Manado》Jagamerahputih.com — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun Anggaran 2019 telah digelar hari ini, Rabu (29/4), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, SH, MH, bersama Hakim Anggota Aminudin J Dunggio, SH, dan Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH, serta Panitera Pengganti Reyke Mumek, SH.

Menanggapi dakwaan Jaksa Ivan Rorong dari Kejari Manado, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan dokumen pembelaan secara komprehensif.
Penasihat hukum, Dr. Jan Maringka S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya melihat terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam konstruksi perkara yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Terdapat keragu-raguan dalam penyidikan perkara ini yang telah dimulai sejak tahun 2020 lalu, namun penetapan tersangka Prabowo, produsen Incenarator baru dilakukan pada Oktober 2025. Hal ini menunjukkan adanya keragu-raguan dalam proses penegakan hukum yang perlu diuji kembali secara objektif di persidangan,” ujar Jan Maringka.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, kliennya merupakan produsen mesin incinerator dan tidak pernah dimintai klarifikasi secara memadai terkait produk yang dihasilkan.
“Kami menilai perhitungan kerugian negara tidak dilakukan secara proporsional. Produk klien kami pada faktanya telah digunakan di 45 kabupaten/kota di Indonesia, sehingga sangat tidak tepat jika serta-merta disimpulkan sebagai total loss,” lanjutnya.
Dari sisi hubungan hukum, pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan Pemerintah Kota Manado. Pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga sebagai rekanan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Selain itu, seluruh unit mesin incinerator disebut telah terpasang, diterima dengan baik, dan telah melalui proses uji coba bersama pihak terkait sebelum diresmikan.
Tim penasihat hukum juga mengungkap bahwa persoalan yang muncul justru berkaitan dengan pembayaran dari pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang tidak diteruskan kepada kliennya.
“Setelah berbagai upaya dilakukan, termasuk somasi, klien kami mengambil langkah menghentikan operasional mesin sebagai bentuk tekanan agar kewajiban pembayaran dipenuhi. Jadi persoalannya bukan pada fungsi alat, melainkan pada hak pembayaran yang tidak diselesaikan,” tegas Jan Maringka.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum menilai perkara ini tidak berdiri pada konstruksi hukum yang utuh dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam dua minggu ke depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.(**)
