Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026 4 minutes read
c1_20260513_14355623

Manado》Jagamerahputih.com — Tim penasihat hukum terdakwa Prabowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (13/5/2026).

Dalam nota perlawanan setebal 17 halaman itu, tim kuasa hukum yang dipimpin Jan Maringka menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Sebelumnya Prabowo didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan empat unit incinerator umum dan satu unit incinerator medis pada tahun anggaran 2019 di Kota Manado oleh Jaksa Ivan Roring dari Kejari Manado.

Jaksa menggunakan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Kuasa hukum menyebut perkara tersebut sejatinya wujud keragu raguan Jaksa PU karena mereka sdh meneruskan saja keputusan kajari terdahulu, perkara ini merupakan persoalan wanprestasi atau gagal bayar antara rekanan dan produsen, bukanlah tindak pidana korupsi.

“Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa kontraktual dan keperdataan. Faktanya Pemerintah kota telah melakukan pembayaran kepada rekanan, namun pembayaran itu tidak diteruskan kepada klien kami selaku produsen incinerator,” ujar Jan Maringka dalam nota perlawanan yang dibacakan di persidangan.

Dakwaan Dinilai Kabur dan Cacat Hukum

Jan Maringka juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai kabur karena tidak menguraikan secara rinci locus dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana. Menurut mereka, sebagian besar aktivitas produksi incinerator dilakukan di Bekasi Jawa Barat, sementara dakwaan hanya terpusat di Manado.

Selain itu, penasihat hukum menilai penggunaan kerugian negara dengan metode total loss senilai Rp 9,6 miliar sangatlah tidak berdasar karena barang disebut telah dipesan, dibuat di bekasi, dikrim dan dipasang di manado, diuji coba, hingga diresmikan penggunaannya oleh wali Kota Manado pada Februari 2020 lalu, namun karena tidak ada pelunasan dari rekanan maka barang barang tersebut dikunci kembali hingga salah besar jika dikatakan total lost dalam pengadaan ini dibebankan kepada klien kami.

Dalam nota perlawanan tersebut, tim hukum juga mengungkap bahwa kliennya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada rekanan terkait pembayaran yang belum dilunasi. Bahkan, laporan polisi dugaan penggelapan disebut telah dibuat di Polda Jawa Barat pada 2020 lalu.

“Klien kami justru menjadi korban dari sistem pembayaran yang bermasalah antara kadis LH dengan rekanan yang telah disidangkan secara terpisahProduk incinerator klien kami telah dipasang, diuji coba, bahkan digunakan. Namun uang pelunasan kepada produsen tidak pernah diselesaikan,” kata Jan Maringka, yang juga Ketua Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI).

Pihak terdakwa turut mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai sangat tidak profesional, terlalu lama hampir 6 tahun sejak sprindik pertama diterbitkan 2020 lalu, kemudian penyitaan uang Rp 1 miliar yang menurut mereka awalnya merupakan uang jaminan/ titipan dari keluarga terdakwa sebagai Itikad baik.

Namun terdapat kejanggalan administrasi dalam berita acara penitipan tersebut diubah menjadi berita acara penyitaan tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan penetapan pengadilan, tentunya hal ini merubah sebuah itikad baik menjadi rampasan hasil kejahatan, ibarat kata klien kami sudah jatuh tertimpa tangga, barangnya sdh dipakai, pembayaran tidak selesai, kini uang titipan berubah pula jadi sitaan.

Di sisi lain, kuasa hukum menilai proses hukum berjalan terlalu lama. Mereka menyebut ” justice delayed, justice denied” perkara yang bermula sejak 2019 baru dilimpahkan ke pengadilan pada 2026 sehingga melanggar asas peradilan cepat dan kepastian hukum bagi klien kami, dimana pemerintahan berganti dan banyak saksi kunci yang telah meninggal duniaMelalui nota perlawanan itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan pengembalian uang Rp1 miliar yang disita penyidik serta memulihkan hak hak terdakwa seperti semulaPersidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, SH, MH, bersama Hakim Anggota Aminudin J Dunggio, SH, dan Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH, serta Panitera Pengganti Reyke Mumek, SH memutuskan sidang ditunda sd tgl 20 Mei dengan agenda tanggapan Jaksa PU. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Related Stories

1001477901_11zon
  • Polhukam

AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Riky Hayon 05/05/2026
1001266430
  • Polhukam

Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Riky Hayon 01/05/2026
1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Penegak Hukum perlu Menjalankan Strategi PITA untuk Merajut Kembali Kepercayaan Masyarakat

Riky Hayon 25/04/2026

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum
  • AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031
  • Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi
  • Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado
  • KOWANI Peringati Hari Kartini, Gelar Gerakan Nasional Wanita Berkebaya dan Fun Walk 1,2 km

Archives

  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

c1_20260513_14355623
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026
1001477901_11zon
  • Polhukam

AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Riky Hayon 05/05/2026
1001474028_11zon
  • Jaga Nusantara

Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi

Riky Hayon 01/05/2026
1001266430
  • Polhukam

Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Riky Hayon 01/05/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.