Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado
  • Polhukam

Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Riky Hayon 01/05/2026 2 minutes read
1001266430

Manado》Jagamerahputih.com — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun Anggaran 2019 telah digelar hari ini, Rabu (29/4), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, SH, MH, bersama Hakim Anggota Aminudin J Dunggio, SH, dan Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH, serta Panitera Pengganti Reyke Mumek, SH.

Menanggapi dakwaan Jaksa Ivan Rorong dari Kejari Manado, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan dokumen pembelaan secara komprehensif.

Penasihat hukum, Dr. Jan Maringka S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya melihat terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam konstruksi perkara yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Terdapat keragu-raguan dalam penyidikan perkara ini yang telah dimulai sejak tahun 2020 lalu, namun penetapan tersangka Prabowo, produsen Incenarator baru dilakukan pada Oktober 2025. Hal ini menunjukkan adanya keragu-raguan dalam proses penegakan hukum yang perlu diuji kembali secara objektif di persidangan,” ujar Jan Maringka.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, kliennya merupakan produsen mesin incinerator dan tidak pernah dimintai klarifikasi secara memadai terkait produk yang dihasilkan.

“Kami menilai perhitungan kerugian negara tidak dilakukan secara proporsional. Produk klien kami pada faktanya telah digunakan di 45 kabupaten/kota di Indonesia, sehingga sangat tidak tepat jika serta-merta disimpulkan sebagai total loss,” lanjutnya.

Dari sisi hubungan hukum, pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan Pemerintah Kota Manado. Pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga sebagai rekanan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Selain itu, seluruh unit mesin incinerator disebut telah terpasang, diterima dengan baik, dan telah melalui proses uji coba bersama pihak terkait sebelum diresmikan.

Tim penasihat hukum juga mengungkap bahwa persoalan yang muncul justru berkaitan dengan pembayaran dari pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang tidak diteruskan kepada kliennya.

“Setelah berbagai upaya dilakukan, termasuk somasi, klien kami mengambil langkah menghentikan operasional mesin sebagai bentuk tekanan agar kewajiban pembayaran dipenuhi. Jadi persoalannya bukan pada fungsi alat, melainkan pada hak pembayaran yang tidak diselesaikan,” tegas Jan Maringka.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum menilai perkara ini tidak berdiri pada konstruksi hukum yang utuh dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam dua minggu ke depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.(**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: KOWANI Peringati Hari Kartini, Gelar Gerakan Nasional Wanita Berkebaya dan Fun Walk 1,2 km
Next: Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi

Related Stories

1000937146_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Hari Bhakti Adhyaksa 2026 Harus Menjadi Momentum Reformasi di Tubuh Kejaksaan

Riky Hayon 21/07/2026
1001526267_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka tekankan Pendekatan Hukum yang Multidisipliner dalam Pengukuhan AAAFI Periode 2026-2031

Riky Hayon 22/06/2026
c1_20260513_14355623
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026

Recent Posts

  • Jan Maringka: Hari Bhakti Adhyaksa 2026 Harus Menjadi Momentum Reformasi di Tubuh Kejaksaan
  • House of Meimo Resmi Dibuka, Sajikan Menu Khas Manado di Jakarta
  • Jan Maringka Diangkat sebagai Komisaris Independen, Carlo Tewu sebagai Direktur Utama PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk
  • Hasil RUPS PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk Menetapkan Jan Maringka sebagai Komisaris Independen
  • Jan Maringka tekankan Pendekatan Hukum yang Multidisipliner dalam Pengukuhan AAAFI Periode 2026-2031

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1000937146_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Hari Bhakti Adhyaksa 2026 Harus Menjadi Momentum Reformasi di Tubuh Kejaksaan

Riky Hayon 21/07/2026
1001544724_11zon
  • Ekonomi & UMKM

House of Meimo Resmi Dibuka, Sajikan Menu Khas Manado di Jakarta

Riky Hayon 09/07/2026
1001534950_11zon
  • Rubrik Utama

Jan Maringka Diangkat sebagai Komisaris Independen, Carlo Tewu sebagai Direktur Utama PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk

Riky Hayon 30/06/2026
1001534950_11zon
  • Rubrik Utama

Hasil RUPS PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk Menetapkan Jan Maringka sebagai Komisaris Independen

Riky Hayon 30/06/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.