
Palembang》Jagamerahputih.com – Ketua Tim Penasihat Hukum Kms H. Abdul Halim Ali, DR Jan S Maringka, menyampaikan kondisi kesehatan kliennya yang kini dinyatakan sakit permanen akibat faktor usia.
Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan tim kesehatan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, saat melakukan pemeriksaan Kms H. Abdul Halim Ali, di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Senin (16/9/2025).
Jan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim medis Kejati Sumsel yang dipimpin dr. Khalid As Shadiq dan didampingi oleh dokter RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Prof. Ali Ghani.
Dari hasil pemeriksaan, tim medis menyatakan bahwa pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena kondisi kesehatan Kms H. Abdul Halim Ali lansia 88 tahun alami Fraility dengan resiko tinggi dengan kecacatan dan kematian, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam keterangannya, tim dokter menyebutkan bahwa kondisi kesehatan klien kami H. Halim bersifat permanen, dipengaruhi oleh faktor usia. Pemeriksaan lebih lanjut pun tidak dapat dilakukan, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jan lagi.

Mantan Jam Intel Kejagung 2017-2020 ini menambahkan, pihaknya tetap kooperatif menghadapi permasalahan hukum yang tengah menimpa kliennya, surat ini sudah diteruskan ke Kajati sebagai pengendali perkara ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, H Halim, 88 tahun, pengusaha sawit berhadapan dengan masalah hukum saat kebunnya akan dilintasi oleh proyek pembangunan jalan tol palembang – jambi, tempino namun yang bersangkutan berkeberatan karena proyek tersebut membelah lahannya menjadi 3 bagian dan mengganggu fasiltas kebun.
Atas program tersebut yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk menggeser trase jalan tol melalui Bupati, Gubernur, Kementerian PUPR dan Kemenko Marinvest dan pertimbangan teknis dari PT Hutama Karya, setelah persetujuan didapat ternyata H. Halim malah di proses pidana dengan alasan berkebun diluar HGU, tentu jika ada keraguan tentang bukti kepemilikan seharusnya dilakukan konsinyasi bukan kriminalisasi seperti begini.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun juga berharap kondisi kesehatan klien kami dapat menjadi pertimbangan khusus dari Kejati Sumsel maupun Kejari Muba,” tutup Jan. (**)
