Jakarta》Jagamerahputih.com — Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) akhirnya resmi terbentuk. Kehadiran AAAFI yang diprakarsai para advokat dan Akuntan di Jakarta, kini membawa wajah baru dalam dunia hukum tanah air. Organisasi ini menanamkan sebuah paradigma baru dalam dunia hukum akan pentingnya kolaborasi antara para ahli hukum dan ahli keuangan dalam mengawal proses peradilan di Indonesia.
Dalam acara peresmian yang berlangsung di Hermitage Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) petang, Dr. Jan Samuel Maringka, SH.MH didaulat sebagai Ketua Umum AAAFI untuk periode 2026–2031. Penunjukan ini menjadi langkah awal bagi organisasi dalam memperkuat peran kolaboratif lintas profesi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam sambutannya, Jan Maringka menegaskan bahwa kehadiran AAAFI tidak teelepas dari hak konstitusional setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam terciptanya keadilan, dan kebenaran dengan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.
“Sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, kemerdekaan menyampaikan pendapat, hak memperoleh informasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi” ungkap Jan.
Kehadiran AAAFI dan Kontribusi bagi Hukum Di Indonesia
Ia pun menekankan bahwa kehadiran AAAFI sebagai bukti nyata akan pentingnya nilai keadilan dan kebenaran hukum sebagai pilar penting dalam memajukan bangsa.
“Ini adalah bentuk kontribusi nyata kami dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Jan Maringka melalui siaran pers resminya.

Jan menyadari setiap warga negara berhak atas jaminan perlindungan hukum yang adil. Setiap pribadi diperlakukan ‘sama’ di mata hukum tanpa memandang latarbelakang identitas, serta kebenaran hukum harus dijunjung tinggi di Indonesia.
“Sejak kemerdekaan, kita sudah menyatakan diri sebagai negara hukum. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum secara adil, harusnya dijunjung setinggi-tingginya di Indonesia sebagai negara hukum, dan ini diharus terus diperjuangkan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berlaku untuk semua warga,” ujarnya.
Menurut Jan, advokat dan akuntan adalah salah satu unsur penting untuk menemukan kebenaran materiil dalam penegakan hukum dan transparansi di Indonesia. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang sesungguhnya berdasarkan fakta yang terjadi, bukan hanya berdasarkan dokumen tertulis (kebenaran formil) yang diajukan penuntut di ruang sidang.
“Dalam sidang kasus-kasus kejahatan keuangan, advokat dan akuntan bagai dua sisi mata uang. Advokat konsen untuk penegakan hukum, akuntan konsen untuk menghitung kerugian secara fair dan adil. Karena itulah, kita berkumpul dan bersepakat melahirkan AAAFI,” terang Maringka.
Sejumlah Advokat dan Akuntan Senior yang ikut dalam pendirian asosiasi ini, antara lain Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013–2015), Prof Dr Haryono Umar (Mantan Wakil Ketua KPK), Prof Dr Hariyanto (Ketua Yayasan Universitas Ibnu Chaldun), Dr Hendry Jayadi (Dekan Fakultas Hukum UKI), Henoch Thomas (Ketua Bidang Hukum Ekonomi DPP Partai Gerindra), dan sejumlah Advokat Senior Indonesia terkemuka seperti Denny Kailimang, Dr. As’ad Yusuf Soengkar, Dr Azet Hutabarat, Dr Dodi Suhartono Abdulkadir, Jan Samuel Maringka, J. Kamal Farza, Sucahyono, Idham Putrajaya, dan sejumlah Akuntan Senior Terkemuda seperti Dr Jamaluddin Iskak, Irwanto, Dr Mohamad Masrun.
Pengukuhan AAAFI menjadi momentum penting bagi para advokat dan akuntan forensik untuk bersatu dalam satu wadah profesional yang berorientasi pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Organisasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan perkara hukum yang semakin kompleks, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan keuangan dan tindak pidana korupsi, melalui pendekatan kolaboratif antara aspek hukum dan analisis forensik.
Dengan terbentuknya AAAFI, diharapkan kontribusi nyata dari para profesional hukum dan akuntansi forensik dapat semakin memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia secara berkeadilan dan berkelanjutan. (**)
