Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina
  • Polhukam

Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Riky Hayon 20/02/2026
1001367663_11zon

Jakarta》Jagamerahputih.com — Jaksa Agung Muda Intelijen 2017-2020, Dr. Jan Maringka, SH.MH secara resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi yang terkait dalam perkara pengadaan minyak mentah di lingkungan Pertamina.

Melalui Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI), Jan Maringka selaku Ketua Umum A3FI menyerahkan pendapat hukumnya ke PTSP PN Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Februari 2026.

Dukungan ini sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis direksi BUMN serta kasus-kasus korupsi terkait dengan pemahaman kerugian keuangan negara.

Langkah yang diambil Jan Maringka dibuat untuk meluruskan pemahaman mengenai unsur kerugian keuangan negara yang sering kali dilihat tidak tepat sasaran.

Dalam naskah Amicus Curiae tersebut, Jan Maringka menyoroti pemberitaan di tahap penyidikan yg dikatakan merugikan negara Rp 197 T per tahun, atau hampir mencapai 1000 T itu ternyata hanya dituntut 14 Tahun dengan denda sebesar Rp 1 M, ini menunjukkan keragu-raguan Jaksa dalam mengungkap fakta Persidangan, fakta sebaliknya terungkap prestasi Yoki Firnandi yang justru berhasil membawa PT PIS meraih laba bersih melonjak hingga empat kali lipat atau sekitar Rp9 triliun selama periode kepemimpinannya.

“Capaian ini merupakan nilai tambah bagi negara dan sangat bertolak belakang dengan tuduhan kerugian negara,” kata Jan Maringka, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (20/2/2026).

Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgement Rule

Jan juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang melindungi direksi atas keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan demi kepentingan perusahaan.

“Kami juga mengingatkan kepada Majelis Hakim mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan lagi sekadar perkiraan atau potential loss,” tegasnya.

Ia menilai dakwaan jaksa memiliki kejanggalan karena tidak ditemukan fakta persidangan yang menyebutkan terdakwa memberikan instruksi untuk mengintervensi pengadaan sewa kapal.

“Bahkan, keterangan ahli di persidangan menyebutkan bahwa tindakan memangkas rantai pasok impor merupakan upaya efisiensi korporasi yang lazim, bukan sebuah tindak pidana,” katanya.

Perlu dilihat Asas Manfaat Bagi Negara

Lebih lanjut, Jan Maringka mengkritisi konstruksi penuntutan yang hanya melihat angka keluar tanpa mempertimbangkan asas manfaat bagi negara. Ia mencontohkan kejanggalan dakwaan di mana kerugian dialami induk perusahaan (Pertamina) untuk menguntungkan anak perusahaannya sendiri seperti PT PIS, PT KPI, dan PT PPN.

“Oleh karena itu, kami sangat merekomendasikan agar Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Yoki Firnandi dari segala tuntutan atau dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya demi menjaga kepastian hukum bagi para profesional di sektor energi,” ujarnya.

Berdasarkan analisa hukum dan fakta persidangan yang dipelajarinya, Jan menyimpulkan bahwa selisih atau skema shipping yang dipermasalahkan merupakan strategi bisnis operasional dan bukan tindakan melawan hukum, bayangkan ilegal gain dihitung dari pembelian dan sewa kapal yg diterima pihak ketiga, artinya negara juga telah menikmati fasilitas ilegal yang dituduhkan.

“Kami berharap pendapat hukum ini menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk menegakkan keadilan, bukan menjadi sarana pembenaran atas ketidak adilan tutupnya. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Purna Adhyaksa Gelar Ibadah Syukur, Jan Maringka: Purna Adhyaksa Harus Tetap Menjadi Berkat bagi Bangsa dan juga bagi Sesama

Related Stories

1001303623_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Wafatnya Haji Halim Jadi Pelajaran Berharga untuk Proses Penegakan Hukum di Indonesia

Riky Hayon 22/01/2026 0
1001303746_11zon
  • Polhukam

Kondisi H.Halim Kembali Drop, Sidang Ditunda Hingga 5 Februari, Kuasa Hukum Minta Pencabutan Cegah untuk Pengobatan

Riky Hayon 22/01/2026 0
Universitas-Indonesia-2
  • Polhukam

Hangatnya Kasus Haji Halim, Perumus KUHAP 2025, Prof.Dr.Topo Santoso,SH.MH pun Buka Suara

Riky Hayon 20/01/2026 0

Recent Posts

  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina
  • Purna Adhyaksa Gelar Ibadah Syukur, Jan Maringka: Purna Adhyaksa Harus Tetap Menjadi Berkat bagi Bangsa dan juga bagi Sesama
  • Dihadiri 3.000 Warga Kawanua, Pembina KKK Dr. Jan Maringka: Natal Momentum Perkuat Iman dan Identitas Budaya
  • Jan Maringka: Wafatnya Haji Halim Jadi Pelajaran Berharga untuk Proses Penegakan Hukum di Indonesia
  • Kondisi H.Halim Kembali Drop, Sidang Ditunda Hingga 5 Februari, Kuasa Hukum Minta Pencabutan Cegah untuk Pengobatan

Archives

  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001367663_11zon
  • Polhukam

Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Riky Hayon 20/02/2026 0
IMG-20260203-WA0017
  • Rubrik Utama

Purna Adhyaksa Gelar Ibadah Syukur, Jan Maringka: Purna Adhyaksa Harus Tetap Menjadi Berkat bagi Bangsa dan juga bagi Sesama

Riky Hayon 03/02/2026 0
WhatsApp Image 2026-01-31 at 23.34.18
  • Jaga Nusantara

Dihadiri 3.000 Warga Kawanua, Pembina KKK Dr. Jan Maringka: Natal Momentum Perkuat Iman dan Identitas Budaya

Riky Hayon 01/02/2026 0
1001303623_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Wafatnya Haji Halim Jadi Pelajaran Berharga untuk Proses Penegakan Hukum di Indonesia

Riky Hayon 22/01/2026 0
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.