Manado》Jagamerahputih.com — Tim Penasihat Hukum terdakwa Prabowo yang diketuai Dr. Jan S. Maringka, SH, MH, CGCAE, menilai tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan incinerator Pemerintah Kota Manado tahun 2019 sebagai tuntutan yang fantastis dan berlebihan.
Tim hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap Majelis Hakim agar tidak berani bersikap kritis dalam menguji konstruksi perkara, alat bukti, serta perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh JPU.

Penilaian tersebut disampaikan Jan S. Maringka bersama Tim Penasihat Hukum dalam Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa Prabowo yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Hari ini Rabu, 16 September 2026.
JPU sebelumnya menuntut Prabowo dengan pidana penjara selama 13 tahun, yang terdiri dari pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,772 miliar atau pidana pengganti berupa penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Menurut Tim Penasihat Hukum, besarnya tuntutan tersebut harus diuji secara kritis dengan melihat posisi dan peran Prabowo dalam perkara. Mereka menegaskan Prabowo bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan tender maupun pencairan anggaran pengadaan incinerator Pemerintah Kota Manado.
Prabowo, menurut pembelaan, berkedudukan sebagai Direktur PT Wira Incinerindo Resik Abadi sekaligus produsen mesin incinerator merek Dodika.
“Tuntutan ini merupakan ketimpangan yang nyata dan upaya pembalasan dendam yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa,” demikian salah satu poin dalam pledoi Tim Penasihat Hukum yang diketuai Jan S. Maringka.
Tim hukum meminta Majelis Hakim tetap menggunakan kewenangannya untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti secara objektif, terlepas dari beratnya tuntutan yang diajukan JPU.
Persoalkan Konstruksi Perkara
Dalam pledoi, Tim Penasihat Hukum menyatakan perkara Prabowo harus dibedakan dari perkara terdakwa lain yang sebelumnya telah disidangkan terkait pengadaan incinerator tahun 2019.
Menurut mereka, Prabowo tidak terlibat dalam proses pengadaan pemerintah. Perannya terbatas sebagai produsen yang memproduksi dan memasang mesin berdasarkan pesanan perusahaan rekanan.
Fakta persidangan, menurut tim hukum, menunjukkan empat unit Mesin Incinerator Umum Tipe D2500 dan satu unit Incinerator Medis Tipe P100RS merek Dodika telah diproduksi, dikirim dari Jakarta ke Manado, dipasang, menjalani commissioning test, digunakan dan kemudian diresmikan oleh Wali Kota Manado pada 14 Februari 2020.
Tim hukum juga menyatakan mesin tersebut bukankah barang fiktif ataupun barang yang rusak dan gagal.
Persoalan yang terjadi justru berkaitan dengan pembayaran kepada produsen. Menurut pembelaan, Pemerintah Kota Manado telah melakukan pembayaran kepada pihak rekanan, tetapi pembayaran tersebut tidak diteruskan kepada Prabowo selaku produsen.
Kondisi tersebut kemudian disebut menjadi dasar Prabowo melakukan pengamanan terhadap unit incinerator melalui penggembokan sembari menempuh upaya hukum untuk menagih hak pembayarannya.
Perhitungan Total Loss Dipersoalkan
Tim Penasihat Hukum juga mempersoalkan penetapan kerugian keuangan negara dengan metode total loss.
Menurut mereka, keberadaan, pemasangan, pengujian, penggunaan dan manfaat nyata mesin incinerator harus diperhitungkan sebelum menentukan ada tidaknya kerugian negara dan besaran kerugian tersebut.
Tim hukum menyatakan perhitungan kerugian negara setidaknya harus menunjukkan tiga unsur, yakni kerugian yang nyata, jumlah yang pasti dan hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul.
Minta Prabowo DibebaskanSelain itu, Tim Penasihat Hukum menilai pemeriksaan dan penggalian keterangan ahli seharusnya dilakukan dengan memperhatikan asas audi et alteram partem, yakni prinsip bahwa kedua pihak harus diberikan kesempatan untuk didengar secara berimbang.
Minta Prabowo Dibebaskan
Berdasarkan seluruh fakta yang mereka uraikan dalam pledoi, Tim Penasihat Hukum menyimpulkan belum terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Prabowo dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Tim hukum juga menyoroti keterangan 30 saksi fakta yang dihadirkan JPU. Menurut mereka, para saksi tersebut tidak mengenal, mengetahui maupun memiliki relevansi langsung dengan posisi Prabowo sebagai produsen.
Karena itu, Tim Penasihat Hukum yang diketuai Jan S. Maringka meminta Majelis Hakim menyatakan Prabowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan serta membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
Mereka juga meminta pemblokiran rekening milik Prabowo dibuka, uang titipan sebesar Rp1 miliar dikembalikan, serta Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap unit-unit incinerator yang menjadi objek perkara.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar Majelis Hakim dapat melihat secara langsung keberadaan dan kondisi fisik objek pengadaan sebelum mengambil keputusan.
Tim Penasihat Hukum pada akhirnya meminta Majelis Hakim mengadili perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, hukum, kebenaran dan keadilan.(*)
