Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Komisi III DPR Pertanyakan Sikap Kapolda Metro Jaya terkait Restorative Justice Dua WNA India
  • Polhukam

Komisi III DPR Pertanyakan Sikap Kapolda Metro Jaya terkait Restorative Justice Dua WNA India

Riky Hayon 11/03/2025 3 minutes read
IMG_20200320_173416_052

JAKARTA-Jagamerahputih.com–Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memastikan akan mempertanyakan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang digunakan oleh Polda Metro Jaya untuk membebaskan dua tersangka WNA asal India.

Diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto diduga mengacuhkan laporan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia selama 12 tahun terkait restorative justice (RJ) pembebasan dua tersangka penggelapan dana Warga Negara Asing (WNA) asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Hal itu terkuak dari surat permohonan yang dilayangkan kuasa hukum perusahaan Arab Saudi kepada Kapolda Metro Jaya dengan nomor 071/U/SP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023.

Dalam surat permohonan itu juga disebutkan bahwa Biro Wabproof Div Propram Polri sedang melakukan penanganan perkara terkait adanya pengaduan pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut soal laporan terkait penanganan perkara laporan polisi dengan nomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT.

Namun hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait laporan pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut soal restorative justice (RJ) pembebasan dua tersangka penggelapan dana yakni WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Dalam surat permohonan itu turut disebutkan pihak Polda Metro Jaya sedianya sempat meminta klarifikasi kepada salah satu perwakilan dari perusahaan Arab Saudi atas tindakan pelaku dua tersangka WNA India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain memalsukan keterangan ke dalam akta otentik sebagai dimaksud dalam pasal 266 KUHP.

Namun kenyataannya, dua tersangka penggelapan dana WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain malah dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Komisi III Mempertanyakan Restorative Justice

Menanggapi hal itu, Nasir Djamil memastikan akan mempertanyakan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang digunakan oleh Polda Metro Jaya untuk membebaskan dua tersangka WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.

“Komisi III DPR RI memastikan akan mempertanyakan hal tersebut kepada jajaran korps bhayangkara saat rapat kerja atau raker bersama. Kalau diselesaikan oleh mekanisme Restorative Justice tentu patut dipertanyakan. Saya pikir harus dievaluasi dan nanti kita akan pertanyakan saat raker di komisi III,” ujar Nasir Djamil, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Nasir Djamil mengatakan, jika mekanisme restorative justice biasanya hanya digunakan untuk pidana ringan, bukan kasus dugaan penggelapan dana.

Dia mengaku memahami bila saat ini muncul kecurigaan kepada Polda Metro Jaya atas langkahnya dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.

“Sebab untuk Restorative Justice (RJ) biasanya pidana ringan,” terang Nasir.

Nasir pun mendorong pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan kasus pembebasan dua tersangka WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia untuk melapor ke bagian internal yang mengawasi penegakan hukum polisi.

“Jika ada kekeliruan dan kecurigaan dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum itu, maka segera dilaporkan ke bagian internal yang meluruskan dugaan penyimpangan dan institusi yang mengawasi penegakan hukum di kepolisian,” pungkas Nasir.

Diketahui sebelumnya, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya. (**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Sri Mulyani bertemu Jin Liqun untuk Dukung Program Prioritas Prabowo
Next: Harga Pangan Hari Ini: Harga Cabai-Daging Mulai Menurun

Related Stories

c1_20260513_14355623
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026
1001477901_11zon
  • Polhukam

AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Riky Hayon 05/05/2026
1001266430
  • Polhukam

Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Riky Hayon 01/05/2026

Recent Posts

  • KKK Rayakan HUT ke-53, Jan Maringka Ajak Warga Perantauan Jaga Persatuan dan Kebersamaan
  • Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum
  • AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031
  • Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi
  • Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Archives

  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001493162_11zon
  • Jaga Nusantara

KKK Rayakan HUT ke-53, Jan Maringka Ajak Warga Perantauan Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Riky Hayon 22/05/2026
c1_20260513_14355623
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026
1001477901_11zon
  • Polhukam

AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Riky Hayon 05/05/2026
1001474028_11zon
  • Jaga Nusantara

Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi

Riky Hayon 01/05/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.