Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Bertepatan peringatan Hari HAM Sedunia, Tim Kuasa Hukum Haji Halim Apresiasi Majelis Hakim, atas Sikap Humanis pada Kliennya
  • Polhukam

Bertepatan peringatan Hari HAM Sedunia, Tim Kuasa Hukum Haji Halim Apresiasi Majelis Hakim, atas Sikap Humanis pada Kliennya

Riky Hayon 12/12/2025 2 minutes read
IMG-20251204-WA0047-750x430-1

Palembang》Jagamerahputih.com — Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali, Dr Jan S Maringka, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a.n Terdakwa H. Halim (88 tahun).

Apresiasi ini diberikan menyusul serangkaian keputusan yang dinilai sangat menghormati dan menghargai hak hak asasi manusia (HAM), terutama hak-hak bagi seorang lansia.

Sejak sidang perdana pada 4 Desember 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Pitriadi, S.H., M.H., telah menetapkan bahwa terdakwa Haji Halim tidak lagi ditahan, mengingat usianya yang sudah mencapai 88 tahun dan sulit untuk bergerak tanpa alat bantu medis.

Keputusan yang humanis ini terus berlanjut, dimana CCTV dan borgol pemantau (GPS) yang terpasang di kaki terdakwa selama dalam perawatan lebih kurang 9 bulan juga telah dilepas pada 10 Desember 2025 oleh jaksa atas perintah Majelis Hakim.

“Keputusan yang sangat humanis ini bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal Ini merupakan wujud nyata dari penghormatan atas asas praduga tak bersalah oleh mereka yang mengerti hukum, menghargai HAM, dan menjunjung tinggi hak-hak lansia di mata hukum,” kata Jan. Mereka telah mendapat pendidikan dan pengalaman yang cukup selama ini serta memelihara hati nurani keadilan.

Jamintel 2017-2020 itu pun menambahkan, dalam sidang eksepsi yang digelar pada hari Kamis 11 Desember 2025, anggota tim Kuasa Hukum Haji Halim, Fadhil Indrapraja, S.H, dari JM Lawfirm, telah meminta waktu sepekan untuk menyusun eksepsi, karena belum menerima berkas perkara yang lengkap dan sah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara yang disebutkan setebal 800 halaman itu sangat dibutuhkan sebagai bahan tim PH untuk menyusun tanggapan atas dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum.

“Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim juga telah memerintahkan jaksa untuk segera menyerahkan berkas perkara agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara fair dan berimbang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada 16 Desember 2025 setelah berkas perkara diserahkan kepada tim Kuasa Hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Haji Halim disangka atas dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat pembebasan tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, diatas HGU miliknya sendiri yang kemudian ia didakwa telah merugikan negara dengan asumsi sebesar Rp 127 Miliar. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Jan Maringka: Eksepsi ditunda, Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Lengkapi Berkas Perkara
Next: Jan Maringka Dukung Penuh JSM Jaga Indonesia dalam Deklarasi Di Tomohon, Wujud Nyata Partisipasi Masyarakat

Related Stories

c1_20260513_14355623
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026
1001477901_11zon
  • Polhukam

AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Riky Hayon 05/05/2026
1001266430
  • Polhukam

Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Riky Hayon 01/05/2026

Recent Posts

  • KKK Rayakan HUT ke-53, Jan Maringka Ajak Warga Perantauan Jaga Persatuan dan Kebersamaan
  • Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum
  • AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031
  • Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi
  • Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Archives

  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001493162_11zon
  • Jaga Nusantara

KKK Rayakan HUT ke-53, Jan Maringka Ajak Warga Perantauan Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Riky Hayon 22/05/2026
c1_20260513_14355623
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026
1001477901_11zon
  • Polhukam

AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Riky Hayon 05/05/2026
1001474028_11zon
  • Jaga Nusantara

Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi

Riky Hayon 01/05/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.