Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut
  • Polhukam

Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut

Riky Hayon 23/12/2025 3 minutes read
1001194574

Palembang》Jagamerahputih.com — Tim Penasihat Hukum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners, yang diwakili oleh Fadhil Indrapraja, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi kesehatan klien mereka, Haji Halim, yang kian memburuk, tengah proses persidangan.

Sidang pada Selasa (23/12/2025) agendanya adalah jawaban dari JPU Kejari Muba atas eksepsi Haji Halim pekan lalu, dan sidang hari ini terpaksa ditunda, dikarenakan Haji Halim harus dilarikan ke ICCU RSUD Siti Fatimah akibat kesehatannya memburuk.

“Kondisi kesehatan klien kami Haji Halim memburuk, dan harus masuk ICCU sejak dini hari tadi. Oleh itu kami mengajukan permohonan penundaan sidang, dan majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai 13 Januari 2026 mendatang,” kata Fadhil Indrapraja, didampingi Penasihat Hukum lainnya, di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (23/12/2025).

Selain itu, sambung Fadhil, pihaknya juga meminta agar pencekalan ke luar negeri terhadap kliennya dicabut, agar bisa memaksimalkan pengobatannya di Singapura.

“Kondisi klien kami saat ini sangat lemah dan bergantung sepenuhnya pada alat bantu medis, klien kami harus menggunakan tabung oksigen 24 jam dengan aliran 5 liter per menit. Tadi malam saturasi oksigennya menurun drastis, sehingga pagi ini harus dipindahkan ke ruang ICCU. Dalam kondisi seperti ini, sangat mustahil untuk mengikuti persidangan yang menuntut konsentrasi penuh,” ujarnya.

Fadhil menambahkan, Haji Halim menderita komplikasi penyakit berat, mulai dari gangguan paru-paru kronis, jantung (telah dipasang 4-6 ring), hingga gangguan liver. Berdasarkan diagnosis dokter dari RSUD Siti Fatimah dan dokter dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, kliennya memiliki risiko tinggi terkena serangan jantung mendadak atau penurunan saturasi yang fatal.

“Klien kami sangat menghormati hukum dan selalu kooperatif hadir meski dalam kondisi sakit. Namun, ada aspek kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan. Jaksa telah melakukan pencegahan secara tiba-tiba, padahal klien kami butuh ke Singapura untuk diagnosis dan penyesuaian resep obat terbaru. Tanpa itu, pengobatan di dalam negeri tidak akan maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto mengatakan, agenda sidang hari ini adalah jawaban JPU atas eksepsi Haji Halim. Namun karena yang bersangkutan masuk ICCU, sidang diputuskan Majelis Hakim ditunda.

“Terdakwa Haji Halim masuk ICCU, majelis hakim memutuskan penundaan sidang sampai 13 Januari 2026. Terkait pencekalan ke luar negeri, memang benar, itu permintaan JPU kepada Jaksa Agung untuk cegah tangkal keluar negeri. Pada intinya kami tidak mau berlarut-larut, semoga terdakwa selalu diberikan kesehatan, sehingga persoalan ini cepat selesai,” kata Abdul Harris.

Diketahui, sidang tersebut diketuai Fauzi Isra, dan Hakim Anggota Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi.

“Saya akan melaksanakan ibadah umroh, dan itu merupakan hak saya. Jadi sidang akan dilanjutkan pada 13 Januari 2026,” tutup Fauzi Isra saat memimpin sidang. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎
Next: Jan Maringka: Penanganan Perkara Haji Halim Sarat Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur Hukum

Related Stories

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026

Recent Posts

  • Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas
  • Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI
  • Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H
  • Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal
  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
1001416240_11zon
  • Jaga Nusantara

Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H

Riky Hayon 18/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.