Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Kepala Dinas Pendidikan Banten Kembali Ditahan
  • Polhukam

Kepala Dinas Pendidikan Banten Kembali Ditahan

Riky Hayon 29/01/2025 2 minutes read
images (18)

Serang jagamerahputih.com Baru sekitar lima langkah menghirup udara bebas, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Eko Endang Koswara, kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan Serang. Kejaksaan Negeri Serang kembali menahan Eko karena tidak terima dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memenangkan gugatan pra peradilan yang diajukan Eko terkait penahannya dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Jan S Maringka, mengatakan, penahanan kembali terhadap Kepala Dinas pendidikan Provinsi Banten, Eko Endang Koswara, tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. “Kami sudah melaksanakan putusan pra peradilan tersebut, tapi atas nama undang-undang kami juga memiliki hak untuk melakukan penahanan kembali,” kata Jan S Maringka, Rabu (19/1/2011).

Kejari Serang juga akan melaporkan majelis hakim pra peradilan Pengadilan negeri Serang yang menangani kasus tersebut, ke Komisi Yudisial karena diduga putusan pra peradilan tersebut penuh kejanggalan. “Berdasarkan KUHP, proses pra pradilan seharusnya dilakukan secara cepat, namun sejak Desember tahun lalu baru sekarang ada putusan. Ini terkesan ada yang ditunggu-tunggu,” katanya.

Jans mengatakan, dalam waktu dekat, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana pengadaan software untuk alat peraga matematika dan sains fisika bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Banten pada 2008 dengan nilai proyek Rp 5,3 miliar. “Kami sudah melayangkan surat ke menteri untuk meminta ijin melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang anggota DPRD Banten,” katanya.

Kuasa Hukum Eko, Tubagus Sukatma, menyatakan kecewa terhadap sikap Kejari Serang yang menahan kembali kliennya. Menurut Eko, tindakan tersebut sangat berlebihan dan tidak memperhatikan sisi kemanusiaan. “Klien kami ingin sekali bertemu dengan orang tuanya. Kalau setelah itu dilakukan penahanan silahkan, terserah jaksa,” kata Sukatma.

Sukatma mengatakan akan kembali menempuh upaya hukum terkait penahanan kembali Eko. “Klien kami bisa melakukan pra peradilan kembali kepada jaksa,” kataya.

Sebelumnya, Kajari Serang Banten menjebloskan Eko ke Rumah Tahanan Serang sejak tanggal 8 Desember 2010 lalu karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan software untuk alat peraga matematika dan sains fisika untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Banten pada 2008, senilai Rp 5,3 miliar.

(Sumber: Republika Rabu, 19 Januari 2011)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Kepala Dinas Pendidikan Banten Ditahan
Next: Kasus Korupsi Perluasan Bandara Hasanuddin Rp 317 M, 14 Rumah Disita

Related Stories

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026

Recent Posts

  • Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas
  • Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI
  • Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H
  • Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal
  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
1001416240_11zon
  • Jaga Nusantara

Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H

Riky Hayon 18/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.