Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Kuasa Hukum Prabowo Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Tipikor Manado dalam Perkara Pengadaan Incinerator Pemkot Manado Tahun Anggaran 2019
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Tipikor Manado dalam Perkara Pengadaan Incinerator Pemkot Manado Tahun Anggaran 2019

Riky Hayon 10/10/2026 3 minutes read
PHOTO-2026-10-07-14-52-31-e1791360699689

Manado》Jagamerahputih.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator di Kota Manado yang menjerat Prabowo terus bergulir. Tim kuasa hukum Terdakwa yang dipimpin Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H., CGCAE, resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 18 September 2026 yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5.941.420.000 subsider 3 tahun penjara.

Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd tanggal 18 September 2025, Pemohon Banding/Terdakwa telah menyatakan permohonan banding pada hari Jumat, 25 September 2026, sesuai Akta Pernyataan Banding Nomor: 18/Akta Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Prabowo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Setelah dikurangi uang sebesar Rp1 miliar yang telah disetorkan kepada JPU, sisa uang pengganti yang dituntut menjadi Rp5,772 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena tim kuasa hukum menilai Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan hukum serta tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.Tim kuasa hukum berpendapat bahwa pertanggungjawaban pidana seharusnya didasarkan pada perbuatan konkret yang dilakukan oleh terdakwa, bukan semata-mata dikaitkan dengan rangkaian tindakan pihak lain dalam proses pengadaan.

Oleh karena itu, harusnya dilihat keterlibatan Prabowo dalam perkara ini adalah produsen alat incinerator yang dirugikan oleh perbuatan para terdakwa, baik PLH Kepala Dinas LH Pemkot Manado maupun rekanan yang ditunjuk dan yang telah mencairkan anggaran pembelian incinerator, namun tidak diteruskan kepada Terdakwa selaku produsen yang beritikad baik.

Selain mempersoalkan penerapan hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dengan asumsi total loss atas seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilakukan. Diketahui pengadaan berlangsung pada tahun 2019, namun perhitungan kerugian negara baru dilakukan 5 tahun kemudian, tepatnya pada 9 Desember 2024.

Menurut tim hukum, mesin incinerator yang menjadi objek perkara bukanlah barang fiktif. Sebanyak empat unit incinerator umum dan satu unit incinerator medis telah diproduksi, dikirim ke Manado, dipasang, diuji coba, hingga diresmikan oleh Wali Kota Manado pada 14 Februari 2020. Fakta persidangan juga menyebutkan mesin tersebut telah beroperasi, namun dihentikan oleh terdakwa selaku produsen karena pembayaran belum dilakukan hingga saat ini.Tim hukum menilai keberadaan fisik mesin masih dapat beroperasi dengan baik, namun Majelis Hakim menolak untuk melakukan pemeriksaan setempat sehingga didapat fakta yang sesungguhnya tentang kondisi mesin incinerator yang dimaksud.

Melalui upaya hukum banding, Jan Maringka dan tim kuasa hukum meminta Pengadilan Tinggi Kota Manado memeriksa kembali pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama, khususnya mengenai penerapan hukum, pembuktian unsur tindak pidana, serta peran serta terdakwa yang dikatakan bersama-sama dengan Wali Kota Manado Vicky Lumentut, namun sangat disayangkan saksi wali kota tersebut tidak pernah diperiksa dan dihadirkan mulai tahap penyidikan hingga penuntutan, akan tetapi jelas disebutkan berulang-ulang melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam putusan.

Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan pada tingkat banding dapat memberikan penilaian yang menyeluruh dan objektif terhadap seluruh fakta persidangan sehingga menghasilkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan. (*)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Atasi Ancaman Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Global, Jan Maringka tekankan Keberpihakan Lahan Pertanian

Related Stories

1001625002_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Tuntutan Jaksa Fantastis upaya Psikologis Menekan Majelis agar Tidak Berpikir Kritis

Riky Hayon 17/09/2026
1001601444_11zon
  • Polhukam

AAAFI Gelar Workshop Legal Forensic Capacity Building, Bahas Strategi Pemeriksaan Bukti Digital

Riky Hayon 26/08/2026
IMG-20260819-WA0084
  • Polhukam

Jan Maringka: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan untuk Melanjutkan Proses Hukum Febrie

Riky Hayon 20/08/2026

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Prabowo Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Tipikor Manado dalam Perkara Pengadaan Incinerator Pemkot Manado Tahun Anggaran 2019
  • Atasi Ancaman Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Global, Jan Maringka tekankan Keberpihakan Lahan Pertanian
  • Jan Maringka: Tuntutan Jaksa Fantastis upaya Psikologis Menekan Majelis agar Tidak Berpikir Kritis
  • AAAFI Gelar Workshop Legal Forensic Capacity Building, Bahas Strategi Pemeriksaan Bukti Digital
  • Jan Maringka: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan untuk Melanjutkan Proses Hukum Febrie

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

PHOTO-2026-10-07-14-52-31-e1791360699689
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Tipikor Manado dalam Perkara Pengadaan Incinerator Pemkot Manado Tahun Anggaran 2019

Riky Hayon 10/10/2026
1001629101_11zon
  • Jaga Pangan

Atasi Ancaman Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Global, Jan Maringka tekankan Keberpihakan Lahan Pertanian

Riky Hayon 21/09/2026
1001625002_11zon
  • Polhukam

Jan Maringka: Tuntutan Jaksa Fantastis upaya Psikologis Menekan Majelis agar Tidak Berpikir Kritis

Riky Hayon 17/09/2026
1001601444_11zon
  • Polhukam

AAAFI Gelar Workshop Legal Forensic Capacity Building, Bahas Strategi Pemeriksaan Bukti Digital

Riky Hayon 26/08/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.