Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Kondisi H.Halim Kembali Drop, Sidang Ditunda Hingga 5 Februari, Kuasa Hukum Minta Pencabutan Cegah untuk Pengobatan
  • Polhukam

Kondisi H.Halim Kembali Drop, Sidang Ditunda Hingga 5 Februari, Kuasa Hukum Minta Pencabutan Cegah untuk Pengobatan

Riky Hayon 22/01/2026 3 minutes read
1001303746_11zon

Palembang》Jagamerahputih.com — Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan tol Betung Tempino-Jambi, di PN Palembang yang menjerat pengusaha Sumsel Kms Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim kembali ditunda sampai 5 Februari 2026, karena Haji Halim kritis hingga masuk ICCU di RS Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.

Atas hal itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka, SH.MH mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam persidangan murni karena faktor kesehatan yang tidak memungkinkan.

Dijelaskannya, Haji Halim adalah pasien di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, yang telah menjalani pemeriksaan secara berkala di sana selama bertahun-tahun.

“Selama hampir satu tahun terakhir, klien kami Haji Halim tidak melakukan pengobatan/ check-up kesana karena adanya status pencegahan ke luar negeri, yang baru diterbitkan 10 Desember lalu, Haji Halim mengalami kritis pada Rabu 21 Januari 2026 dini hari, dan akhirnya harus masuk ruang ICCU hingga sekarang,” kata Jan Maringka, usai melaksanakan sidang di PN Palembang, Kamis (22/1/2026).

Jan menambahkan, berdasarkan penjelasan Majelis Hakim dalam persidangan, kewenangan mengenai izin bepergian ke luar negeri untuk alasan medis sepenuhnya berada di tangan JPU.

“Kami berharap semangat kemanusiaan dikedepankan. Haji Halim ingin menghadapi persidangan ini dengan sangat terhormat, namun tentu membutuhkan kondisi fisik yang prima, oleh karena itu kami minta agar pencegahan keluar negeri dicabut sehingga dia bisa bersidang secara berimbang”, kata Jan.

Selain itu, ini adalah peradilan pidana jadi harus dihadiri terdakwa tidak hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, berbeda dengan perkara-perkara perdata/ TUN sambung Jan, pihaknya juga meminta agar aparat penegak hukum mengimplementasikan KUHAP baru yang mengatur tentang batasan usia tersangka/ terdakwa yaitu maksimal 75 tahun dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), mengingat usia Haji Halim sudah 88 tahun, artinya telah jauh melewati batas tersebut.

“Saat ini, Haji Halim masih terbaring lemah di ICCU dengan ketergantungan pada alat alat medis, kami berharap Majelis Hakim dapat menjadi juri yang adil bagi lansia 88 tahun,” terang Jamintel2017-2020 tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dalam persidangan mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang pasien yang sakit untuk berobat. Ia meminta hal ini menjadi perhatian JPU untuk ditindaklanjuti.

“Berobat adalah hak terdakwa, Majelis Hakim tidak pernah melarang untuk terdakwa berobat dalam negeri maupun di luar negeri. Silahkan saja utntuk berobat, itu hak terdakwa, kita beri waktu sampai terdakwa bisa dihadirkan kembali dalam sidang mendatang oleh JPU. Sidang ditunda sampai 5 Februari 2026,” kata Fauzi Isra.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan surat dari RS Siti Fatimah Az-Zahra dan klinik Adhyaksa, memang benar Haji Halim tidak bisa mengikuti persidangan karena terus kesehatannya menurun.

“Terkait permohonan pencabutan pencegahan keluar negeri untuk melakukan pengobatan, kami akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan secara berjenjang kepada pimpinan, agar terdakwa bisa melakukan pengobatan secara intensif,” pungkasnya.

Diketahui, sidang hari ini beragendakan putusan sela dan jawaban JPU atas Eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Haji Halim, semoga tidak terlambat. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Kondisi Haji Halim Kritis, Mohon Dukungan Doa dari Para Sahabat
Next: Jan Maringka: Wafatnya Haji Halim Jadi Pelajaran Berharga untuk Proses Penegakan Hukum di Indonesia

Related Stories

IMG-20260819-WA0084
  • Polhukam

Jan Maringka: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan untuk Melanjutkan Proses Hukum Febrie

Riky Hayon 20/08/2026
Screenshot_20260818_133207_YouTube
  • Polhukam

Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum

Riky Hayon 18/08/2026
Screenshot_20260805_170232_YouTube
  • Polhukam

Dialog Hukum bersama Pakar, Reformasi Hukum adalah suatu Keharusan

Riky Hayon 05/08/2026

Recent Posts

  • Jan Maringka: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan untuk Melanjutkan Proses Hukum Febrie
  • Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum
  • 17 Agustus: Antara Kemerdekaan Formal dan Kemerdekaan Substantif
  • Dialog Hukum bersama Pakar, Reformasi Hukum adalah suatu Keharusan
  • Jan Maringka: Hari Bhakti Adhyaksa 2026 Harus Menjadi Momentum Reformasi di Tubuh Kejaksaan

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

IMG-20260819-WA0084
  • Polhukam

Jan Maringka: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan untuk Melanjutkan Proses Hukum Febrie

Riky Hayon 20/08/2026
Screenshot_20260818_133207_YouTube
  • Polhukam

Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum

Riky Hayon 18/08/2026
1001572031_11zon
  • Opini

17 Agustus: Antara Kemerdekaan Formal dan Kemerdekaan Substantif

Riky Hayon 18/08/2026
Screenshot_20260805_170232_YouTube
  • Polhukam

Dialog Hukum bersama Pakar, Reformasi Hukum adalah suatu Keharusan

Riky Hayon 05/08/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.