Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jan Maringka: Menjaga Nurani dan Rasa Keadilan, Majelis Hakim tetapkan Haji Halim tidak ditahan dalam sidang yang penuh kejanggalan
  • Polhukam

Jan Maringka: Menjaga Nurani dan Rasa Keadilan, Majelis Hakim tetapkan Haji Halim tidak ditahan dalam sidang yang penuh kejanggalan

Riky Hayon 05/12/2025
IMG-20251204-WA0047-750x430-1

Palembang》Jagamerahputih.com — Kuasa Hukum Abdul Halim Ali (88), Dr. Jan S. Maringka, SH. MH menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim karena telah menunjukkan pertimbangan kemanusiaan, dengan tidak menahan kliennya yang lanjut usia dan sedang sakit. Menurut Jan, keputusan ini dibuat demi menjaga nurani dan rasa keadilan.

Hal ini diungkapkan Jan Maringka saat diwawancarai usai sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (4/12/2025).

“Menjaga nurani dan keadilan, terima kasih Majelis Hakim yang telah menetapkan status tidak ditahan kepada Haji atas perkara pembebasan lahan tol Betung Tempino-Jambi, seharusnya konsinyasi namun di kriminalisasi seperti ini,” kata Jan.

Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung Tempino-Jambi yang melibatkan Abdul Halim, diwarnai berbagai kejanggalan serta dugaan rekayasa hukum.

Adapun kejanggalan yang diungkapkan Jamintel 2017-2020 tersebut, diantaranya, waktu pelimpahan perkara yang terkesan terburu-buru, hanya seminggu sebelum berlakunya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru, yang dianggap lebih memihak pada perlindungan hak asasi manusia.

“Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka, sebelum dakwaan dilimpahkan. Hal ini menjadi catatan kita, klien kami tidak mengerti mengenai proses ini,” kata Jan.

Namun demikian, Jan menegaskan bahwa sebagai pribadi yang taat hukum, kliennya tetap hadir dan memenuhi panggilan sidang.

“Demi menghormati kasus hukum yang menimpanya, Haji Halim tetap hadir meskipun menggunakan peralatan medis dan didampingi tim dokter,” kata Jan.

Ia menduga dalam kasus yang menimpa Haji Halim dipenuhi manipulasi dan dan penyelundupan hukum dengan tujuan utama agar perkara ini jadi diproses, terbukti dari perubahan dakwaan dari dakwaan pertama menjadi dakwaan ketiga, yang disebutnya sebagai rekayasa hukum.

Menurut Jan, perkara ini adalah mengenai pembebasan lahan untuk kepentingan umum, di mana seharusnya tanaman dan tumbuhan sawit yang telah tumbuh puluhan tahun mendapatkan ganti rugi.

“Jika terjadi keragu-raguan mengenai pihak yang memiliki hak atas lahan, seharusnya dilakukan metode konsinyasi. Namun, hingga saat ini, tidak ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut,” katanya.

Selain itu, mengacu pada patok Badan Pertahanan Nasional (BPN), Jan membeberkan adanya fakta bahwa papan sita yang dipasang oleh penyidik, berada di dalam lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik kliennya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tanah itu bukan tanah negara.

“Kalau dikatakan ada kerugian negara, Rp 127 miliar. Itu adalah asumsi semata. Sampai hari ini kami belum menerima dasar perhitungan kerugian tersebut. Perhitungan itu dikatakan berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal yang kemudian diambil alih oleh BPKP, intinya kerugian negara harus nyata,” katanya.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan, dakwaan terhadap haji Halim adalah tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Modus operandinya adalah menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHAT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 127 miliar,” pungkasnya. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Jan Maringka Bongkar Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah di Muba
Next: Sikapi Dinamika Sistem Rujukan Kesehatan Nasional, ISKA dan STIK Sint Carolus Adakan Kuliah Umum

Related Stories

1001266415_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Penanganan Perkara Haji Halim Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum

Riky Hayon 04/01/2026 0
1001194574
  • Polhukam

Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut

Riky Hayon 23/12/2025 0
IMG-20251216-WA0043-770x470
  • Polhukam

Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎

Riky Hayon 16/12/2025 0

Recent Posts

  • Jan Maringka: Penanganan Perkara Haji Halim Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum
  • Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut
  • Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎
  • Jan Maringka Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Kejaksaan RI
  • Jan Maringka Dukung Penuh JSM Jaga Indonesia dalam Deklarasi Di Tomohon, Wujud Nyata Partisipasi Masyarakat

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001266415_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Penanganan Perkara Haji Halim Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum

Riky Hayon 04/01/2026 0
1001194574
  • Polhukam

Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut

Riky Hayon 23/12/2025 0
IMG-20251216-WA0043-770x470
  • Polhukam

Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎

Riky Hayon 16/12/2025 0
1001218901_11zon
  • Rubrik Utama

Jan Maringka Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Kejaksaan RI

Riky Hayon 14/12/2025 0
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.