Jakarta》Jagamerahputih.com — Panggung Narasi Indonesia bersama JM Podcast menyelenggarakan dialog hukum bertema “Reformasi Hukum” bersama Ronnie F Sompie., Prof. Dr. Elza Syarief, SH.MH. dan Linda Susanti dengan Host Dr. Jan S. Maringka, SH.,MH.,CGCAE, Minggu (2/8/2026).
Acara ini dipandu oleh Randy Sose (Tiktokers), bertempat di Rarampa Resto – Jalan Mahakam 2 No. 1 Jakarta Selatan.
Di awal diskusi Dr Jan S. Maringka SH.,MH.,CGCAE menekankan spirit kemerdekaaan Indonesia; Spirit kemerdekaaan Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
“Tentu hari ini kita berkumpul, dalam memasuki moment hari kemerdekaan. Spirit kemerdekaaan Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Problematika saat ini adalah bagaimana mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum” Jelas Jan.
Pentingnya Pengawalan Hukum oleh Masyarakat
Dalam memberikan argumen terkait penegakan hukum dikembalikan ke Kejaksaan, Jan menganjurkan hukum perlu pengawalan oleh masyarakat.

“Kita harus melihat ini sebagai kepercayaan no fair no justice. Kordinasi-kordinasi jangan berubah menjadi konspirasi. Hukum perlu ada pengawalan oleh masyarakat. Penegakan hukum harus mampu mengedepankan PITA (Profesional, Integritas, Transparansi dan Akuntabilitas) agar masyarakat memperkuat kepercayaan masyarakat. Peran masyarakat mengawal media dan penanganan hukum”. Imbuh Mantan Jamintel 2017-2020 tersebut.
Jan juga menegaskan proses penegakan hukum harus mengakomodir hak hukum keperdataan.
“Proses penegakan hukum tidak boleh juga melanggar hukum sehingga hak-hak hukum dari mereka yang memiliki hak keperdataan saat mengganti pemerintahan, tidak menuai problem.” Sambung Ketua Presidium Persatuan Nusantara Indonesia itu.
Perlu Jaminan konstitusional bagi Kejaksaan
Di sisi lain, Jan Maringka juga menekankan pentingnya jaminan konstitusional bagi Kejaksaan.
“Jika Kejaksaan masuk diatur juga dalam konstitusi ini dan mendapat jaminan konstitusional akan lebih mandiri. Karena selama ini independensi kejaksaan tidak dilindungi maka saat kejaksaan bisa digugat, bahkan lembaga tersebut bisa saja dihapus. Oleh karena itu perlu independensi Kejaksaan. Kejaksaan mesti mendapatkan kekuatan spirit dalam jaminan konstitusional. Jangan sampai penegakan hukum dititipin pesan kekuasaan” ungkap Jan.
Sementara itu, Prof. Dr. Elza Syarief, SH.MH menganjurkan pentingnya pembinaan mental masyarakat sejak usia dini sebagai solusi meminimalisir budaya korup.

“Pembinaan mental seseorang harus dari usia dini. Di China dan Jepang pembinaan mental sangat diprioritaskan. Orang korupsi sudah terbiasa hidup mewah, orang udah hidup mewah dipaksa hidup miskin, itu tidak mungkin. Pentingnya perbaikan mental masyarakat Indonesia harus sejak kecil.” Jelas Prof Elsa.
Selain itu Dr. Ronnie F. Sompie, SH.MH menilai reformasi hukum sangat tepat. Ia sependapat dengan 3 pilar dalam penegakan hukum yang diutarakan Jan Maringka yaitu Substansi, Struktur Hukum dan Sikap Mental dalam penerapan hukum pidana.

“Reformasi hukum sangat tepat. Apresiasi kepada Pak Jan dan PNI. Pak Jan menyoroti bagaimana penerapan hukum pidana. Pentingnya penegakan hukum 3 pilar: Substansi, Struktur hukum (bukan hanya pembuat hukum tapi penegak hukum), Sikap mental (budaya hukum). Reformasi hukum bukan hanya reformasi Undang-Undang tetapi sikap masyarakat terhadap hukum. Media mainstream dan media sosial sangat berpengaruh dalam proses penegakan hukum. Kewenangan KPK adalah supervisi agar penyidikan bisa berjalan lancar” Jelas Ronnie.
Di akhir diskusi, Jan Maringka kembali menegaskan Reformasi Hukum adalah suatu keharusan bukan keinginan perorang.
“Reformasi hukum adalah suatu keharusan bukan keinginan orang perorang . Namun kita harus mampu berjalan bersama mewujudkan Kejaksaan sebagai rumah bersama untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran, bukan menjadi pembenaran akan ketidakadilan” Tutup Jan.
Di samping itu Prof. Elza mengedepankan pembinaan generasi muda yang anti korupsi.
“Generasi muda harus belajar untuk tidak berpraktik korupsi mulai dari level yg lebih kecil misalnya menitipkan tanda tangan ke teman saat kegiatan perkuliahan di kampus atau praktek plagiasi skripsi atau tesis. Setiap kita harus bertanggung jawab terhadap diri kita sendiri.” Tutupnya.
Sementara itu Dr. Ronnie mengedepankan pentingnya perbaikan akan budaya hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
“Reformasi hukum tidak hanya reformasi terhadap perilaku struktur hukum tetapi yang utama memperbaiki budaya hukum. Perlu adanya sosialisasi agar stakenholder hukum semakin baik dan adil bagi semua pihak” tutup Ronnie (**)

