Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎
  • Polhukam

Jaksa Dinilai Memaksakan Perkara, PH Sebut Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa‎‎

Riky Hayon 16/12/2025
IMG-20251216-WA0043-770x470

‎Palembang》Jagamerahputih.com — Ketua Penasihat Hukum (PH) Haji Halim, Dr. Jan Maringka, SH.MH menekankan pentingnya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak lansia dalam penanganan perkara kliennya, mengingat H.Halim adalah seorang lansia 88 tahun, yang saat ini dalam keadaan sakit berat.

Dalam agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan formil atas surat dakwaan jaksa di pengadilan, Tim Penasihat Hukum (PH) Haji Halim (HH) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaksakan proses persidangan terhadap kliennya yang berusia 88 tahun dan tengah menderita sakit berat. Penilaian tersebut disampaikan di tengah persidangan, Senin (16/12/2025).

‎Menurut Jan Maringka, sejak tahap penyelidikan hingga tuntutan, jaksa telah mengetahui kondisi kesehatan kliennya yang bergantung pada alat bantu medis. Meski demikian, proses hukum tetap dipaksakan untuk berjalan.‎

‎‎“Kami telah menjadi tim penasihat hukum Haji Halim sejak sembilan bulan lalu. Melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan langsung, kondisi kesehatan klien kami sudah sangat jelas. Namun jaksa justru semakin mempersulit majelis hakim dengan memaksakan persidangan terhadap seorang lansia berusia 88 tahun yang sakit berat,” ujar Jan Maringka.

Selain persoalan kesehatan terdakwa, tim PH juga menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan. Jaksa mendakwa Haji Halim atas dugaan tindak pidana yang disebut berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.

‎“Ini menunjukkan lemahnya pemahaman jaksa mengenai asas tempus delicti. Bagaimana mungkin suatu perbuatan pidana dianggap berlanjut lebih dari 20 tahun tanpa kejelasan peristiwa hukum yang konkret,” tegas Jan.

‎Jan juga menilai perkara tersebut telah daluwarsa secara hukum pidana. Menurut mereka, perkara yang berawal dari sengketa pembebasan lahan untuk kepentingan umum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi, bukan melalui kriminalisasi.

“Jika ada keraguan atas kepemilikan lahan maupun tanaman di atasnya, jaksa seharusnya menempuh jalur hukum perdata dengan konsinyasi, bukan menjadikannya perkara pidana korupsi,” lanjutnya.

‎Keberatan lain yang diajukan dalam eksepsi adalah fakta bahwa jaksa tidak pernah memeriksa Haji Halim sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara sebelumnya. Bahkan, berkas perkara yang diperintahkan pengadilan hingga kini disebut belum dapat diserahkan oleh jaksa.

‎‎“Alih-alih memenuhi perintah pengadilan, jaksa justru mengalihkan isu ke hal-hal lain yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam proses ini,” ungkap Jan.

Untuk hal dimaksud, Jan berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta dan logika hukum yang diajukan, dengan mengedepankan kearifan dan rasa keadilan.

‎Di akhir pernyataannya, Jan Maringka berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta dan logika hukum yang diajukan, dengan mengedepankan kearifan dan rasa keadilan.

‎‎“Hakim tidak seharusnya menjadi alat pembenaran atas tindakan institusi lain. Diperlukan keberanian untuk mengungkap keadilan berdasarkan hati nurani,” tutupnya.

‎Sidang selanjutnya akan menunggu tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Jan Maringka Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Kejaksaan RI
Next: Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Tim Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut

Related Stories

1001367663_11zon
  • Polhukam

Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Riky Hayon 20/02/2026 0
1001303623_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Wafatnya Haji Halim Jadi Pelajaran Berharga untuk Proses Penegakan Hukum di Indonesia

Riky Hayon 22/01/2026 0
1001303746_11zon
  • Polhukam

Kondisi H.Halim Kembali Drop, Sidang Ditunda Hingga 5 Februari, Kuasa Hukum Minta Pencabutan Cegah untuk Pengobatan

Riky Hayon 22/01/2026 0

Recent Posts

  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina
  • Purna Adhyaksa Gelar Ibadah Syukur, Jan Maringka: Purna Adhyaksa Harus Tetap Menjadi Berkat bagi Bangsa dan juga bagi Sesama
  • Dihadiri 3.000 Warga Kawanua, Pembina KKK Dr. Jan Maringka: Natal Momentum Perkuat Iman dan Identitas Budaya
  • Jan Maringka: Wafatnya Haji Halim Jadi Pelajaran Berharga untuk Proses Penegakan Hukum di Indonesia
  • Kondisi H.Halim Kembali Drop, Sidang Ditunda Hingga 5 Februari, Kuasa Hukum Minta Pencabutan Cegah untuk Pengobatan

Archives

  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001367663_11zon
  • Polhukam

Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Riky Hayon 20/02/2026 0
IMG-20260203-WA0017
  • Rubrik Utama

Purna Adhyaksa Gelar Ibadah Syukur, Jan Maringka: Purna Adhyaksa Harus Tetap Menjadi Berkat bagi Bangsa dan juga bagi Sesama

Riky Hayon 03/02/2026 0
WhatsApp Image 2026-01-31 at 23.34.18
  • Jaga Nusantara

Dihadiri 3.000 Warga Kawanua, Pembina KKK Dr. Jan Maringka: Natal Momentum Perkuat Iman dan Identitas Budaya

Riky Hayon 01/02/2026 0
1001303623_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Wafatnya Haji Halim Jadi Pelajaran Berharga untuk Proses Penegakan Hukum di Indonesia

Riky Hayon 22/01/2026 0
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.