Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jan Maringka: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan untuk Melanjutkan Proses Hukum Febrie
  • Polhukam

Jan Maringka: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan untuk Melanjutkan Proses Hukum Febrie

Riky Hayon 20/08/2026 3 minutes read
IMG-20260819-WA0084

Jakarta 》Jagamerahputih.com — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung periode 2017-2020, Dr. Jan S. Maringka, SH.MH menilai penunjukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk memperkuat penanganan perkara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang tengah berjalan.

Hal itu disampaikan Jan dalam program Suara Nusantara bertajuk ‘Febrie Melawan, Keadilan Dipertaruhkan?’ yang tayang di Nusantara TV, Rabu, 19 Agustus 2026. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pengamat Intelijen Wawan Purwanto membahas adanya dugaan tekanan dan rivalitas di antara aparat penegak hukum.

Jan mengatakan sejumlah fenomena yang berkaitan dengan laporan masyarakat maupun dugaan penguntitan sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, temuan-temuan tersebut sudah ada, tetapi terkadang tidak menjadi perhatian ketika kondisi dianggap masih aman.

“Ya artinya tadi kalau dikatakan, itu kan fenomenanya sudah ada. Jadi temuan-temuan laporan pengaduan masyarakat, ada penguntitan,” ujarnya di NT Tower, Jakarta.

Ia menilai situasi tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari dinamika yang menyertai proses penegakan hukum. Jan juga menyinggung lokasi tertentu yang menurutnya dapat menjadi perhatian dalam melihat fenomena tersebut.

“Sebenarnya itu sudah ada, cuma kita merasa sudah nyaman, jadi merasa tidak ada masalah. Makanya yang kena adalah, kalau kita mau lihat, kafe dan rumah Sentul. Harusnya dilihatnya seperti itu, karena itu mungkin pada saat itu tidak ada penjagaan,” jelasnya.

Di tengah dinamika tersebut, Jan menilai penunjukan Jampidsus baru oleh Presiden menjadi momentum penting bagi Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum. Ia menyinggung adanya rumor sebelumnya bahwa pergantian tersebut hanya akan berujung pada pengunduran diri dan tidak dilanjutkan dengan proses hukum.

“Tetapi paling tidak kalau bagi saya ini adalah momentum kejaksaan harus melihat bahwa presiden sudah menunjuk jampidsus baru. Artinya tadi pertama kita mendengarkan ada kesepakatan lah, rumor di masyarakat, dia hanya akan mundur, tetapi tidak berproses. Kan buktinya sekarang berproses.” Tegas Jan Maringka.

Selain itu, Jan menyoroti keberadaan Tim 9 yang menurutnya tidak hanya berhenti pada temuan awal dari penyidik Kortas Tipikor. Tim tersebut, kata dia, telah melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam proses penanganan perkara.

“Kedua artinya kita ada Tim 9. Tim 9 ini bukan berhenti hanya di masalah temuan yang ada dari penyidik Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia). Dia juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi, melakukan pelacakan, kan sudah bunyi sekarang, ada 16 perusahaan,” ungkapnya.

Menurut Jan, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan berpotensi mengungkap lebih banyak pihak yang berkaitan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan memberikan ruang kepada aparat untuk menjalankan tugasnya.

“Ini adalah memberikan pasukan, karena itu kita perlu bersama terus, karena jangan duka cita ini terhadap penegakan hukum ini terus menerus dialami oleh bangsa ini. Inilah saat yang tepat kita kawal bersama, dengan bersama-sama suara masyarakat untuk melihat bahwa berikan kepercayaan kepada mereka,” katanya.

Jan juga menyinggung kemungkinan adanya gugatan praperadilan dalam proses hukum. Menurutnya, praperadilan merupakan bagian yang lazim dalam proses penegakan hukum dan tidak semestinya membuat jaksa menghentikan penyidikan apabila terdapat dasar untuk melanjutkannya.

“Walaupun dikatakan pra-peradilan itu hal yang biasa, tetapi dia tidak akan pernah menyerah.”Ia menjelaskan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, jaksa tetap dapat melakukan penyidikan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“ Tambahnya.

Karena Jaksa walaupun sudah diputus pra-peradilan, dikabulkan, dia tetap akan melakukan penyidikan lagi, menahan lagi, dan itu selalu dilakukan. Jadi itu hal biasa,” tutupnya.

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum

Related Stories

Screenshot_20260818_133207_YouTube
  • Polhukam

Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum

Riky Hayon 18/08/2026
Screenshot_20260805_170232_YouTube
  • Polhukam

Dialog Hukum bersama Pakar, Reformasi Hukum adalah suatu Keharusan

Riky Hayon 05/08/2026
1000937146_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Hari Bhakti Adhyaksa 2026 Harus Menjadi Momentum Reformasi di Tubuh Kejaksaan

Riky Hayon 21/07/2026

Recent Posts

  • Jan Maringka: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan untuk Melanjutkan Proses Hukum Febrie
  • Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum
  • 17 Agustus: Antara Kemerdekaan Formal dan Kemerdekaan Substantif
  • Dialog Hukum bersama Pakar, Reformasi Hukum adalah suatu Keharusan
  • Jan Maringka: Hari Bhakti Adhyaksa 2026 Harus Menjadi Momentum Reformasi di Tubuh Kejaksaan

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

IMG-20260819-WA0084
  • Polhukam

Jan Maringka: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan untuk Melanjutkan Proses Hukum Febrie

Riky Hayon 20/08/2026
Screenshot_20260818_133207_YouTube
  • Polhukam

Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum

Riky Hayon 18/08/2026
1001572031_11zon
  • Opini

17 Agustus: Antara Kemerdekaan Formal dan Kemerdekaan Substantif

Riky Hayon 18/08/2026
Screenshot_20260805_170232_YouTube
  • Polhukam

Dialog Hukum bersama Pakar, Reformasi Hukum adalah suatu Keharusan

Riky Hayon 05/08/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.