Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jan Maringka: Tuntutan Jaksa Fantastis upaya Psikologis Menekan Majelis agar Tidak Berpikir Kritis
  • Polhukam

Jan Maringka: Tuntutan Jaksa Fantastis upaya Psikologis Menekan Majelis agar Tidak Berpikir Kritis

Riky Hayon 17/09/2026 4 minutes read
1001625002_11zon

Manado》Jagamerahputih.com — Tim Penasihat Hukum terdakwa Prabowo yang diketuai Dr. Jan S. Maringka, SH, MH, CGCAE, menilai tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan incinerator Pemerintah Kota Manado tahun 2019 sebagai tuntutan yang fantastis dan berlebihan.

Tim hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap Majelis Hakim agar tidak berani bersikap kritis dalam menguji konstruksi perkara, alat bukti, serta perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh JPU.

Penilaian tersebut disampaikan Jan S. Maringka bersama Tim Penasihat Hukum dalam Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa Prabowo yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Hari ini Rabu, 16 September 2026.

JPU sebelumnya menuntut Prabowo dengan pidana penjara selama 13 tahun, yang terdiri dari pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,772 miliar atau pidana pengganti berupa penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Menurut Tim Penasihat Hukum, besarnya tuntutan tersebut harus diuji secara kritis dengan melihat posisi dan peran Prabowo dalam perkara. Mereka menegaskan Prabowo bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan tender maupun pencairan anggaran pengadaan incinerator Pemerintah Kota Manado.

Prabowo, menurut pembelaan, berkedudukan sebagai Direktur PT Wira Incinerindo Resik Abadi sekaligus produsen mesin incinerator merek Dodika.

“Tuntutan ini merupakan ketimpangan yang nyata dan upaya pembalasan dendam yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa,” demikian salah satu poin dalam pledoi Tim Penasihat Hukum yang diketuai Jan S. Maringka.

Tim hukum meminta Majelis Hakim tetap menggunakan kewenangannya untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti secara objektif, terlepas dari beratnya tuntutan yang diajukan JPU.

Persoalkan Konstruksi Perkara

Dalam pledoi, Tim Penasihat Hukum menyatakan perkara Prabowo harus dibedakan dari perkara terdakwa lain yang sebelumnya telah disidangkan terkait pengadaan incinerator tahun 2019.

Menurut mereka, Prabowo tidak terlibat dalam proses pengadaan pemerintah. Perannya terbatas sebagai produsen yang memproduksi dan memasang mesin berdasarkan pesanan perusahaan rekanan.

Fakta persidangan, menurut tim hukum, menunjukkan empat unit Mesin Incinerator Umum Tipe D2500 dan satu unit Incinerator Medis Tipe P100RS merek Dodika telah diproduksi, dikirim dari Jakarta ke Manado, dipasang, menjalani commissioning test, digunakan dan kemudian diresmikan oleh Wali Kota Manado pada 14 Februari 2020.

Tim hukum juga menyatakan mesin tersebut bukankah barang fiktif ataupun barang yang rusak dan gagal.

Persoalan yang terjadi justru berkaitan dengan pembayaran kepada produsen. Menurut pembelaan, Pemerintah Kota Manado telah melakukan pembayaran kepada pihak rekanan, tetapi pembayaran tersebut tidak diteruskan kepada Prabowo selaku produsen.

Kondisi tersebut kemudian disebut menjadi dasar Prabowo melakukan pengamanan terhadap unit incinerator melalui penggembokan sembari menempuh upaya hukum untuk menagih hak pembayarannya.

Perhitungan Total Loss Dipersoalkan

Tim Penasihat Hukum juga mempersoalkan penetapan kerugian keuangan negara dengan metode total loss.

Menurut mereka, keberadaan, pemasangan, pengujian, penggunaan dan manfaat nyata mesin incinerator harus diperhitungkan sebelum menentukan ada tidaknya kerugian negara dan besaran kerugian tersebut.

Tim hukum menyatakan perhitungan kerugian negara setidaknya harus menunjukkan tiga unsur, yakni kerugian yang nyata, jumlah yang pasti dan hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul.

Minta Prabowo DibebaskanSelain itu, Tim Penasihat Hukum menilai pemeriksaan dan penggalian keterangan ahli seharusnya dilakukan dengan memperhatikan asas audi et alteram partem, yakni prinsip bahwa kedua pihak harus diberikan kesempatan untuk didengar secara berimbang.

Minta Prabowo Dibebaskan

Berdasarkan seluruh fakta yang mereka uraikan dalam pledoi, Tim Penasihat Hukum menyimpulkan belum terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Prabowo dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Tim hukum juga menyoroti keterangan 30 saksi fakta yang dihadirkan JPU. Menurut mereka, para saksi tersebut tidak mengenal, mengetahui maupun memiliki relevansi langsung dengan posisi Prabowo sebagai produsen.

Karena itu, Tim Penasihat Hukum yang diketuai Jan S. Maringka meminta Majelis Hakim menyatakan Prabowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan serta membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

Mereka juga meminta pemblokiran rekening milik Prabowo dibuka, uang titipan sebesar Rp1 miliar dikembalikan, serta Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap unit-unit incinerator yang menjadi objek perkara.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar Majelis Hakim dapat melihat secara langsung keberadaan dan kondisi fisik objek pengadaan sebelum mengambil keputusan.

Tim Penasihat Hukum pada akhirnya meminta Majelis Hakim mengadili perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, hukum, kebenaran dan keadilan.(*)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: AAAFI Gelar Workshop Legal Forensic Capacity Building, Bahas Strategi Pemeriksaan Bukti Digital

Related Stories

1001601444_11zon
  • Polhukam

AAAFI Gelar Workshop Legal Forensic Capacity Building, Bahas Strategi Pemeriksaan Bukti Digital

Riky Hayon 26/08/2026
IMG-20260819-WA0084
  • Polhukam

Jan Maringka: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan untuk Melanjutkan Proses Hukum Febrie

Riky Hayon 20/08/2026
Screenshot_20260818_133207_YouTube
  • Polhukam

Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum

Riky Hayon 18/08/2026

Recent Posts

  • Jan Maringka: Tuntutan Jaksa Fantastis upaya Psikologis Menekan Majelis agar Tidak Berpikir Kritis
  • AAAFI Gelar Workshop Legal Forensic Capacity Building, Bahas Strategi Pemeriksaan Bukti Digital
  • Jan Maringka: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan untuk Melanjutkan Proses Hukum Febrie
  • Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum
  • 17 Agustus: Antara Kemerdekaan Formal dan Kemerdekaan Substantif

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001625002_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Tuntutan Jaksa Fantastis upaya Psikologis Menekan Majelis agar Tidak Berpikir Kritis

Riky Hayon 17/09/2026
1001601444_11zon
  • Polhukam

AAAFI Gelar Workshop Legal Forensic Capacity Building, Bahas Strategi Pemeriksaan Bukti Digital

Riky Hayon 26/08/2026
IMG-20260819-WA0084
  • Polhukam

Jan Maringka: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan untuk Melanjutkan Proses Hukum Febrie

Riky Hayon 20/08/2026
Screenshot_20260818_133207_YouTube
  • Polhukam

Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum

Riky Hayon 18/08/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.