Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Opini
  • Catatan Praktisi dalam Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Palembang – Jambi Sarat Kejanggalan
  • Opini

Catatan Praktisi dalam Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Palembang – Jambi Sarat Kejanggalan

Riky Hayon 16/08/2025
Jan-Maringka-2

Oleh: Dr. Jan Samuel Maringka, SH.MH

(*Praktisi Hukum, Founder JM & Partners Law Firm, Jaksa Agung Muda 2017-2020, Irjen Kementan RI 2021-2023)

Kamis 14 Agustus 2025 bertempat di PN Tipikor Palembang kita Bersama sama telah menyaksikan dan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa atas nama H. Yudi Herzandi, S.H., M.H. dan Ir. Amin Mansur, S.H., M.H., yang direncanakan akan diputuskan besok hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim yang menangani perkara ini, tentu kita semua memahami bagaimana cara bekerja dan rasa keadilan yang seharusnya Bersama sama kita harapkan dapat diwujudkan oleh para Yang Mulia yang menangani perkara ini,Tuntutan setebal 244 halaman telah dibacakan Jaksa PU pada Kejari Muba pada Senin tanggal 11 Agustus 2025 dan harus diputuskan besok, tentunya kita berharap apa yang diungkapkan oleh Tim Penasehat Hukum menjadi perhatian dan catatan penting dalam pengambilan keputusan yang berimbang dan seadil adilnya, bukan sekedar melengkapi berjalannya proses hukum acara yang dirasakan janggal dan penuh dengan fakta fakta penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Jaksa PU dalam perkara ini.

Untuk itu perkenankanlah kami menyampaikan catatan keberatan atas terjadinya penyelundupan hukum yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan fakta – fakta sebagai berikut;

1.PERUBAHAN DAKWAAN

Telah terjadi perubahan dakwaan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-01/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa Ir. Amin Mansur, S.H., M.H. dan PDS-02/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa H. Yudi Herzandi, S.H., M.H., yang dibacakan pada tanggal 27 Mei 2025 adalah berbeda dengan Surat Dakwaan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Agustus 2025. Perubahan dakwaan yang dilakukan setelah tahap pembuktian adalah bertentangan dengan Ketentuan Pasal 144 KUHAP dapat mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

2.BUKTI KEPEMILIKAN LAHAN

JPU mendasarkan Tuntutannya pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.76/KPTS-II/2001 (SK Menhut 76/2001) yang telah dinyatakan maladministrasi berdasarkan Surat Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0008/REK/0360.2015/PBP-41/XI/2015, padahal bukti sah yang relevan adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 866/Menhut-II/2014, sedangkan kepemilikan berdasarkan SHGU 30/HGU/BPN/1997 seluas 12.612 Ha milik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) yang diterbitkan oleh BPN setelah pengukuran lapangan dan bukti pembebasan lahan sesuai prosedur. Terkait bidang tanah dengan NUB 2574 & NUB 2577 ternyata masih berada di dalam patok lapangan SHGU sedangkan bidang tanah dengan NUB 2316 & NUB 2317 berada dalam penguasaan PT SMB berdasarkan SK Pelepasan No 159/KPTS-II/1993.

Berdasarkan SK Menhut 822/2013, SK Menhut 866/2014, SK Menhut 454/2016, dan SK Menhut 6600/2021, lahan tersebut bukanlah kawasan hutan hingga saat ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut No. S.370/KUH/DITKUH/PLA 02.01/B/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, sehingga terdapat kekeliruan yang nyata dalam dakwaan dan tuntutan bagi para terdakwa dan sangat merugikan hak kepemilikan tersangka H Halim dalam perkara ini.

Adapun Penggunaan Surat Ombudsman RI Nomor 0008/REK/0360.2015/PBP-41/XI/2015 sebagai dasar dakwaan dan tuntutan pidana yang menegaskan telah terjadi tindakan maladministrasi karena SK Kemenhut 76/2001 telah memasukkan kembali Area Penggunaan Lain (APL) menjadi kawasan hutan tanpa dasar. Yang telah menjadi pangkal persoalan dan kekeliruan dalam perkara ini.

3.KEKELIRUAN MEMAHAMI ARTI TANAH NEGARA

Terdapat kekeliruan memahami pengertian Tanah Negara, dimana JPU melandaskan dakwaan dan tuntutan Pidana berdasarkan Surat Keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 14/500-06.01/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang isinya menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB di Desa Peninggalan seluas 149.147 m2 (14 Hektar) dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 2316, dan 2317 yang telah ditanami sawit dikategorikan sebagai Tanah Negara dan Surat Keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 88/500-06.01/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang isinya menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB) dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 2574, dan 2577 seluas 195.190 M2 yang terletak di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, yang telah ditanami sawit dikategorikan sebagai Tanah Negara karena KMS. H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak atau dokumen dasar kepemilikan atas tanah tersebut.

Dengan demikian JPU tidak memahami bahwa Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya namun dikuasai secara fisik dan di atasnya terdapat ladang, kebun, tanam tumbuh, bekas tanam tumbuh, bangunan permanen/tidak permanen, bukti penguasaannya, seharusnya mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

4.TIDAK TERDAPAT KERUGIAN NEGARA

Terdapat kontradiksi pada dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mengacu kepada Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 88/500-06.01/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 yang isinya menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB) dengan NUB 2574, dan 2577 seluas 195.190 M2 yang terletak di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, yang telah ditanami sawit dikategorikan adalah Tanah Negara karena klien kami KMS. H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak atau dokumen dasar kepemilikan atas tanah tersebut. Sedangkan diketahui dan tak terbantahkan bahwa kedua lahan tersebut termasuk kawasan penggunaan lahan yang dikuasai oleh klien kami KMS. H. Abdul Halim Ali dalam bentuk Tanah Tumbuh yang telah berusia puluhan tahun.

Hal ini dapat dibuktikan dengan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya dan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 tentang Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, didapatkan hasil bahwa luasan tanah tanaman sawit yang dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh KMS. H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB yang berada di Desa Peninggalan dengan NUB 2316 dan 2317 serta yang berada di Desa Simpang Tungkal dengan NUB 2574 dan 2577 yang oleh JPU dikatakan sebagai tanah negara akan menerima sebesar Rp. 14.154.286.055,- (Empat Belas Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Puluh Lima Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

a)Tanah :

Desa Peninggalan (NUB 2316 & 2317) – 14,9 Ha: Rp. 5.221.090.000,-

Desa Simpang Tungkal (NUB 2574 & 2577) – 19,5 Ha: Rp. 6.831.650.000,-

Sub – TOTAL : Rp. 12.052.740.000,-

b)Tanam Tumbuh :

Desa Peninggalan – 1,477 batang Kelapa Sawit : Rp. 977.527.341,-

Desa Simpang Tungkal – 1,364 batang Kelapa Sawit : Rp. 1.124.018.714,-

Sub – TOTAL : Rp. 2.101.546.055,-

Total Kalkulasi Ganti Rugi :

-Tanah : Rp. 12.052.740.000,-

-Tanam Tumbuh : Rp. 2.101.546.055,-

-TOTAL : Rp. 14.154.286.055,-

Harus dipahami bersama bahwa perkara ini terkait dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum khususnya pembangunan jalan Tol Betung – Tempino Jambi, yang terbukti sampai saat ini klien kami belum pernah mengajukan permohonan ganti kerugian sebesar Rp.14.154.286.055,- (Empat Belas Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Puluh Lima Rupiah) ataupun menerima uang ganti kerugian yang dihitung berdasarkan taksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan rekan, dan diterima oleh BPN Kabupaten Musi Banyuasin sebagai dasar menghitung ganti rugi yang seharusnya diterima oleh PT SMB. Sebagaimana dimaksud dalam Surat tuntutan, dengan demikian Tersangka H Halim justru memberikan keuntungan bagi negara dan seharusnya mendapatkan ganti kerugian bukan mendapatkan proses pidana seperti ini.

Mengacu kepada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah Kerugian Negara menjadi delik materiil, yang berarti kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata. Artinya, penegak hukum seharusnya membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang riil sebelum menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

5.MEKANISME KONSINYASI

Pembebasan lahan untuk kepentingan umum seyogyanya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri hal ini diatur sesuai dengan Pasal 37 UU No. 2 Tahun 2012 Jo. Pasal 89 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 bahwasanya terdapat mekanisme konsinyasi (penitipan) pembayaran ganti kerugian atas lahan dalam hal objek pengadaan tanah masih dipersengketakan kepemilikannya.

Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang pada pokoknya menegaskan dalam proses penyelesaian permasalahan hukum pada Proyek Strategis Nasional harus mendahulukan proses administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. Dengan demikian seharusnya Penyidik KN MUBA dapat menerapkan beberapa aturan yaitu:

•Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

•Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. PP Nomor 39 Tahun 2023 Perubahan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021.

•Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

•Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.

Dalam penyelesaian dalam kasus ini seharusnya jika terdapat keraguan atas bukti kepemilikan atas dokumen lahan perkebunan bukanlah dengan cara kriminalisasi berupa upaya pemidanaan terhadap klien kami, namun dapat menggunakan instrumen hukum berupa konsinyasi seperti penerapan bagi Desa-Desa terkait yang lahannya juga di bebakan melalui Surat Keputusan dalam proyek pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi.

6.SPPF BUKANLAH DOKUMEN PALSU

Tuduhan pemalsuan dokumen terkait dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) tidak relevan dan tidak berdasar, perlu diketahui SPPF sebagai mana dimaksud oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutan tidak pernah digunakan oleh para terdakwa maupun KMS H. Abdul Halim Ali, disamping itu terdapat fakta bahwa bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan oleh JPU pada titik Desa Peninggalan dengan NUB 2316 dan 2317 dan terhadap SPPF yang dituduhkan JPU, berada dalam kawasan SK Menhut 159/Kpts-II/1993 yang memang dikuasai secara nyata oleh KMS H. Abdul Halim Ali.

Bahwa secara hukum adanya surat Sporadik/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas nama KMS H. Abdul Halim Ali adalah asli bukanlah palsu, atau dipalsukan larena dari segi isi surat Sporadik/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) tersebut secara materil memang tanah yang tersebut dalam SPPF tersebut adalah benar dikuasai oleh KMS H. Abdul Halim Ali sejak tahun 1999 dengan ditanami pohon kelapa sawit dan secara hukum penguasaan tanah negara dibenarkan dan dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Adapun pihak yang menguasai tanah dapat disebut sebagai Pemegang hak (vide Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 1 butir 4) apabila tidak dapat dibuktikan dengan Sertikat atau surat lama maka pemegang hak yang dimaksud sesuai ketentuan pasal 24 PP 19/2021 Tentang Pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum dapat membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik/SPPF yang ditandatangani oleh yang bersangkutan disaksikan oleh 2 orang saksi yang bukan keluarga dengan menggunakan format blanko dari peraturan yang berlaku.

7.DUKUNGAN TERHADAP PSN

Sejak awal Tidak terdapat niat untuk menghambat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pembangunan Ruas Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi ataupun niat jahat (mens rea) oleh KMS H. Abdul Halim Ali dan kawan-kawan, terbukti dengan adanya dukungan Kementrian PUPR untuk memberikan persetujuan atas pergeseran trase Jalan Tol yang bebas hambatan yang akan menimbulkan penghematan anggaran konstruksi dengan berkurangnya kebutuhan volume timbunan dari 12,8 juta m3 menjadi 3,5 m3, penghematan anggaran konstruksi yang diperoleh dengan adanya trase baru sebesar Rp. 2,592 Triliun dengan berkurangnya kebutuhan volume timbunan yang dibuktikan kajian teknis dan rapat kesepakatan Penlok yang dihadiri dan ditandatangani oleh Kajari Muba tanggal 24 Juli 2024.

Fakta ini menunjukkan bahwa klien kami justru mendukung penuh pelaksanaan PSN sehingga permohonan yang diajukan ditempuh secara prosedural dan berjenjang serta didukung dengan dokumen – dokumen yang sah, komunikasi dan rapat – rapat baik dengan Pemkab Musi Banyuasin, Pemprov Sumsel, BPN, Kementrian PUPR, Kemenko Marinvest, Kejaksaan RI, PT Hutama Karya, dan stakeholder lainnya, sehingga keliru jika dianggap klien kami menghambat PSN khususnya Tol Betung – Tempino – Jambi.

8.MENGHINDARI PERADILAN SESAT

Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menghindari terjadinya peradilan sesat dan pemaksaan kehendak oleh Jaksa PU dan jajaran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin agar menghentikan proses Penuntutan, Penyidikan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa H. Yudi Herzandi, S.H., M.H. dan Ir. Amin Mansur, S.H., M.H., dan Tersangka KMS H. Abdul Halim Ali dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang objektif dan ketentuan yang berlaku.

Mempertahankan kekeliruan dengan mengabaikan kebenaran dan rasa keadilan, hal ini terlihat dari Tuntutan setebal 244 halaman yang telah dibacakan tanggal 11 Agustus 2025 terhadap para terdakwa akan sangat mempengaruhi citra penegakan hukum yang diagendakan harus diputuskan oleh Majelis Hakim pada tanggal 14 Agustus 2025 adalah suatu bentuk keadilan yang instan tanpa memberikan ruang pembelaan bagi para terdakwa dan penasehat hukum menyusun pembelaan secara berimbang. (*)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Sinergisitas: Gagasan Jan S. Maringka untuk Bangun Kerukunan Keluarga Kawanua
Next: Persiapan Capai 70 Persen, Gladi Kotor Kedua Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berjalan Makin Matang

Related Stories

FB_IMG_1746170136848
  • Opini

Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025: Merawat Asa, Menyemai Masa Depan.

Riky Hayon 02/05/2025
IMG-20250213-WA0027
  • Opini

Peran “Citizen Jurnalism” dalam Ruang Publik menjadi Solusi Media Alternatif

Riky Hayon 13/02/2025

Recent Posts

  • PP GMKI Gelar Dialog Kebangsaan; Praktisi Hukum, Jan Maringka bicara Amandemen sebagai suatu Kebutuhan
  • Jan Maringka: H. Halim alami Sakit Permanen karena Faktor Usia
  • OMK Katedral St. Yoseph Maumere Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan: Mencetak Pemimpin Muda Gereja
  • Jan Maringka : Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI untuk Negeri
  • Ketua Umum Presidium PNI Jan Maringka merespon Positif Redanya Aksi-Aksi Demo yang berujung Anarkis

Archives

  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001012998_11zon
  • Polhukam

PP GMKI Gelar Dialog Kebangsaan; Praktisi Hukum, Jan Maringka bicara Amandemen sebagai suatu Kebutuhan

Riky Hayon 20/09/2025
IMG-20250915-WA0115
  • Polhukam

Jan Maringka: H. Halim alami Sakit Permanen karena Faktor Usia

Riky Hayon 15/09/2025
IMG-20250905-WA0061
  • Sosial Budaya

OMK Katedral St. Yoseph Maumere Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan: Mencetak Pemimpin Muda Gereja

Riky Hayon 05/09/2025
IMG-20250902-WA0142(1)
  • Polhukam

Jan Maringka : Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI untuk Negeri

Riky Hayon 02/09/2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.