Jakarta》Jagamerahputih.com — Kuasa Hukum PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), Dr. Jan Samuel Maringka, SH MH memberikan penegasan atas dukungan penuh terhadap penertiban PETI oleh satgas PKH di kawasan km 12 Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang dilakukan pada Selasa (10/3/2026).
Hal itu disampaikan Jan saat mendampingi Direksi melakukan klarifikasi data hasil verifikasi lapangan di Posko Satgas PKH – Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Jan Maringka sendiri juga menegaskan bahwa tidak benar adanya pemberitaan JRBM menjadi target dari penertiban satgas PKH.

“Justru sebaliknya, PT. JRBM merasa sangat terbantu dengan hadirnya satgas PKH ke kawasan eksplorasi kami yang selama ini telah dirambah oleh para penambang liar yang dirasakan sangat mengganggu kegiatan eksplorasi di kawasan km 12 Bolmong Selatan,” jelasnya.
Tercatat ada beberapa hal penting dalam klarivikasi tersebut antara lain kawasan yang terlihat bukan dari citra satelit.
“Setelah turun ke lapangan ternyata jalan penghubung desa bakan dengan desa Motandoi serta adanya bukaan yang jelas dan nyata merupakan kawasan penambangan liar yang telah memasuki areal lokasi kegiatan kami dan juga telah berulang kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Sebagaimana diketahui, di kawasan km 12 telah berulang kali ditertibkan dan terus terjadi perlawanan atas tindakan penertiban yg dilakukan baik oleh aparat Kepolisian maupun satgas kehutanan yang terkadang justru menimbulkan kerugian materiil dipihak aparat hukum saat melakukan penindakan tersebut.
Jan Maringka dalam keterangannya menjelaskan bahwa kehadiran satgas PKH yang terdiri dari lintas kementrian ini dirasakan sangat membantu dalam melakukan penertiban di kawasan JRBM yang selama ini telah dirambah dan di eksploitasi secara ilegal oleh para PETI.
“Semoga dengan kehadiran Satgas PKH dapat memberikan harapan serta titik terang bagi upaya perlindungan iklim investasi bidang pertambangan. Hal ini khususnya di wilayah Sulawesi Utara dan bagi Indonesia pada umumnya serta pemulihan atas kerugian keuangan negara atas tindakan-tindakan yang bersifat ilegal. (**)
