Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Menteri LH akan Perberat Sanksi 49 Daerah Tak Penuhi Kewajiban Pengelolaan Sampah
  • Rubrik Utama

Menteri LH akan Perberat Sanksi 49 Daerah Tak Penuhi Kewajiban Pengelolaan Sampah

Riky Hayon 09/12/2025 2 minutes read
images (2)

Jakarta 》Jagamerahputih.com — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan memperberat sanksi kepada 49 kabupaten/kota yang gagal memperbaiki pengelolaan sampah di wilayahnya.

Hasil verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup di lapangan menunjukkan bahwa tingkat pengelolaan sampah nasional mencapai 24%, meningkat dari sebelumnya hanya 14%. Adapun Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa tingkat penanganan sampah di 343 kabupaten/kota se-Indonesia mencapai 32,31%.

“Namun demikian, juga terdapat 49 kabupaten/kota yang tidak merespons terhadap paksaan pemerintah [untuk mengelola sampah]. Untuk itu, izinkan saya atas nama undang-undang meningkatkannya melalui pemberatan sanksi dan potensi pengenaan bidangnya pada 49 kabupaten/kota,” kata Hanif di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Hanif mengatakan 49 pemerintah daerah ini telah dipanggil secara bergantian untuk memberikan penjelasan karena tidak merespons arahan pemerintah pusat untuk memperbaiki pengelolaan sampah.

Selain 49 kabupaten/kota tersebut, KLH turut mencatat bahwa terdapat 38 kabupaten/kota yang sampai saat ini tidak memiliki tempat pemrosesan akhir sampah.

“Kami akan tegakkan Undang-Undang No. 32/2009 karena posisinya berat pencemaran lingkungan yang ada di masyarakat. Jadi selain 49, ada 38 yang kemudian akan dipanggil secara bergantian di Deputi Gakkum,” katanya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI pekan pada Rabu (3/12/2025), Hanif mengemukakan bahwa hanya tiga dari 512 kabupaten/kota di Indonesia yang memenuhi kriteria Adipura dengan indeks lebih dari 80.

Sementara itu, mayoritas kabupaten/kota di Indonesia berstatus kotor dan masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping dengan durasi sanksi yang akan berakhir.

Hanif mengatakan instansi yang dipimpinnya akan mencabut sanksi apabila kaidah pengelolaan sampah telah terpenuhi. Kemudian bila penanganan mencapai 40% dan belum selesai, KLH akan memperpanjang sanksi.

“Namun bilamana kabupaten atau kota melalaikan ini dengan nilai indeksnya di bawah 40%, maka akan kami lakukan melalui pendekatan pemberatan sebagaimana dimaksudkan di Pasal 114 Undang-Undang No. 32/2009 dengan konsekuensi ada ancaman pidana,” papar Hanif kala itu. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Sikapi Dinamika Sistem Rujukan Kesehatan Nasional, ISKA dan STIK Sint Carolus Adakan Kuliah Umum
Next: Jan Maringka: Eksepsi ditunda, Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Lengkapi Berkas Perkara

Related Stories

IMG-20260203-WA0017
  • Rubrik Utama

Purna Adhyaksa Gelar Ibadah Syukur, Jan Maringka: Purna Adhyaksa Harus Tetap Menjadi Berkat bagi Bangsa dan juga bagi Sesama

Riky Hayon 03/02/2026
1001302328_11zon
  • Rubrik Utama

Kondisi Haji Halim Kritis, Mohon Dukungan Doa dari Para Sahabat

Riky Hayon 21/01/2026
1001218901_11zon
  • Rubrik Utama

Jan Maringka Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Kejaksaan RI

Riky Hayon 14/12/2025

Recent Posts

  • Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas
  • Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI
  • Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H
  • Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal
  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
1001416240_11zon
  • Jaga Nusantara

Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H

Riky Hayon 18/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.