Palembang》Jagamerahputih.com — Tim Penasihat Hukum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners, yang diwakili oleh Fadhil Indrapraja, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi kesehatan klien mereka, Haji Halim, yang kian memburuk, tengah proses persidangan.
Sidang pada Selasa (23/12/2025) agendanya adalah jawaban dari JPU Kejari Muba atas eksepsi Haji Halim pekan lalu, dan sidang hari ini terpaksa ditunda, dikarenakan Haji Halim harus dilarikan ke ICCU RSUD Siti Fatimah akibat kesehatannya memburuk.

“Kondisi kesehatan klien kami Haji Halim memburuk, dan harus masuk ICCU sejak dini hari tadi. Oleh itu kami mengajukan permohonan penundaan sidang, dan majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai 13 Januari 2026 mendatang,” kata Fadhil Indrapraja, didampingi Penasihat Hukum lainnya, di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, sambung Fadhil, pihaknya juga meminta agar pencekalan ke luar negeri terhadap kliennya dicabut, agar bisa memaksimalkan pengobatannya di Singapura.

“Kondisi klien kami saat ini sangat lemah dan bergantung sepenuhnya pada alat bantu medis, klien kami harus menggunakan tabung oksigen 24 jam dengan aliran 5 liter per menit. Tadi malam saturasi oksigennya menurun drastis, sehingga pagi ini harus dipindahkan ke ruang ICCU. Dalam kondisi seperti ini, sangat mustahil untuk mengikuti persidangan yang menuntut konsentrasi penuh,” ujarnya.
Fadhil menambahkan, Haji Halim menderita komplikasi penyakit berat, mulai dari gangguan paru-paru kronis, jantung (telah dipasang 4-6 ring), hingga gangguan liver. Berdasarkan diagnosis dokter dari RSUD Siti Fatimah dan dokter dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, kliennya memiliki risiko tinggi terkena serangan jantung mendadak atau penurunan saturasi yang fatal.
“Klien kami sangat menghormati hukum dan selalu kooperatif hadir meski dalam kondisi sakit. Namun, ada aspek kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan. Jaksa telah melakukan pencegahan secara tiba-tiba, padahal klien kami butuh ke Singapura untuk diagnosis dan penyesuaian resep obat terbaru. Tanpa itu, pengobatan di dalam negeri tidak akan maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto mengatakan, agenda sidang hari ini adalah jawaban JPU atas eksepsi Haji Halim. Namun karena yang bersangkutan masuk ICCU, sidang diputuskan Majelis Hakim ditunda.
“Terdakwa Haji Halim masuk ICCU, majelis hakim memutuskan penundaan sidang sampai 13 Januari 2026. Terkait pencekalan ke luar negeri, memang benar, itu permintaan JPU kepada Jaksa Agung untuk cegah tangkal keluar negeri. Pada intinya kami tidak mau berlarut-larut, semoga terdakwa selalu diberikan kesehatan, sehingga persoalan ini cepat selesai,” kata Abdul Harris.
Diketahui, sidang tersebut diketuai Fauzi Isra, dan Hakim Anggota Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi.
“Saya akan melaksanakan ibadah umroh, dan itu merupakan hak saya. Jadi sidang akan dilanjutkan pada 13 Januari 2026,” tutup Fauzi Isra saat memimpin sidang. (**)
