Palembang》Jagamerahputih.com — Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, DR. Jan Maringka, SH. MH mengatakan kliennya tetap hadir langsung dalam persidangan untuk mempertahankan hak kepemilikan PT SMB atas lahan perkebunan yang dituduh tanah negara, dalam eksepsi sebelumnya.
Hal tersebut disampaikannya usai persidangan dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi pihak terdakwa di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (13/1/2026).
Dalam tanggapannya usai persidangan, Dr. Jan Maringka menyampaikan 5 hal keberatan yaitu dakwaan cacat hukum karna Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Dakwaan tidak jelas tempus delicti, karena didakwa dengan serangkaian perbuatan antara tahun 2002- 2025, tuntutan yang telah daluarsa, dan dalam perkara pembebasan lahan demi kepentingan umum, seharusnya dilakukan sistim konsinyasi bukan kriminalisasi seperti ini. Selain itu, terdakwa Haji Halim sudah berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit berat yg bergantung pada alat-alat medis untuk menjalani kehidupan sehari-hari,” kata Jan.
Dijelaskannya, perkara ini berawal dari dibuatnya SPPF atas 37 Ha lahan yang dianggap tanah negara diatas 12.500 ha HGU No 1 tahun 1997 an PT SMB milik terdakwa Haji Halim, dimana ada batas patok dan surat dari BPN pusat yang menegaskan bahwa untuk akurasinya perlu dilakukan pengukuran kembali, namun JPU tetap memaksa untuk melimpahkan perkara ini di masa transisi berlakunya KUHAP 2025.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memahami dengan berlakunya KUHAP 2025 yang berpihak kepada perlindungan HAM dan keadilan. Untuk itu, kami meminta agar Majelis Hakim memahami akan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang latar belakang perkara ini dengan melampirkan bukti-bukti pendukung kepemilikan lahan HGU yang masih berlaku sampai dengan 2027”, tandas Jamintel 2017-2020 tersebut.
Mengedepankan KUHAP 2025
Jan dan timnya juga berharap agar Majelis Hakim mengambil keputusan dengan pertimbangkan rasa keadilan bagi kliennya yang sudah lansia, dengan berpedoman pada KUHAP 2025.
“Jika ini benar masuk areal kehutanan, tentu bukan hanya Kejari Muba yang turun tangan, namun langsung ditangani oleh satgas PKH yang sudah dibentuk oleh Presiden sejak tahuh 2025 lalu, kami juga berharap, melalui pengamatan langsung Majelis Hakim sebagai wewenang baru yang diberikan KUHAP 2025 dapat memberikan rasa keadilan kepada terdakwa lansia yang teraniaya di hari tuanya seperti ini,” Lanjutnya.
Jan menyayangkan logika berpikir Jaksa yang terlihat semakin sesat. H. Halim tidak diperiksa sebagai saksi dan tersangka namun beliau didakwa melanggar pasal 2, 3 dan pasal 5 UU Tipikor. Menurut Jan, hal ini sangat berbahaya jika kedepannya kalau terus dibenarkan berjalan sebuah peradilan sesat.
“Sekali lagi kami berharap agar majelis Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidakadilan, namun hakim dapat menjadi tumpuan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi para pencari keadilan,” ungkapnya.
Selain itu, Jan menambahkan, pihaknya menyampaikan permohonan kembali kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar bisa melakukan pengobatan diluar, sehingga beliau sehat dan dapat mengikuti persidangan secara sehat dan berimbang.
“Selama ini, Haji Halim sangat bergantung pada alat-alat medis untuk menunjang kesehatannya yang ditangani oleh tim medis RS Mount Elizaebeth, Singapore. Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran materil,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengatakan, untuk pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai. Jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri, akan menunda proses persidangan.
“Ya, surat dari Penasihat Hukum untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tapi tidak dapar dikabulkan sesuai petunjuk pimpinan. Jika penasihat hukum terdakwa mengatakan kerugian negara hanyalah asumsi JPU, yang pasti Dakwaan kami bukan asumsi, karena yang menghitung kerugian negara ada ahlinya yakni BPKP, terkait tanggapan Eksepsi, kami meminta agar majelis hakim menolak Eksepsi terdakwa,”pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H, menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026, dengan agenda putusan sela dan hakim memutuskan mempersilahkan penasihat hukum menghadirkan ahli saat pembuktian nanti.
“Untuk pencegahan silahkan dengan JPU. Karena hal itu kewenangan dari JPU. karena Hakim tidak menahan yang bersangkutan. Sidang akan kita lanjutkan pada 22 Januari 2026,” tutup Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.
Untuk informasi, Hakim PN Kelas 1A Palembang memutuskan untuk melanjutkan kembali persidangan setelah sebelumnya sempat ditunda, akibat terdakwa Haji Halim alami penurunan kesehatan dan daya tahan di hari tuanya dan dirawat di ICCU RSU Fatimah Palembang.
Diketahui sidang yang digelar di PN Kelas 1A Palembang tersebut, diketuai oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dan hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H, dan Pitriadi, S.H., M.H. (**)
