Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎
  • Polhukam

Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎

Riky Hayon 16/12/2025 3 minutes read
IMG-20251216-WA0043-770x470

‎Palembang》Jagamerahputih.com — Ketua Penasihat Hukum (PH) Haji Halim, Dr. Jan Maringka, SH.MH menekankan pentingnya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak lansia dalam penanganan perkara kliennya, mengingat H.Halim adalah seorang lansia 88 tahun, yang saat ini dalam keadaan sakit berat.

Dalam agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan formil atas surat dakwaan jaksa di pengadilan, Tim Penasihat Hukum (PH) Haji Halim (HH) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaksakan proses persidangan terhadap kliennya yang berusia 88 tahun dan tengah menderita sakit berat. Penilaian tersebut disampaikan di tengah persidangan, Senin (16/12/2025).

‎Menurut Jan Maringka, sejak tahap penyelidikan hingga tuntutan, jaksa telah mengetahui kondisi kesehatan kliennya yang bergantung pada alat bantu medis. Meski demikian, proses hukum tetap dipaksakan untuk berjalan.‎

‎‎“Kami telah menjadi tim penasihat hukum Haji Halim sejak sembilan bulan lalu. Melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan langsung, kondisi kesehatan klien kami sudah sangat jelas. Namun jaksa justru semakin mempersulit majelis hakim dengan memaksakan persidangan terhadap seorang lansia berusia 88 tahun yang sakit berat,” ujar Jan Maringka.

Selain persoalan kesehatan terdakwa, tim PH juga menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan. Jaksa mendakwa Haji Halim atas dugaan tindak pidana yang disebut berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.

‎“Ini menunjukkan lemahnya pemahaman jaksa mengenai asas tempus delicti. Bagaimana mungkin suatu perbuatan pidana dianggap berlanjut lebih dari 20 tahun tanpa kejelasan peristiwa hukum yang konkret,” tegas Jan.

‎Jan juga menilai perkara tersebut telah daluwarsa secara hukum pidana. Menurut mereka, perkara yang berawal dari sengketa pembebasan lahan untuk kepentingan umum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi, bukan melalui kriminalisasi.

“Jika ada keraguan atas kepemilikan lahan maupun tanaman di atasnya, jaksa seharusnya menempuh jalur hukum perdata dengan konsinyasi, bukan menjadikannya perkara pidana korupsi,” lanjutnya.

‎Keberatan lain yang diajukan dalam eksepsi adalah fakta bahwa jaksa tidak pernah memeriksa Haji Halim sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara sebelumnya. Bahkan, berkas perkara yang diperintahkan pengadilan hingga kini disebut belum dapat diserahkan oleh jaksa.

‎‎“Alih-alih memenuhi perintah pengadilan, jaksa justru mengalihkan isu ke hal-hal lain yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam proses ini,” ungkap Jan.

Untuk hal dimaksud, Jan berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta dan logika hukum yang diajukan, dengan mengedepankan kearifan dan rasa keadilan.

‎Di akhir pernyataannya, Jan Maringka berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta dan logika hukum yang diajukan, dengan mengedepankan kearifan dan rasa keadilan.

‎‎“Hakim tidak seharusnya menjadi alat pembenaran atas tindakan institusi lain. Diperlukan keberanian untuk mengungkap keadilan berdasarkan hati nurani,” tutupnya.

‎Sidang selanjutnya akan menunggu tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Jan Maringka Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Kejaksaan RI
Next: Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut

Related Stories

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026

Recent Posts

  • Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas
  • Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI
  • Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H
  • Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal
  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
1001416240_11zon
  • Jaga Nusantara

Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H

Riky Hayon 18/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.