Jakarta》Jagamerahputih.com — Di tengah hangatnya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi yang menjerat terdakwa Haji Halim, memantik respon sejumlah pihak, salah satu diantaranya adalah Prof. Dr. Topo Santoso, SH.MH.
Prof. Dr. Topo Santoso, SH. MH merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau tidak lain adalah Perumus KUHAP 2025.
Dalam kasus yang menimpa Haji Halim, Prof. Topo pun ikut buka suara menyampaikan pandangannya sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae) terkait kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 85/PID.SUS-TPK/2025/PN PLGdengan nomor perkara 85/PID.SUS-TPK/2025/PN PLG.
Menurutnya, perkara a quo memiliki signifikansi hukum yang melampaui kepentingan para pihak, khususnya yang terkait dengan kualitas penuntutan dan kepatutan terhadap prinsip due process of law (proses hukum yang adil) dalam pemeriksaan perkara tidak pidana korupsi.
Oleh karena itu, kelengkapan-kelengkapan dan ketepatan prosedur, kejelasan penyusunan dan konstruksi dakwaan, serta kesesuaian antara hasil penyidikan dan prumusan/penggabungan dakwaan merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip kepastian hukum dan kadilan yang substantif serta jamina perlindungan hak-hak fundamental terdakwa.
Begitu pun dengan tanggapannya terhadap dakwaan yang diterima Haji Halim. Menurutnya, dakwaan yang diberikan kepada H.Halim cacat prosedural dan terdapat pelanggaran Due Process of Law.
Pendapat ini mempertegas bahwa dakwaan menggunakan pasal-pasal yang substansinya tidak pernah menjadi objek penyidikan sebelumnya terhadap terdakwa dan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi maupun penetapan sebagai tersangka.
Selain itu, ada unsur Daluwarsa Dakwaan (Verjaring), dimana dakwaan kesatu primair, kesatu susidair dan kedua telah daluwarsa karena penentuan tempus delicti yang dipaksakan dan tidak sesuai teori perbuatan materil.
Dakwaan juga dinilai cacat hukum karena Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 15 UU Tipikor tentang pemufakatan jahat tanpa memperhatikan dan menerapkan tafsir konstitusional yang bersifat mengikat.
Kemudian untuk Aurat Dakwaan dari JPU, ia juga mengatakan bahwa terdakwa didakwa tanpa adanya proses pemeriksaan saksi sebelumnya, penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka.
Ia juga menilai bahwa tindakan JPU merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law yang fundamental dan merupakan praktik jumping indictment yang tidak sah.
Jumping indictment sendiri merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap process of law dan hak-hak asasi terdakwa dalam sistem peradilan pidana.
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat diterima karena mengandung cacat prosedural yang serius, telah daluwarsa dan bertentangan dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Selain itu menyatakam bahwa dakwaan tidak dapat diterima, demi tegaknya keadilan substantif dan kepastian hukum.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip due process of law asas kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana korupsi.
Kuasa Hukum Terdakwa Merasa Bersyukur
Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, DR. Jan Maringka, SH. MH merasa dengan adanya perhatian dan keprihatinan masyarakat terutama para akademisi terhadap kasus yang dialami kliennya.

“Kami sangat bersyukur, telah hadir berbagai keprihatinan dan kepedulian masyarakat, terutama kalangan akademis yg dengan akal sehat dan turut melihat dan merasakan”. Ungkapnya.
“Kami berharap kepada Majelis Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidak adilan, namun Majelis Hakim mampu menjadi tumpuan dan harapan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi masyarakat pencari keadilan” Tutup Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) 2017-2020 tersebut. (**)
