Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Bertepatan peringatan Hari HAM Sedunia, Tim Kuasa Hukum Haji Halim Apresiasi Majelis Hakim, atas Sikap Humanis pada Kliennya
  • Polhukam

Bertepatan peringatan Hari HAM Sedunia, Tim Kuasa Hukum Haji Halim Apresiasi Majelis Hakim, atas Sikap Humanis pada Kliennya

Riky Hayon 12/12/2025 2 minutes read
IMG-20251204-WA0047-750x430-1

Palembang》Jagamerahputih.com — Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali, Dr Jan S Maringka, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a.n Terdakwa H. Halim (88 tahun).

Apresiasi ini diberikan menyusul serangkaian keputusan yang dinilai sangat menghormati dan menghargai hak hak asasi manusia (HAM), terutama hak-hak bagi seorang lansia.

Sejak sidang perdana pada 4 Desember 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Pitriadi, S.H., M.H., telah menetapkan bahwa terdakwa Haji Halim tidak lagi ditahan, mengingat usianya yang sudah mencapai 88 tahun dan sulit untuk bergerak tanpa alat bantu medis.

Keputusan yang humanis ini terus berlanjut, dimana CCTV dan borgol pemantau (GPS) yang terpasang di kaki terdakwa selama dalam perawatan lebih kurang 9 bulan juga telah dilepas pada 10 Desember 2025 oleh jaksa atas perintah Majelis Hakim.

“Keputusan yang sangat humanis ini bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal Ini merupakan wujud nyata dari penghormatan atas asas praduga tak bersalah oleh mereka yang mengerti hukum, menghargai HAM, dan menjunjung tinggi hak-hak lansia di mata hukum,” kata Jan. Mereka telah mendapat pendidikan dan pengalaman yang cukup selama ini serta memelihara hati nurani keadilan.

Jamintel 2017-2020 itu pun menambahkan, dalam sidang eksepsi yang digelar pada hari Kamis 11 Desember 2025, anggota tim Kuasa Hukum Haji Halim, Fadhil Indrapraja, S.H, dari JM Lawfirm, telah meminta waktu sepekan untuk menyusun eksepsi, karena belum menerima berkas perkara yang lengkap dan sah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara yang disebutkan setebal 800 halaman itu sangat dibutuhkan sebagai bahan tim PH untuk menyusun tanggapan atas dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum.

“Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim juga telah memerintahkan jaksa untuk segera menyerahkan berkas perkara agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara fair dan berimbang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada 16 Desember 2025 setelah berkas perkara diserahkan kepada tim Kuasa Hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Haji Halim disangka atas dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat pembebasan tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, diatas HGU miliknya sendiri yang kemudian ia didakwa telah merugikan negara dengan asumsi sebesar Rp 127 Miliar. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Jan Maringka: Eksepsi ditunda, Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Lengkapi Berkas Perkara
Next: Jan Maringka Dukung Penuh JSM Jaga Indonesia dalam Deklarasi Di Tomohon, Wujud Nyata Partisipasi Masyarakat

Related Stories

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026

Recent Posts

  • Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas
  • Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI
  • Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H
  • Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal
  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
1001416240_11zon
  • Jaga Nusantara

Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H

Riky Hayon 18/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.