Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jan Maringka: Peran Jaksa Pengacara di dalam dan luar Persidangan haruslah berdasarkan Surat Kuasa
  • Polhukam

Jan Maringka: Peran Jaksa Pengacara di dalam dan luar Persidangan haruslah berdasarkan Surat Kuasa

Riky Hayon 25/11/2025
IMG-20251125-WA0049

Bekasi》Jagamerahputih.com — Dr. Jan Maringka, S.H., M.H., dosen pengampu mata kuliah Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta, memberikan kuliah lapangan bagi para mahasiswanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Selasa (25/11/2025).

Dr. Jan Maringka menekankan pentingnya bagi mahasiswa untuk memahami secara mendalam tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yaitu mewakili Pemerintah Pusat/Daerah di dalam dan di luar persidangan dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dalam ranah Perdata dan TUN.

“Pemahaman tugas JPN bagi mahasiswa ini penting, karena berkaitan dengan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum Lain. Teknis pelaksanaan tugas JPN diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI tentang Standar Operating Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang perdata dan tata usaha negara,” kata Jan, yang juga pernah menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen periode 2017- 2020 itu.

Jan menambahkan, kuliah lapangan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis dan kontekstual mengenai peran vital Kejaksaan, khususnya JPN, dalam sistem hukum administrasi dan perdata di Indonesia.

“Semoga dengan adanya kuliah lapangan ini, mahasiswa dapat memahami secara utuh tugas-tugas JPN,” katanya.

Untuk diketahui, Dosen Jan Maringka dan mahasiswanya, diterima langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari, beserta seluruh jajarannya.

Sementara itu, Kajari Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari dalam presentasinya, mengatakan, peran JPN dalam fungsi penegakan hukum, dimana tindakan JPN untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata adalah dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

“Peran JPN tidak hanya fokus pada penuntutan tindak pidana, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menyelamatkan aset dan melindungi kepentingan keperdataan negara,” kata DR Sulvia.

Ia menambahkan, ada tiga layanan utama JPN dalam bentuk bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Negara/Pemerintah, yaitu, Pertama, layanan di bidang Perdata, dimana JPN bertindak sebagai kuasa hukum, baik secara nonlitigasi dan atau Litigasi (sebagai Penggugat/Tergugat, Intervensi, Permohonan, Pelawan/Terlawan, pembantah/terbantah, atau pemohon/termohon).

Kedua, layanan di bidang Tata Usaha Negara (PTUN), dimana JPN bertindak sebagai kuasa hukum negara/pemerintah berdasarkan SKK sebagai tergugat atau termohon di PTUN.

Ketiga, kasus khusus di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), dimana JPN juga menjadi kuasa pemerintah dalam perkara strategis.

“Contohnya, pembubaran partai politik di MK, pengujian Undang-Undang di MK, sengketa PHPU dan lainnya,” katanya.

Untuk diketahui, kuliah lapangan ini berlangsung lancar, interaktif, dan diselingi dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para mahasiswa.

Sebagai bentuk apresiasi dan dorongan akademik, Kajari Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari, turut memberikan buku-buku karyanya kepada mahasiswa yang aktif bertanya selama kegiatan berlangsung. (red)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Jan Maringka: KUHAP Baru, hadirkan Rasa Keadilan bagi Masyarakat
Next: Jan Maringka Tegaskan Pelimpahan Perkara H. Halim ke Tahap Penuntutan, gunakan Foto-Foto Lama

Related Stories

1001179362_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka Tegaskan Pelimpahan Perkara H. Halim ke Tahap Penuntutan, gunakan Foto-Foto Lama

Riky Hayon 27/11/2025 0
1001161782_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: KUHAP Baru, hadirkan Rasa Keadilan bagi Masyarakat

Riky Hayon 21/11/2025 0
1001136024_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Kajati Ktut Sumedana Pemimpin dengan Hati Nurani, Membawa Kejati Sumsel lebih Membumi

Riky Hayon 07/11/2025 0

Recent Posts

  • Jan Maringka Tegaskan Pelimpahan Perkara H. Halim ke Tahap Penuntutan, gunakan Foto-Foto Lama
  • Jan Maringka: Peran Jaksa Pengacara di dalam dan luar Persidangan haruslah berdasarkan Surat Kuasa
  • Jan Maringka: KUHAP Baru, hadirkan Rasa Keadilan bagi Masyarakat
  • Hj. Nelly Adam Malik dan Tape Recorder Untuk Guru Perintis TK di IKN, Kabupaten Lembata
  • Jan Maringka: Kajati Ktut Sumedana Pemimpin dengan Hati Nurani, Membawa Kejati Sumsel lebih Membumi

Archives

  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001179362_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka Tegaskan Pelimpahan Perkara H. Halim ke Tahap Penuntutan, gunakan Foto-Foto Lama

Riky Hayon 27/11/2025 0
IMG-20251125-WA0049
  • Polhukam

Jan Maringka: Peran Jaksa Pengacara di dalam dan luar Persidangan haruslah berdasarkan Surat Kuasa

Riky Hayon 25/11/2025 0
1001161782_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: KUHAP Baru, hadirkan Rasa Keadilan bagi Masyarakat

Riky Hayon 21/11/2025 0
FB_IMG_1762932909018
  • Opini

Hj. Nelly Adam Malik dan Tape Recorder Untuk Guru Perintis TK di IKN, Kabupaten Lembata

Riky Hayon 12/11/2025 0
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.