Palembang》Jagamerahputih.com — Sidang lanjutan perkara terdakwa H Halim (88 tahun) di PN Tipikor Palembang, Tim Penasehat Hukum Terdakwa pimpinan Dr Jan Maringka SH. MH meminta majelis hakim pimpinan Fauzi Izra SH MH utk memerintahkan Jaksa PU agar melengkapi berkas perkara. Menurut Jan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam isi dakwaan lantaran berkas perkara yang tidak lengkap.
Dihadapan majelis hakim yang di ketuai Fauzi Isra, Jan mengaku bahwa salinan berkas perkara tersebut untuk menjawab dakwaan terhadap kliennya.
“Izin yang Mulia, setelah kami mempelajari isi dakwaan banyak hal yg tidak ditemukan dalam berkas perkara ini jadi kami perlu berkas yg lengkap” Ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Jan Maringka sela-sela persidangan, Kamis, (11/12/2025).

Kami hanya punya sedikit waktu untuk menjawab hal hal yg bersifat imajiner dan asumsi spt ini tanpa ada dukungan BAP saksi-saksi dan tersangka, sehingga terkait hal ini kami mohon agar diberikan penundaan waktu pembacaan eksepsi sidang,” Jelas Jan.
Menurut Jamintel 2017-2020 tersebut, masalah yang sudah terjadi 20-30 tahun lalu mungkin banyak orang lupa dan secara teori ilmu hukum yang kita pelajari bersama ini disebut kadaluarsa dalam penuntutan.
Atas alasan itu, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi yang sedianya akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan.
Majelis Hakim pun menyatakan kepada Penasehat Hukum agar berkordinasi dengan Penuntut Umum terkait salinan berita acara dimaksud demi kelancaran sidang kedepannya.
Sementara itu, Anggota Tim Penasehat Hukum H. Halim lainnya Fadhil Indrapraja, SH juga ikut menyoroti keterbatasan data dan berkas perkara.
“Kami sangat kesulitan menggali data persoalan dan kebijakan masa lalu seperti Prona atau PIR dan lainnya. Terkait hal ini, tentu masyarakat perkebunan akan lebih memahami, namun jika ditanyakan saat ini juga, ada omnibus law yg menjadi landasan utk kebijakan perkebunan masa sekarang” terang Fadhil.
“Masalah ini yg kita sedang susun secara lengkap untuk bahan pertimbangan majelis hakim agar dalam menyidangkan perkara ini tidak meneruskan persidangan tanpa berkas perkara yang sebenarnya. Karena ini betul betul sangat dipaksakan dalam usia 88 tahun, HH masih harus sidangkan untuk perkara-perkara yang imajiner, dan sangat dicari2 oleh para JPU Kejari Muba ,” lanjut Fadhil.

Ia juga menambahkan bahwa perkara pokok adalah pembebasan lahan utk jalan tol Palembang – Jambi yang seharusnya dengan konsinyasi namun berubah menjadi perkara korupsi, bahkan nilai kerugian juga dicari cari yaitu dari hanya keuntungan kotor (ilegal gain) 2020- 2025 yg terlihat asumsi KJPP yg di aminkan oleh BPKP Sumsel.
“Kita bayangkan jika para auditor pemerintah bisa didikte dengan metode cara menghitung kerugian negara melalui taksiran seperti orang mau lelang atau jual/beli via perusahaan jasa appraisal, maka jadilah perkara korupsi dengan asumsi jadi-jadian seperti ini, padahal kita pahami Putusan MK jelas sudah melarang cara perhitungan kerugian negara seperti ini, dia harus nyata bukan dengan asumsi saja,” tandasnya.
Tim Penasehat Hukum H. Halim pun menyayangkan, adanya rekayasa hukum dalam penanganan perkara kliennya.
Kami sedih dan sangat prihatin setelah membacanya mengapa bisa ada rekayasa perkara ini, semoga majelis hakim bisa melihat kebenaran dan keadilan demi hukum dan dengan hati nurani”, pungkas Fadhil.
Demi keadilan hukum terhadap H. Halim, Tim Kuasa Hukum, ikut mengawal proses persidangan kedepannya. Mereka terus mendukung agar Majelis Hakim bekerja secara maksimal dan adil serta bebas dari tekanan atau pesanan pihak pihak lain. (**)
