Manado》Jagamerahputih.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator di Kota Manado yang menjerat Prabowo terus bergulir. Tim kuasa hukum Terdakwa yang dipimpin Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H., CGCAE, resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 18 September 2026 yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5.941.420.000 subsider 3 tahun penjara.
Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd tanggal 18 September 2025, Pemohon Banding/Terdakwa telah menyatakan permohonan banding pada hari Jumat, 25 September 2026, sesuai Akta Pernyataan Banding Nomor: 18/Akta Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Prabowo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Setelah dikurangi uang sebesar Rp1 miliar yang telah disetorkan kepada JPU, sisa uang pengganti yang dituntut menjadi Rp5,772 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Langkah hukum tersebut ditempuh karena tim kuasa hukum menilai Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan hukum serta tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.Tim kuasa hukum berpendapat bahwa pertanggungjawaban pidana seharusnya didasarkan pada perbuatan konkret yang dilakukan oleh terdakwa, bukan semata-mata dikaitkan dengan rangkaian tindakan pihak lain dalam proses pengadaan.
Oleh karena itu, harusnya dilihat keterlibatan Prabowo dalam perkara ini adalah produsen alat incinerator yang dirugikan oleh perbuatan para terdakwa, baik PLH Kepala Dinas LH Pemkot Manado maupun rekanan yang ditunjuk dan yang telah mencairkan anggaran pembelian incinerator, namun tidak diteruskan kepada Terdakwa selaku produsen yang beritikad baik.
Selain mempersoalkan penerapan hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dengan asumsi total loss atas seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilakukan. Diketahui pengadaan berlangsung pada tahun 2019, namun perhitungan kerugian negara baru dilakukan 5 tahun kemudian, tepatnya pada 9 Desember 2024.
Menurut tim hukum, mesin incinerator yang menjadi objek perkara bukanlah barang fiktif. Sebanyak empat unit incinerator umum dan satu unit incinerator medis telah diproduksi, dikirim ke Manado, dipasang, diuji coba, hingga diresmikan oleh Wali Kota Manado pada 14 Februari 2020. Fakta persidangan juga menyebutkan mesin tersebut telah beroperasi, namun dihentikan oleh terdakwa selaku produsen karena pembayaran belum dilakukan hingga saat ini.Tim hukum menilai keberadaan fisik mesin masih dapat beroperasi dengan baik, namun Majelis Hakim menolak untuk melakukan pemeriksaan setempat sehingga didapat fakta yang sesungguhnya tentang kondisi mesin incinerator yang dimaksud.
Melalui upaya hukum banding, Jan Maringka dan tim kuasa hukum meminta Pengadilan Tinggi Kota Manado memeriksa kembali pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama, khususnya mengenai penerapan hukum, pembuktian unsur tindak pidana, serta peran serta terdakwa yang dikatakan bersama-sama dengan Wali Kota Manado Vicky Lumentut, namun sangat disayangkan saksi wali kota tersebut tidak pernah diperiksa dan dihadirkan mulai tahap penyidikan hingga penuntutan, akan tetapi jelas disebutkan berulang-ulang melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam putusan.
Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan pada tingkat banding dapat memberikan penilaian yang menyeluruh dan objektif terhadap seluruh fakta persidangan sehingga menghasilkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan. (*)
