Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Penyerang Ahmadiyah di Cikeusik Disidangkan
  • Polhukam

Penyerang Ahmadiyah di Cikeusik Disidangkan

Riky Hayon 29/01/2025 3 minutes read
104570_anggota-jamaah-ahmadiyah-yang-luka-diserang-di-cikeusik--pandeglang_375_211

Serang jagamerahputih.com Sebanyak 730 personil kepolisian disiagakan untuk mengamankan sidang perdana kasus bentrok antara warga Cikeusik dan Jemaat Ahmadiyah yang menewaskan tiga orang.

Petugas yang akan mengamankan sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Selasa, 27 April 2011, terdiri dari personel Polda Banten, Polres Serang, Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polres Pandeglang.

“Selain itu diterjunkan juga personel dari Satuan Brimob Polda Banten,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi kepada VIVAnews.

Pihak kepolisian beberapa waktu lalu telah melakukan simulasi pengamanan sidang perkara bentrok Cikeusik. Simulasi pengamanan tersebut dilakukan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta lancarnya agenda persidangan. Dalam simulasi tersebut petugas gabungan menurunkan dua unit kendaraan taktis Baracuda, tiga unit kendaraan water cannon serta mobil kendaraan taktis lainya.

Selain itu untuk membubarkan massa apabila terjadi kerusuhan dalam persidangan tersebut, Polda Banten juga menerjunkan satuan anjing dan Satuan Gegana.

Ketika ditanya apakah ada pengalihan jalur lalu lintas selama persidangan berlangsung di PN Serang, AKBP Gunawan menjelaskan hal tersebut bisa dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan. Namun kemungkinan besar ada penutupan jalan sehingga masyarakat hingga pengguna jalan tidak bisa melintas di depan PN Serang, dalam simulasi mulai dari kebon Jahe dan Warung Pojok petugas memasang barikade kawat berduri.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kejaksaan Negeri Serang melimpahkan sepuluh berkas perkara bentrok antara warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dengan Jemaat Ahmadiyah ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Jumlah tersangka keseluruhan dalam bentrokan tersebut mencapai 11 orang.

Kepala Kejari Serang Jan S Maringka mengatakan para tersangka itu terdiri dari Yusuf Abidin (22), Ujang (20), Kyai Endang (50), Muhammad (52), Kyai Ujang Muhamad Arif (50), Saad Bahrudin (20), Idris (20), Adam Dimini (30), Muhamad Munir (30), Yusri (30), M Rohidin (30), dan Deni (18).

Kejaksaan juga melimpahkan barang bukti yang terdiri dari batu, kayu, satu unit sepeda motor, bus, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat terjadi bentrokan.

Sementara Ketua PN Serang Rasminto mengatakan pengadilan sudah menyiapkan 11 hakim untuk menyidangkan para tersangka ini. “Setiap satu berkas akan ditangani oleh tiga hakim,” kata Rasminto, Kamis 14 April 2011.

Dia akan mengupayakan agar jadwal sidang ini dilaksanakan pagi hari dengan memakai semua ruangan yang tersedia. PN Serang memiliki lima ruangan sidang yang mampu menampung 30-50 orang. Selain itu, pengadilan juga akan memasang monitor di luar bagi pengunjung yang tidak tertampung.

Rasmito juga membenarkan PN Serang dijadikan tempat persidangan perkara bentrok pengikut Ahmadiyah dengan warga Cikeusik berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung (MA), meskipun tempat perkara kejadian itu berada di wilayah hukum PN Pandeglang.

Persoalan tempat sidang ini sempat jadi polemik di Banten saat Gubernur Banten, Atut Chosiyah, mengirimkan surat ke MA yang berisi permintaan agar persidangan kasus Cikeusik itu dipindahkan ke Jakarta. Gubernur beralasan, persidangan itu dikhawatirkan akan mengganggu ketenteraman dan keamanan warga Pandeglang. MA kemudian memindahkan tempat persidangan ke Pengadilan Negeri Serang.

Sumber Artikel : https://www.viva.co.id/arsip/216602-penyerang-ahmadiyah-di-cikeusik-disidangkanOleh :

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Kepala Keamanan Ahmadiyah Ditahan
Next: Kepala Dinas Pendidikan Banten Ditahan

Related Stories

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026

Recent Posts

  • Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas
  • Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI
  • Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H
  • Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal
  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
1001416240_11zon
  • Jaga Nusantara

Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H

Riky Hayon 18/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.