Jambi》Jagamerahputih.com — Dr Jan Maringka, S.H., M.H., Praktisi Hukum di Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI periode 2017-2020, menyambut positif hadirnya Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Menurutnya, KUHAP baru ini memiliki peran mendesak melengkapi KUHP baru yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026 mendatang, dalam mewujudkan rasa keadilan dan mengakomodasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP juga mengatur secara spesifik kewenangan advokat yang dulu sangat terbatas. Advokat hanya diberi kewenangan memberi pendampingan setelah kliennya berstatus tersangka, maka berbeda dengan KUHAP baru, advokat bisa mendampingi kliennya sejak awal, baik berstatus saksi, korban ataupun tersangka.
“KUHAP baru, advokat bisa menyampaikan keberatan dan diakomodasi dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Jan Maringka, yang juga Advokat dari JM & Partners Law Firm saat dimintai keterangannya usai menghadiri pelantikan para advokat Peradi oleh Ka PT Jambi, Dr Ifa Sudewi, S.H., M.H, di aula Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis (20/11/2025).

Ia mencatat, sedikitnya, ada 11 hak-hak advokat yang diatur KUHAP baru. Pertama, memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban.
“Kedua, menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, yang ketiga adalah advokat bisa memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana.
“Keempat, mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan. Kelima, meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan,” bebernya.
Selanjutnya, keenam, mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya. Ketujuh, menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. Kedelapan, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.
Kesembilan, meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang pengadilan. Kesepuluh, meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan.
“Kesebelas, mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan,” katanya.
Sebagai dosen pada FH Unkris Jakarta, Jan juga menambahkan, selain hak, dalam KUHAP baru juga mengatur hak imunitas, Advokat kini diatur dalam UU sebagai penegak hukum, yang dalam menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai etika profesi serta dijamin hukum dan peraturan perundang-undangan.
“KUHAP baru juga mengatur hak imunitas bagi advokat. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan,” pungkasnya. (red)

