Palembang》Jagamerahputih.com — Kabar duka menyelimuti Sumatera Selatan (Sumsel) dengan wafatnya tokoh masyarakat yang dijuluki crazy rich Palembang, Kms. H. Abdul Halim Ali atau yang akrab disapa Haji Halim diusia 88 tahun.
Menanggapi hal ini, Dr. Jan Maringka, SH.MH menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus memberikan catatan terhadap dunia peradilan terkait perlindungan hukum bagi warga negara, khususnya para lansia.
Jan Maringka yang merupakan Ketua Tim Penasihat Hukum almarhum Haji Halim mengenang sosok Haji Halim sebagai pribadi yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah.

Namun, di balik sosok almarhum yang kuat dan dermawan, tersimpan beban psikologis yang dialami almarhum di masa tuanya terkait sengketa lahan dalam pembangunan jalan tol Palembang – Jambi.
“Kita kehilangan sosok tokoh masyarakat. Wafatnya almarhum juga membawa pesan penting bagi kita semua, terutama bagi aparat penegak hukum, untuk lebih peka terhadap sisi kemanusiaan dalam setiap proses hukum,” ujar Jan Maringka, saat ditemui di rumah duka Haji Halim di Jalan M Isa, Palembang, Kamis (22/1/2026).
Jan menjelaskan, kasus yang dialami Haji Halim, terkait klarifikasi bukti-bukti kepemilikan lahan yang telah dikuasai lebih dari 30 tahun, namun menjadi objek sengketa yang seharusnya menjadi pelajaran bagi aparat negara.

“Kasus yang dialami Haji Halim harus jadi pelajaran berharga buat negara ini. Haji Halim seorang lansia yang seharusnya bisa menikmati masa tua dengan tenang, justru teraniaya karena ada persoalan atas lahan yang sudah puluhan tahun dikuasainya,” tegas Jan.
“Intinya penegakan hukum tidak boleh luput dalam memberikan kesempatan tersangka untuk membuktikan hak hak kepemilikannya bukan langsung di jadikan tersangka, jaksa juga telah mengabaikan kondisi kesehatan seseorang, apalagi lansia dan dalam kondisi sakit berat harus menjelaskan penguasaan lahan secara fisik dan administratif yang selama puluhan tahun dikuasainya harus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat agar tidak terjadi diskriminasi atas nama pembangunan nasional apapun, serta perlindungan hak lansia adalah bagian tak terpisahkan dari penegakan HAM di Indonesia,” Ungkap Jan.
“Penegakan hukum terus berjalan namun aspek kemanusiaab harus juga kita pertimbangkan” pungkasnya.
Kematian haji Halim menjadi pelajaran bagaimana Jaksa mencegah hak terdakwa untuk mendapatkan pengobatan dan atas persetujuan majelis hakim, namun semua itu terlambat disadari karena ego pribadi yang dikedepankan bukan lagi aspek-aspek kemanusiaan, semoga ini jadi pembelajaran.
Jangan ada lagi korban pembebasan lahan atas nama pembangunan. (**)
