Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado
  • Polhukam

Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Riky Hayon 01/05/2026 2 minutes read
1001266430

Manado》Jagamerahputih.com — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun Anggaran 2019 telah digelar hari ini, Rabu (29/4), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, SH, MH, bersama Hakim Anggota Aminudin J Dunggio, SH, dan Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH, serta Panitera Pengganti Reyke Mumek, SH.

Menanggapi dakwaan Jaksa Ivan Rorong dari Kejari Manado, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan dokumen pembelaan secara komprehensif.

Penasihat hukum, Dr. Jan Maringka S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya melihat terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam konstruksi perkara yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Terdapat keragu-raguan dalam penyidikan perkara ini yang telah dimulai sejak tahun 2020 lalu, namun penetapan tersangka Prabowo, produsen Incenarator baru dilakukan pada Oktober 2025. Hal ini menunjukkan adanya keragu-raguan dalam proses penegakan hukum yang perlu diuji kembali secara objektif di persidangan,” ujar Jan Maringka.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, kliennya merupakan produsen mesin incinerator dan tidak pernah dimintai klarifikasi secara memadai terkait produk yang dihasilkan.

“Kami menilai perhitungan kerugian negara tidak dilakukan secara proporsional. Produk klien kami pada faktanya telah digunakan di 45 kabupaten/kota di Indonesia, sehingga sangat tidak tepat jika serta-merta disimpulkan sebagai total loss,” lanjutnya.

Dari sisi hubungan hukum, pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan Pemerintah Kota Manado. Pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga sebagai rekanan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Selain itu, seluruh unit mesin incinerator disebut telah terpasang, diterima dengan baik, dan telah melalui proses uji coba bersama pihak terkait sebelum diresmikan.

Tim penasihat hukum juga mengungkap bahwa persoalan yang muncul justru berkaitan dengan pembayaran dari pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang tidak diteruskan kepada kliennya.

“Setelah berbagai upaya dilakukan, termasuk somasi, klien kami mengambil langkah menghentikan operasional mesin sebagai bentuk tekanan agar kewajiban pembayaran dipenuhi. Jadi persoalannya bukan pada fungsi alat, melainkan pada hak pembayaran yang tidak diselesaikan,” tegas Jan Maringka.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum menilai perkara ini tidak berdiri pada konstruksi hukum yang utuh dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam dua minggu ke depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.(**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: KOWANI Peringati Hari Kartini, Gelar Gerakan Nasional Wanita Berkebaya dan Fun Walk 1,2 km
Next: Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi

Related Stories

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Penegak Hukum perlu Menjalankan Strategi PITA untuk Merajut Kembali Kepercayaan Masyarakat

Riky Hayon 25/04/2026
1001458049_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka Optimis Kepemimpinan Purnomo Yusgiantoro Majukan peran IKAL membangun kawasan Timur Indonesia

Riky Hayon 14/04/2026
1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026

Recent Posts

  • Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi
  • Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado
  • KOWANI Peringati Hari Kartini, Gelar Gerakan Nasional Wanita Berkebaya dan Fun Walk 1,2 km
  • Fakta di Balik Penyebab Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek
  • Sejarah Terburuk! Indonesia Gugur di Fase Grup Thomas Cup untuk Pertama Kalinya sejak 1958

Archives

  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001474028_11zon
  • Jaga Nusantara

Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi

Riky Hayon 01/05/2026
1001266430
  • Polhukam

Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Riky Hayon 01/05/2026
1001472584_11zon
  • Jaga Nusantara

KOWANI Peringati Hari Kartini, Gelar Gerakan Nasional Wanita Berkebaya dan Fun Walk 1,2 km

Riky Hayon 29/04/2026
evakuasi-krl-ringsek-di-bekasi-ditarget-tuntas-hari-ini-1777372820045_169
  • Rubrik Utama

Fakta di Balik Penyebab Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek

Riky Hayon 29/04/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.