Palembang》Jagamerahputih.com — Ketua Tim Penasehat Hukum, Haji Abdul Halim Ali, Dr. Jan S Maringka, S.H., M.H, mengajukan hak jawab kepada sejumlah media di Sumatera Selatan. Ia berkeberatan atas publikasi yang tidak berimbang Kejari Muba yang seolah-olah melimpahkan perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen SPPF Jalan Tol Betung, Tempino-Jambi, atas nama Haji Abdul Halim Ali, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Selasa (25/11/2025) dalam posisi di Kejati Sumsel. Foto itu adalah tidak benar dan sangat menyesatkan pembaca.
Jan Maringka, mempertanyakan maksud foto – foto tahap Penyidikan bulan Maret lalu yang digunakan kembali sebagai upaya untuk menyesatkan para pembaca. Kondisi H. Halim saat pelimpahanTahap II tersebut adalah dalam keadaan lemah tak berdaya karena berada dalam perawatan di RSU Fatimah Palembang. Selama hampir 1 (satu) tahun sejak November 2024, bahkan pada masa perawatan telah terjadi penangkapan terhadap klien dilakukan di RSUD Siti Fatimah Palembang yaitu tanggal 10 Maret 2025 saat yang bersangkutan masih berada dalam perawatan medis, akibat sakit berat menahun yang dideritanya. Selain itu juga, penahanan ini juga sengaja diikuti dengan pemberitaan negatif yang dirasakan sangat merendahkan harkat dan martabatnya dengan judul yang bombastis “Penangkapan dan Penahanan Crazy Rich Palembang”.
Meskipun klien berusia 88 tahun dan sangat bergantung pada alat bantu oksigen, Penyidik tetap memaksakan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penahanan, namun kita bersyukur Rutan Pakjo – Palembang menolak tindakan Penyidik karena alasan medis maka pasien harus ditangani dengan peralatan kesehatan sehingga Penyidik terpaksa menetapkan status pembantaran serta pemasangan borgol (ankle monitor) yang saat ini telah berlangsung lebih dari 9 (Sembilan) bulan.

Karena itu menurutnya, proses pelimpahan ke tahap penuntutan ini dirasa terlalu sumir. Masalah pembebasan lahan untuk kepentingan umum di lahan HGU milik KMS. HAJI HALIM ALI seharusnya dilakukan secara Konsinyasi bukan dengan cara-cara Kriminalisasi seperti ini, pada umumnya dalam pembebasan lahan demi kepentingan umum dilakukan mekanisme konsinyasi apabila terjadi keragu – raguan atas kepemilikan lahan yang akan dibebaskan. Dalam kasus ini tidak ada pihak manapun yang mengakui atau melakukan klaim kepemilikan atas lahan maupun tanaman tumbuhan yang ada di atas kebun milik klien kami. Kasus ini nyata – nyata dipaksakan dan ada terkesan mengada – ada karena sekian lama menunggu tidak ditemukan unsur kerugian negara yang nyata yang dituduhkan kepada klien kami.
Jaksa berhati nurani
Perintah pelimpahan perkara dari tahap Penyidikan ke tahap Penuntutan menjadi pintu masuk bagi jajaran Kejari Muba untuk melakukan penelitian kembali atas tindakan – tindakan Penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 139 KUHAP setelah Penuntut Umum menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap dari Penyidik, ia dapat segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
Namun, apabila Penuntut Umum memutuskan untuk menghentikan Penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, maka Jaksa Penuntut Umum wajib membuat surat ketetapan.

Demikian pula apabila ditemukan beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan lainnya, maka Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara atau membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan apabila terjadi dalam waktu yang sama sesuai dengan ketentuan Pasal 141 KUHAP.
Dalam konteks ini lah diperlukan Jaksa Penuntut Umum dengan hati nurani untuk melihat dengan sebenar – benarnya apakah benar Haji Abdul Halim Ali melakukan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) di atas lahan seluas 37Ha dari 12.700Ha kebun sawit yang dimilikinya berdasarkan HGU No.1 tahun 1997. Harusnya penyidik mau menuntaskan dulu seluruh unsur pidana, terutama mengenai nilai kerugian negara, sebelum melimpahkan berkas seutuhnya.
Dengan hadirnya Kajati baru di Sumatera Selatan, Bapak Ketut Sumedana kami percaya bahwa pelimpahan perkara ini ke tahap Penuntutan agar memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi klien kami yang sudah dibantarkan selama lebih dari 9 (sembilan) bulan sambil menunggu para Penyidik mencari – cari unsur kerugian keuangan negara, dan setelah kesulitan dalam mencari unsur kerugian negara selama ini, maka baru sekarang dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk dikaji kembali apakah akan disidangkan dengan pasal pemalsuan dokumen atau tetap akan digabungkan dengan Pasal – Pasal lain nantinya.
“Namun kami yakin dan percaya kepada Kajati yang baru akan menunjuk Jaksa – Jaksa yang profesional dan memiliki hati nurani dalam melihat perkara ini secara jernih dan utuh sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat”, Kata Jan Maringka dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (27/11/2025).
Jam Intel Kejagung Periode 2017-2020 ini menegaskan, langkah Kejari Muba selama ini terkesan memaksakan kehendak dan harusnya proses hukum berjalan sesuai prinsip praduga tidak bersalah. Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami kliennya selama masa pembantaran, selain penjagaan juga dilakukan pemasangan CCTV di dalam kamar Haji Abdul Halim Ali sejak sekitar sepekan terakhir.
“Ini jelas melanggar privasi dan hak dasar seorang tahanan,” ujarnya.
“Perlakuan lain yang dinilai tidak manusiawi, yakni pemakaian borgol di kaki Haji Abdul Halim Ali selama pembantaran, Seolah kliennya seperti penjahat kelas kakap, padahal, dengan usia Haji Abdul Halim Ali yakni 88 Tahun, tidak mungkin untuk melarikan diri, berdiri sendiri saja ia tidak mampu”, Pungkasnya. (red)
