Jakarta 》Jagamerahputih.com — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan memperberat sanksi kepada 49 kabupaten/kota yang gagal memperbaiki pengelolaan sampah di wilayahnya.
Hasil verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup di lapangan menunjukkan bahwa tingkat pengelolaan sampah nasional mencapai 24%, meningkat dari sebelumnya hanya 14%. Adapun Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa tingkat penanganan sampah di 343 kabupaten/kota se-Indonesia mencapai 32,31%.
“Namun demikian, juga terdapat 49 kabupaten/kota yang tidak merespons terhadap paksaan pemerintah [untuk mengelola sampah]. Untuk itu, izinkan saya atas nama undang-undang meningkatkannya melalui pemberatan sanksi dan potensi pengenaan bidangnya pada 49 kabupaten/kota,” kata Hanif di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Hanif mengatakan 49 pemerintah daerah ini telah dipanggil secara bergantian untuk memberikan penjelasan karena tidak merespons arahan pemerintah pusat untuk memperbaiki pengelolaan sampah.
Selain 49 kabupaten/kota tersebut, KLH turut mencatat bahwa terdapat 38 kabupaten/kota yang sampai saat ini tidak memiliki tempat pemrosesan akhir sampah.
“Kami akan tegakkan Undang-Undang No. 32/2009 karena posisinya berat pencemaran lingkungan yang ada di masyarakat. Jadi selain 49, ada 38 yang kemudian akan dipanggil secara bergantian di Deputi Gakkum,” katanya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI pekan pada Rabu (3/12/2025), Hanif mengemukakan bahwa hanya tiga dari 512 kabupaten/kota di Indonesia yang memenuhi kriteria Adipura dengan indeks lebih dari 80.
Sementara itu, mayoritas kabupaten/kota di Indonesia berstatus kotor dan masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping dengan durasi sanksi yang akan berakhir.
Hanif mengatakan instansi yang dipimpinnya akan mencabut sanksi apabila kaidah pengelolaan sampah telah terpenuhi. Kemudian bila penanganan mencapai 40% dan belum selesai, KLH akan memperpanjang sanksi.
“Namun bilamana kabupaten atau kota melalaikan ini dengan nilai indeksnya di bawah 40%, maka akan kami lakukan melalui pendekatan pemberatan sebagaimana dimaksudkan di Pasal 114 Undang-Undang No. 32/2009 dengan konsekuensi ada ancaman pidana,” papar Hanif kala itu. (**)
