Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Dua Tersangka Kasus Bank Maluku Masuk Rutan
  • Polhukam

Dua Tersangka Kasus Bank Maluku Masuk Rutan

Riky Hayon 28/01/2025 2 minutes read
IDRIS-DAN-PEDRO

Ambon jagamerahputih.com Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka akhirnya menerbitkan surat perintah penahanan terhadap dua tersangka penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya, Jatim, IR dan PRT ke Rumah Tahanan Negara Waiheru Ambon, Rabu, 1 Juni 2016.

“Surat perintah penahanan dari Kajati Maluku untuk tersangka IR nomor print 02/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016 dan tersangka PRT nomor print 03/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016, di mana keduanya ditempatkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru,” kata koordinator tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Hafrizal, di Ambon, Rabu (1/6/2016).

Kedua tersangka telah mendatangi kantor Kejati Maluku pada Rabu (1/7/2016), sejak pukul 11.00 WIT dengan didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Hafrizal, proses penahanan dilakukan pada tahap penyidikan IR dan PRT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar tahun 2013.

Anggota tim penyidik lainnya, Rahmadani menjelaskan, IR menjadi tersangka dan ditahan dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Umum PT. Bank Maluku – Malut.Sedangkan, PRT selaku mantan Kepala divisi Korsek dan Renstra PT. Bank Maluku – Malut.

“Hak-hak mereka sudah dipenuhi menurut undang-undang dan setelah diperiksa, tim penyidik melaksanakan surat perintah penahanan pada tahap penyidikan kepada mereka selama 20 hari terhitung 1 – 20 Juni 2016,” kata Rahmadani.

Dilakukannya penahanan ini dengan alasan berdasarkan petunjuk KUHAP yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Alasan penahanan juga sesuai azas penganan perkara secara cepat, murah dan sederhana dan juga ada kepastian hukum.

Satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan jaksa penyidik adalah HT.

“Ada mekanisme pemanggilan tersangka secara bertahap oleh penyidik yang bekerja berdasarkan ketentuan UU yang berlaku dan kalau berhalangan maka mereka harus memberikan alasan-alasan yang patut,” katanya.

Jika tidak kooperatif maka dilakukan pemanggilan secara paksa oleh jaksa penyidik.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjelaskan, selain penahanan dua tersangka PT. BM-Malut, ternyata eksekusi terhadap salah satu terpidana yang dilakukan jaksa pada Kejari Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB).

“Yang bersangkutan diringkus di Surabaya, Jatim dan telah dieksekusi pihak Kejari Saumlaki ke Lembaga Permasyarakatan Ambon,” ujarnya. (MP-4)

Sumber: MalukuPost.com 2/6/2016

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Lewat Presidium PNI, Jan Maringka dan Para Sahabat percepat Astacita Prabowo Gibran
Next: PPATK Dilibatkan Telusuri Aliran Dana Bank Maluku

Related Stories

c1_20260513_14355623
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026
1001477901_11zon
  • Polhukam

AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Riky Hayon 05/05/2026
1001266430
  • Polhukam

Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Riky Hayon 01/05/2026

Recent Posts

  • KKK Rayakan HUT ke-53, Jan Maringka Ajak Warga Perantauan Jaga Persatuan dan Kebersamaan
  • Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum
  • AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031
  • Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi
  • Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Archives

  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001493162_11zon
  • Jaga Nusantara

KKK Rayakan HUT ke-53, Jan Maringka Ajak Warga Perantauan Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Riky Hayon 22/05/2026
c1_20260513_14355623
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026
1001477901_11zon
  • Polhukam

AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Riky Hayon 05/05/2026
1001474028_11zon
  • Jaga Nusantara

Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi

Riky Hayon 01/05/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.