Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Opini
  • 17 Agustus: Antara Kemerdekaan Formal dan Kemerdekaan Substantif
  • Opini

17 Agustus: Antara Kemerdekaan Formal dan Kemerdekaan Substantif

Riky Hayon 18/08/2026 5 minutes read
1001572031_11zon

Oleh: Rikardus Perasong Hayon

Setiap 17 Agustus, Indonesia kembali memenuhi ruang publik dengan warna merah putih. Bendera berkibar, upacara digelar, lagu-lagu perjuangan dinyanyikan, dan berbagai perayaan berlangsung hampir di setiap sudut negeri. Semua itu tentu memiliki makna: mengingat sebuah peristiwa sejarah ketika bangsa Indonesia menyatakan dirinya merdeka.

Namun, setelah 81 tahun berlalu, barangkali ada pertanyaan yang lebih penting daripada seberapa meriah kita memperingatinya: Apakah kemerdekaan yang tercatat dalam sejarah telah sepenuhnya menjadi pengalaman hidup rakyat?

Kemerdekaan sebagai peristiwa politik relatif mudah ditentukan. Ada tanggal, ada proklamasi, ada pengakuan kedaulatan, dan ada negara yang berdiri sebagai bangsa merdeka. Tetapi kehidupan manusia tidak sesederhana sebuah tanggal dalam kalender. Di tengah kemeriahan peringatan kemerdekaan, masih ada warga di berbagai daerah yang berhadapan dengan kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, infrastruktur yang belum memadai, serta kesempatan ekonomi yang tidak merata.

Di sinilah kita perlu membedakan antara kemerdekaan formal dan kemerdekaan substantif.

Di sejumlah wilayah terpencil di Nusa Tenggara Timur, misalnya, persoalan jarak, kondisi geografis, transportasi, dan keterbatasan infrastruktur masih menjadi hambatan nyata bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan. Di tempat lain, guru yang mengajar di wilayah pedalaman harus menghadapi perjalanan panjang, fasilitas terbatas, kekurangan tenaga pengajar, serta beban kerja yang tidak ringan.

Secara formal, mereka adalah warga negara yang merdeka dan memiliki hak yang sama. Namun, kondisi untuk menggunakan hak tersebut belum tentu sama.

Di sinilah pemikiran Amartya Sen menjadi relevan. Dalam Development as Freedom, Sen tidak memahami kebebasan hanya sebagai ketiadaan paksaan atau kepemilikan hak secara formal. Kebebasan juga berarti adanya kemampuan nyata (capability) bagi seseorang untuk memilih dan menjalani kehidupan yang ia anggap bernilai.

Dengan perspektif ini, kemerdekaan tidak cukup dibuktikan oleh konstitusi yang menjamin hak warga negara. Kemerdekaan harus terlihat dalam kemampuan nyata manusia untuk memperoleh pendidikan, menjaga kesehatan, mendapatkan pekerjaan yang layak, berpartisipasi dalam kehidupan publik, dan menentukan masa depannya.

Seorang anak di daerah terpencil secara hukum memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dengan anak di kota besar. Tetapi jika sekolah sulit dijangkau, jalan dan transportasi terbatas, atau tenaga pendidik dan fasilitas belajar tidak memadai, maka kesamaan hak tersebut belum sepenuhnya berubah menjadi kesamaan kemampuan.

Haknya sama, tetapi peluang untuk menggunakan hak itu belum tentu sama.

Persoalan yang sama dapat dilihat dari kehidupan sebagian guru di wilayah terpencil. Seorang guru mungkin memiliki status dan hak yang sama sebagai warga negara, tetapi ketika ia harus menempuh perjalanan berjam-jam menuju sekolah, bekerja dengan fasilitas terbatas, menghadapi kekurangan tenaga pengajar, sementara penghargaan ekonomi yang diterimanya tidak selalu sebanding dengan beban dan kondisi kerjanya, maka pertanyaan tentang kemerdekaan menjadi semakin konkret.

Kemerdekaan ternyata bukan hanya soal apakah seseorang memiliki hak, tetapi apakah ia memiliki kondisi yang memungkinkan hak itu benar-benar digunakan.

Persoalan ini semakin nyata ketika bencana datang.

Gempa bumi yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 menunjukkan bahwa akses terhadap keselamatan dan bantuan tidak selalu tersedia secara setara. Sejumlah wilayah sempat mengalami keterisolasian akibat kerusakan jalan dan kondisi geografis, sehingga distribusi bantuan tidak mudah dilakukan. Bahkan, untuk menjangkau wilayah tertentu, diperlukan alternatif jalur udara maupun laut.

Di Nagekeo dan Manggarai, gangguan akses darat setelah gempa memperlihatkan bagaimana kondisi infrastruktur dapat menentukan cepat atau lambatnya masyarakat memperoleh pertolongan.

Di sini, sebuah bencana alam dapat berubah menjadi persoalan ketimpangan sosial. Mereka yang tinggal di wilayah dengan akses jalan yang baik relatif lebih mudah memperoleh pertolongan. Sementara mereka yang berada di wilayah terpencil dapat harus menunggu lebih lama.

Gempa memang fenomena alam. Tetapi siapa yang paling lama menunggu pertolongan tidak sepenuhnya ditentukan oleh alam.

Ada faktor sosial yang ikut menentukan: di mana seseorang tinggal, seberapa baik jalan yang menghubungkan wilayahnya, bagaimana kondisi transportasi, dan seberapa dekat ia dengan pusat pelayanan negara.

Di sinilah gagasan capability Amartya Sen menjadi semakin penting. Kemerdekaan bukan hanya tentang tersedianya bantuan secara formal, tetapi tentang kemampuan nyata seseorang untuk mengakses bantuan tersebut.

Negara boleh saja mengatakan bahwa bantuan telah tersedia. Tetapi bagi warga yang jalannya terputus, bantuan yang tersedia secara administratif belum tentu menjadi bantuan yang tersedia dalam kehidupan nyata.

Karena itu, pembangunan infrastruktur tidak semata-mata persoalan fisik. Jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan jaringan transportasi merupakan bagian dari infrastruktur kemerdekaan itu sendiri. Sebab, tanpa akses, hak yang secara formal dimiliki warga dapat kehilangan maknanya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam perspektif Sen, persoalannya adalah keterbatasan capability: seseorang memiliki hak untuk bekerja, belajar, memperoleh pelayanan kesehatan, dan hidup layak, tetapi kondisi sosial dan ekonomi dapat membatasi kemampuan nyatanya untuk menikmati semua itu.

Sementara dari perspektif Karl Marx, kita dapat melihat sisi lain dari persoalan tersebut: bagaimana tenaga manusia dihargai dalam hubungan kerja dan bagaimana hasil pembangunan serta sumber daya ekonomi didistribusikan.

Dengan demikian, kemerdekaan tidak hanya berbicara tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang bagaimana manusia diperlakukan dalam kehidupan sosial dan ekonominya.

Perspektif Sen membuat peringatan kemerdekaan menjadi lebih dari sekadar ritual tahunan. Ia mengajak kita mengukur kemerdekaan bukan hanya dari apa yang telah dicapai negara dalam sejarah, tetapi dari apa yang benar-benar dapat dinikmati manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Negara boleh merayakan keberhasilan kemerdekaan sebagai pencapaian sejarah. Tetapi keberhasilan itu tidak boleh membuat kita berhenti bertanya tentang mereka yang belum sepenuhnya menikmati buah kemerdekaan.

Sebab kemerdekaan bukan sekadar kemampuan sebuah bangsa untuk berdiri sendiri, melainkan kemampuan setiap manusia di dalamnya untuk berdiri dengan martabatnya sendiri.

Karena itu, 81 tahun Indonesia merdeka semestinya bukan hanya menjadi alasan untuk merayakan masa lalu, tetapi juga kesempatan untuk mengoreksi masa kini.

Kita boleh meriah di atas panggung, tetapi jangan sampai kemeriahan itu membuat kita lupa melihat kehidupan di bawah panggung.

Anak yang masih sulit menjangkau sekolah, guru yang bekerja dalam keterbatasan, masyarakat yang terhambat oleh infrastruktur, dan warga yang harus menunggu lebih lama untuk memperoleh pertolongan bukan sekadar persoalan pembangunan. Mereka adalah pengingat bahwa kemerdekaan substantif masih membutuhkan kerja panjang.

Kemerdekaan formal telah kita deklarasikan pada 1945. Kemerdekaan substantif adalah pekerjaan yang harus terus diwujudkan.

Sejarah telah menyatakan kita merdeka.

Kehidupan rakyatlah yang pada akhirnya harus membuktikannya.

(*Penulis adalah Alumni Filsafat dan Magister Administrasi Publik, Pengajar, Jurnalis dan Pemerhati filsafat)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Dialog Hukum bersama Pakar, Reformasi Hukum adalah suatu Keharusan
Next: Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum

Related Stories

FB_IMG_1762932909018
  • Opini

Hj. Nelly Adam Malik dan Tape Recorder Untuk Guru Perintis TK di IKN, Kabupaten Lembata

Riky Hayon 12/11/2025
Jan-Maringka-2
  • Opini

Catatan Praktisi dalam Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Palembang – Jambi Sarat Kejanggalan

Riky Hayon 16/08/2025
FB_IMG_1746170136848
  • Opini

Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025: Merawat Asa, Menyemai Masa Depan.

Riky Hayon 02/05/2025

Recent Posts

  • Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum
  • 17 Agustus: Antara Kemerdekaan Formal dan Kemerdekaan Substantif
  • Dialog Hukum bersama Pakar, Reformasi Hukum adalah suatu Keharusan
  • Jan Maringka: Hari Bhakti Adhyaksa 2026 Harus Menjadi Momentum Reformasi di Tubuh Kejaksaan
  • House of Meimo Resmi Dibuka, Sajikan Menu Khas Manado di Jakarta

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

Screenshot_20260818_133207_YouTube
  • Polhukam

Jan Maringka: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam Proses Penegakan Hukum

Riky Hayon 18/08/2026
1001572031_11zon
  • Opini

17 Agustus: Antara Kemerdekaan Formal dan Kemerdekaan Substantif

Riky Hayon 18/08/2026
Screenshot_20260805_170232_YouTube
  • Polhukam

Dialog Hukum bersama Pakar, Reformasi Hukum adalah suatu Keharusan

Riky Hayon 05/08/2026
1000937146_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Hari Bhakti Adhyaksa 2026 Harus Menjadi Momentum Reformasi di Tubuh Kejaksaan

Riky Hayon 21/07/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.