
JAKARTA-Jagamerahputih.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar penggeledahan dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam periode 19-24 Maret 2024, penyidik telah menggeledah total 21 lokasi. Beberapa di antaranya termasuk Kantor PUPR Kabupaten OKU serta kediaman Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hasil dari penggeledahan tersebut penyidik menyita dokumen Pokok Pikiran (Pokir) yang merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD OKU.
“Ditemukan dan disita BBE dan Dokumen di antaranya Dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025,” ucap Tessa kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, Tessa menyebut ditemukan juga dokumen Kontrak 9 Proyek pekerjaan PUPR dan juga sebuah Voucher penarikan uang. Barang bukti tersebut saat ini tengah diteliti oleh penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara sebelum dibawa ke disidangkan.
Tetapkan 6 Tersangka
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi suap Proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Adapun enam tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Mereka diduga sebagai penerima suap.
Kemudian dua tersangka yakni dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025. Beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah dan meminta uang ‘pokir’.
“Disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp40 miliar,” ujar Setyo. (**)