan bahwa reformasi internal dalam tubuh TNI harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar mampu menjawab tantangan pertahanan di era modern.
“Dengan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan akuntabel, diharapkan TNI semakin kuat dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tambah Wirajaya.
TNI Makin Optimal dan Menjadi Garda Terdepan
Wirajaya juga menyoroti sejumlah keputusan dalam revisi UU TNI, seperti penambahan instansi yang telah disesuaikan dengan kebutuhan keahlian dan profesionalisme prajurit TNI. Ia menekankan bahwa hasil revisi UU harus dilaksanakan secara konsisten, termasuk kewajiban bagi anggota TNI yang berada di luar 14 instansi yang diperbolehkan untuk segera pensiun atau mengundurkan diri dari kesatuan.
“SEPMI juga mendorong agar aturan yang mewajibkan pensiun dini atau pengunduran diri bagi personel TNI juga diberlakukan secara adil di institusi lain seperti kepolisian,” ujarnya.
SEPMI berharap dengan adanya perbaikan regulasi melalui UU TNI ini, TNI dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen terhadap kemajuan bangsa, SEPMI menyatakan kesiapannya untuk terus berkontribusi melalui pemberian rekomendasi yang konstruktif terhadap implementasi UU tersebut. (**)