Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Dua Tersangka Kasus Bank Maluku Masuk Rutan
  • Polhukam

Dua Tersangka Kasus Bank Maluku Masuk Rutan

Riky Hayon 28/01/2025 2 minutes read
IDRIS-DAN-PEDRO

Ambon jagamerahputih.com Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka akhirnya menerbitkan surat perintah penahanan terhadap dua tersangka penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya, Jatim, IR dan PRT ke Rumah Tahanan Negara Waiheru Ambon, Rabu, 1 Juni 2016.

“Surat perintah penahanan dari Kajati Maluku untuk tersangka IR nomor print 02/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016 dan tersangka PRT nomor print 03/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016, di mana keduanya ditempatkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru,” kata koordinator tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Hafrizal, di Ambon, Rabu (1/6/2016).

Kedua tersangka telah mendatangi kantor Kejati Maluku pada Rabu (1/7/2016), sejak pukul 11.00 WIT dengan didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Hafrizal, proses penahanan dilakukan pada tahap penyidikan IR dan PRT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar tahun 2013.

Anggota tim penyidik lainnya, Rahmadani menjelaskan, IR menjadi tersangka dan ditahan dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Umum PT. Bank Maluku – Malut.Sedangkan, PRT selaku mantan Kepala divisi Korsek dan Renstra PT. Bank Maluku – Malut.

“Hak-hak mereka sudah dipenuhi menurut undang-undang dan setelah diperiksa, tim penyidik melaksanakan surat perintah penahanan pada tahap penyidikan kepada mereka selama 20 hari terhitung 1 – 20 Juni 2016,” kata Rahmadani.

Dilakukannya penahanan ini dengan alasan berdasarkan petunjuk KUHAP yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Alasan penahanan juga sesuai azas penganan perkara secara cepat, murah dan sederhana dan juga ada kepastian hukum.

Satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan jaksa penyidik adalah HT.

“Ada mekanisme pemanggilan tersangka secara bertahap oleh penyidik yang bekerja berdasarkan ketentuan UU yang berlaku dan kalau berhalangan maka mereka harus memberikan alasan-alasan yang patut,” katanya.

Jika tidak kooperatif maka dilakukan pemanggilan secara paksa oleh jaksa penyidik.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjelaskan, selain penahanan dua tersangka PT. BM-Malut, ternyata eksekusi terhadap salah satu terpidana yang dilakukan jaksa pada Kejari Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB).

“Yang bersangkutan diringkus di Surabaya, Jatim dan telah dieksekusi pihak Kejari Saumlaki ke Lembaga Permasyarakatan Ambon,” ujarnya. (MP-4)

Sumber: MalukuPost.com 2/6/2016

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Lewat Presidium PNI, Jan Maringka dan Para Sahabat percepat Astacita Prabowo Gibran
Next: PPATK Dilibatkan Telusuri Aliran Dana Bank Maluku

Related Stories

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026

Recent Posts

  • Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas
  • Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI
  • Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H
  • Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal
  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001416240_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka : Rekam Jejak tidak dapat Dibuat dalam Semalam, Prof PY sosok yang Berintegritas dan Pantas memimpin IKAL Lemhannas

Riky Hayon 26/03/2026
1000063458
  • Polhukam

Jan Maringka Bertemu Utusan Presiden RI dalam Acara Silaturahmi Idul Fitri Lingkup Kejagung RI

Riky Hayon 22/03/2026
1001416240_11zon
  • Jaga Nusantara

Jan Maringka Ajak Warga Sulut Jaga Kebhinekaan dan Tingkatkan Rasa Persaudaraan pada Momen Idul Fitri 1447 H

Riky Hayon 18/03/2026
IMG-20260311-WA0031
  • Polhukam

Jan Maringka :  Kehadiran Satgas PKH untuk Bebaskan Kawasan JRBM dari Kegiatan Tambang Ilegal

Riky Hayon 11/03/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.