Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Penyerang Ahmadiyah di Cikeusik Disidangkan
  • Polhukam

Penyerang Ahmadiyah di Cikeusik Disidangkan

Riky Hayon 29/01/2025
104570_anggota-jamaah-ahmadiyah-yang-luka-diserang-di-cikeusik--pandeglang_375_211

Serang jagamerahputih.com Sebanyak 730 personil kepolisian disiagakan untuk mengamankan sidang perdana kasus bentrok antara warga Cikeusik dan Jemaat Ahmadiyah yang menewaskan tiga orang.

Petugas yang akan mengamankan sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Selasa, 27 April 2011, terdiri dari personel Polda Banten, Polres Serang, Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polres Pandeglang.

“Selain itu diterjunkan juga personel dari Satuan Brimob Polda Banten,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi kepada VIVAnews.

Pihak kepolisian beberapa waktu lalu telah melakukan simulasi pengamanan sidang perkara bentrok Cikeusik. Simulasi pengamanan tersebut dilakukan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta lancarnya agenda persidangan. Dalam simulasi tersebut petugas gabungan menurunkan dua unit kendaraan taktis Baracuda, tiga unit kendaraan water cannon serta mobil kendaraan taktis lainya.

Selain itu untuk membubarkan massa apabila terjadi kerusuhan dalam persidangan tersebut, Polda Banten juga menerjunkan satuan anjing dan Satuan Gegana.

Ketika ditanya apakah ada pengalihan jalur lalu lintas selama persidangan berlangsung di PN Serang, AKBP Gunawan menjelaskan hal tersebut bisa dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan. Namun kemungkinan besar ada penutupan jalan sehingga masyarakat hingga pengguna jalan tidak bisa melintas di depan PN Serang, dalam simulasi mulai dari kebon Jahe dan Warung Pojok petugas memasang barikade kawat berduri.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kejaksaan Negeri Serang melimpahkan sepuluh berkas perkara bentrok antara warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dengan Jemaat Ahmadiyah ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Jumlah tersangka keseluruhan dalam bentrokan tersebut mencapai 11 orang.

Kepala Kejari Serang Jan S Maringka mengatakan para tersangka itu terdiri dari Yusuf Abidin (22), Ujang (20), Kyai Endang (50), Muhammad (52), Kyai Ujang Muhamad Arif (50), Saad Bahrudin (20), Idris (20), Adam Dimini (30), Muhamad Munir (30), Yusri (30), M Rohidin (30), dan Deni (18).

Kejaksaan juga melimpahkan barang bukti yang terdiri dari batu, kayu, satu unit sepeda motor, bus, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat terjadi bentrokan.

Sementara Ketua PN Serang Rasminto mengatakan pengadilan sudah menyiapkan 11 hakim untuk menyidangkan para tersangka ini. “Setiap satu berkas akan ditangani oleh tiga hakim,” kata Rasminto, Kamis 14 April 2011.

Dia akan mengupayakan agar jadwal sidang ini dilaksanakan pagi hari dengan memakai semua ruangan yang tersedia. PN Serang memiliki lima ruangan sidang yang mampu menampung 30-50 orang. Selain itu, pengadilan juga akan memasang monitor di luar bagi pengunjung yang tidak tertampung.

Rasmito juga membenarkan PN Serang dijadikan tempat persidangan perkara bentrok pengikut Ahmadiyah dengan warga Cikeusik berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung (MA), meskipun tempat perkara kejadian itu berada di wilayah hukum PN Pandeglang.

Persoalan tempat sidang ini sempat jadi polemik di Banten saat Gubernur Banten, Atut Chosiyah, mengirimkan surat ke MA yang berisi permintaan agar persidangan kasus Cikeusik itu dipindahkan ke Jakarta. Gubernur beralasan, persidangan itu dikhawatirkan akan mengganggu ketenteraman dan keamanan warga Pandeglang. MA kemudian memindahkan tempat persidangan ke Pengadilan Negeri Serang.

Sumber Artikel : https://www.viva.co.id/arsip/216602-penyerang-ahmadiyah-di-cikeusik-disidangkanOleh :

Continue Reading

Previous: Kepala Keamanan Ahmadiyah Ditahan
Next: Kepala Dinas Pendidikan Banten Ditahan

Related Stories

Screenshot_20250505_110203_YouTube
  • Polhukam

Jan Maringka : Kehadiran Jangan Menyerah (JM) Podcast YouTube, Membedah Problematika Hukum di Indonesia 

Riky Hayon 05/05/2025
Screenshot_20250502_151154_YouTube
  • Polhukam

VIDEO : Memahami Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum

Riky Hayon 02/05/2025
  • Polhukam

VIDEO: Jan Maringka, UU TNI Justru Mempertegas “Single Prosecution system” Dalam RUU HAP

Riky Hayon 31/03/2025

Recent Posts

  • SMANDU MOF; “Bangkitkan Semangat, Wujudkan Pendidikan Berkualitas”
  • Jan Maringka : Kehadiran Jangan Menyerah (JM) Podcast YouTube, Membedah Problematika Hukum di Indonesia 
  • VIDEO : Memahami Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum
  • Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025: Merawat Asa, Menyemai Masa Depan.
  • Jan Maringka : Halalbihalal Presidium PNI Momen Penting Jalin Silaturahmi Seraya Konsolidasi Organisasi

Archives

  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

IMG-20250505-WA0019
  • Sosial Budaya

SMANDU MOF; “Bangkitkan Semangat, Wujudkan Pendidikan Berkualitas”

Riky Hayon 05/05/2025
Screenshot_20250505_110203_YouTube
  • Polhukam

Jan Maringka : Kehadiran Jangan Menyerah (JM) Podcast YouTube, Membedah Problematika Hukum di Indonesia 

Riky Hayon 05/05/2025
Screenshot_20250502_151154_YouTube
  • Polhukam

VIDEO : Memahami Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum

Riky Hayon 02/05/2025
FB_IMG_1746170136848
  • Opini

Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025: Merawat Asa, Menyemai Masa Depan.

Riky Hayon 02/05/2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.