Palembang》Jagamerahputih.com — Kuasa Hukum Abdul Halim Ali (88), Dr. Jan S. Maringka, SH. MH menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim karena telah menunjukkan pertimbangan kemanusiaan, dengan tidak menahan kliennya yang lanjut usia dan sedang sakit. Menurut Jan, keputusan ini dibuat demi menjaga nurani dan rasa keadilan.
Hal ini diungkapkan Jan Maringka saat diwawancarai usai sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (4/12/2025).
“Menjaga nurani dan keadilan, terima kasih Majelis Hakim yang telah menetapkan status tidak ditahan kepada Haji atas perkara pembebasan lahan tol Betung Tempino-Jambi, seharusnya konsinyasi namun di kriminalisasi seperti ini,” kata Jan.

Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung Tempino-Jambi yang melibatkan Abdul Halim, diwarnai berbagai kejanggalan serta dugaan rekayasa hukum.
Adapun kejanggalan yang diungkapkan Jamintel 2017-2020 tersebut, diantaranya, waktu pelimpahan perkara yang terkesan terburu-buru, hanya seminggu sebelum berlakunya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru, yang dianggap lebih memihak pada perlindungan hak asasi manusia.
“Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka, sebelum dakwaan dilimpahkan. Hal ini menjadi catatan kita, klien kami tidak mengerti mengenai proses ini,” kata Jan.
Namun demikian, Jan menegaskan bahwa sebagai pribadi yang taat hukum, kliennya tetap hadir dan memenuhi panggilan sidang.
“Demi menghormati kasus hukum yang menimpanya, Haji Halim tetap hadir meskipun menggunakan peralatan medis dan didampingi tim dokter,” kata Jan.
Ia menduga dalam kasus yang menimpa Haji Halim dipenuhi manipulasi dan dan penyelundupan hukum dengan tujuan utama agar perkara ini jadi diproses, terbukti dari perubahan dakwaan dari dakwaan pertama menjadi dakwaan ketiga, yang disebutnya sebagai rekayasa hukum.

Menurut Jan, perkara ini adalah mengenai pembebasan lahan untuk kepentingan umum, di mana seharusnya tanaman dan tumbuhan sawit yang telah tumbuh puluhan tahun mendapatkan ganti rugi.
“Jika terjadi keragu-raguan mengenai pihak yang memiliki hak atas lahan, seharusnya dilakukan metode konsinyasi. Namun, hingga saat ini, tidak ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut,” katanya.
Selain itu, mengacu pada patok Badan Pertahanan Nasional (BPN), Jan membeberkan adanya fakta bahwa papan sita yang dipasang oleh penyidik, berada di dalam lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik kliennya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tanah itu bukan tanah negara.
“Kalau dikatakan ada kerugian negara, Rp 127 miliar. Itu adalah asumsi semata. Sampai hari ini kami belum menerima dasar perhitungan kerugian tersebut. Perhitungan itu dikatakan berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal yang kemudian diambil alih oleh BPKP, intinya kerugian negara harus nyata,” katanya.
Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan, dakwaan terhadap haji Halim adalah tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Modus operandinya adalah menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHAT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 127 miliar,” pungkasnya. (**)
