Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Menteri LH akan Perberat Sanksi 49 Daerah Tak Penuhi Kewajiban Pengelolaan Sampah
  • Rubrik Utama

Menteri LH akan Perberat Sanksi 49 Daerah Tak Penuhi Kewajiban Pengelolaan Sampah

Riky Hayon 09/12/2025
images (2)

Jakarta 》Jagamerahputih.com — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan memperberat sanksi kepada 49 kabupaten/kota yang gagal memperbaiki pengelolaan sampah di wilayahnya.

Hasil verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup di lapangan menunjukkan bahwa tingkat pengelolaan sampah nasional mencapai 24%, meningkat dari sebelumnya hanya 14%. Adapun Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa tingkat penanganan sampah di 343 kabupaten/kota se-Indonesia mencapai 32,31%.

“Namun demikian, juga terdapat 49 kabupaten/kota yang tidak merespons terhadap paksaan pemerintah [untuk mengelola sampah]. Untuk itu, izinkan saya atas nama undang-undang meningkatkannya melalui pemberatan sanksi dan potensi pengenaan bidangnya pada 49 kabupaten/kota,” kata Hanif di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Hanif mengatakan 49 pemerintah daerah ini telah dipanggil secara bergantian untuk memberikan penjelasan karena tidak merespons arahan pemerintah pusat untuk memperbaiki pengelolaan sampah.

Selain 49 kabupaten/kota tersebut, KLH turut mencatat bahwa terdapat 38 kabupaten/kota yang sampai saat ini tidak memiliki tempat pemrosesan akhir sampah.

“Kami akan tegakkan Undang-Undang No. 32/2009 karena posisinya berat pencemaran lingkungan yang ada di masyarakat. Jadi selain 49, ada 38 yang kemudian akan dipanggil secara bergantian di Deputi Gakkum,” katanya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI pekan pada Rabu (3/12/2025), Hanif mengemukakan bahwa hanya tiga dari 512 kabupaten/kota di Indonesia yang memenuhi kriteria Adipura dengan indeks lebih dari 80.

Sementara itu, mayoritas kabupaten/kota di Indonesia berstatus kotor dan masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping dengan durasi sanksi yang akan berakhir.

Hanif mengatakan instansi yang dipimpinnya akan mencabut sanksi apabila kaidah pengelolaan sampah telah terpenuhi. Kemudian bila penanganan mencapai 40% dan belum selesai, KLH akan memperpanjang sanksi.

“Namun bilamana kabupaten atau kota melalaikan ini dengan nilai indeksnya di bawah 40%, maka akan kami lakukan melalui pendekatan pemberatan sebagaimana dimaksudkan di Pasal 114 Undang-Undang No. 32/2009 dengan konsekuensi ada ancaman pidana,” papar Hanif kala itu. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Sikapi Dinamika Sistem Rujukan Kesehatan Nasional, ISKA dan STIK Sint Carolus Adakan Kuliah Umum
Next: Jan Maringka: Eksepsi ditunda, Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Lengkapi Berkas Perkara

Related Stories

1001218901_11zon
  • Rubrik Utama

Jan Maringka Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Kejaksaan RI

Riky Hayon 14/12/2025 0
IMG-20250815-WA0020
  • Rubrik Utama

Ketua Umum Presidium PNI Jan Maringka merespon Positif Redanya Aksi-Aksi Demo yang berujung Anarkis

Riky Hayon 02/09/2025 0
FB_IMG_1756817600751
  • Rubrik Utama

Genap Satu Tahun Mengabdi, Anggota DPRD Lembata, Yoseph Beda Hayon Haturkan Syukur dan Terimakasih

Riky Hayon 02/09/2025 0

Recent Posts

  • Jan Maringka: Penanganan Perkara Haji Halim Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum
  • Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut
  • Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎
  • Jan Maringka Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Kejaksaan RI
  • Jan Maringka Dukung Penuh JSM Jaga Indonesia dalam Deklarasi Di Tomohon, Wujud Nyata Partisipasi Masyarakat

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001266415_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Penanganan Perkara Haji Halim Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum

Riky Hayon 04/01/2026 0
1001194574
  • Polhukam

Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut

Riky Hayon 23/12/2025 0
IMG-20251216-WA0043-770x470
  • Polhukam

Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎

Riky Hayon 16/12/2025 0
1001218901_11zon
  • Rubrik Utama

Jan Maringka Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Kejaksaan RI

Riky Hayon 14/12/2025 0
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.