Skip to content
Jaga Merah Putih

Jaga Merah Putih

Menjaga Kebhinekaan Bangsa

Primary Menu
  • Home
  • Rubrik Utama
  • Polhukam
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi & UMKM
  • Jaga Nusantara
  • Jaga Pangan
  • Lain-Lain
    • Teknologi
    • Sports
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • Polhukam
  • Jan Maringka: Hakim Bisa Terapkan Restorative Justice dalam Perkara Dolfie Maringka
  • Polhukam

Jan Maringka: Hakim Bisa Terapkan Restorative Justice dalam Perkara Dolfie Maringka

Riky Hayon 03/02/2025 3 minutes read
Jan-Maringka-2

(Sumber: beritamanado.com, 19 September 2024)

Jakarta jagamerahputih.com Pekan depan adalah giliran hakim akan bersikap setelah hampir satu semester mengadili perkara Dolfie Maringka di Pengadilan Negeri Manado yang begitu menarik perhatian masyarakat.

Dolfie Maringka sebagai terdakwa di hari tuanya (78 tahun) harus bolak-balik menghadiri sidang dengan tuntutan pencemaran nama baik akibat laporan kepada presiden atas pengrusakan kebun nya oleh sejumlah oknum yang diduga suruhan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Ungkapan maaf yang sempat diajukan waktu itu seolah tidak cukup bagi para hakim untuk tetap meneruskan perkara tersebut.

Kasus yang sebetulnya bisa diselesaikan jika hakim mau ambil peran penengah ketika kedua belah pihak sudah dipertemukan dalam persidangan karena diketahui bahwa faktor pemicunya kasus ini saat terdakwa merasa kebun yang dimilikinya selama 30 tahun tiba-tiba dirusak dan dipasang plang oleh pihak ketiga yang diduga suruhan Gubernur Olly Dondokambey.

Karena itulah dia melaporkan pengrusakan itu kepada pihak Polda Sulut dan juga kepada Gubernur Sulut, namun merasa tidak ditanggapi.

Oleh karena itu terdakwa memberanikan diri meneruskan hal tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo.

Karena itulah tidak berlebihan jika hadir gerakan masyarakat Save Dolfie dan sepakat karena merasa perlu ada aksi perlindungan hak warga negara untuk mempertahankan hak atas lahan yang dimilikinya termasuk melapor kepada Presiden atau pihak terkait jika dirasa sudah tidak ada lagi mendapat perlindungan hukum.

Jan Maringka mantan Jaksa Agung Muda ini menilai bahwa kasus ini adalah contoh upaya untuk menyelamatkan hak atas tanah yang dimiliki terdakwa dari oknum-oknum yang diduga suruhan Gubernur Olly Dondokambey.

Aksi simpatik sejumlah warga terhadap apa yang dialami Dolfie Maringka (78) adalah satu contoh perlawanan atas penyerobotan lahan yang diyakini harus dipertahankan.

Menurut Jan Maringka menjadi hal yang disayangkan pihak Polda Sulut belum melakukan upaya yang sama atas laporan penyerobotan lahan dan upaya pengrusakan tanaman di kebun terdakwa.

“Sikap melawan Dolfie Maringka tidaklah berlebihan. Justru disinilah peran hakim untuk melihat dengan mata keadilan dalam memutuskan atau mengambil sikap restorative justice agar kasus penguasa dengan warganya bisa selesai atau berdamai, terlebih pasal-pasal karet semacam ini sudah tidak populer lagi dalam alam demokrasi,” ujar Jan Maringka.

Selain itu, ternyata masih ada kasus lain dari pelapor atas pengrusakan lahan yang sudah dikuasai sejak tahun 1991 dan tidak berjalan prosesnya di Polda Sulut.

“Inilah nampaknya yang menjadi awal mula mengapa terdakwa menulis surat kepada Presiden Joko Widodo dengan maksud untuk meminta perlindungan hukum. Namun anehnya, masalah tersebut justru berbalik menimpa terdakwa dengan aduan pencemaran nama baik oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Jan Maringka juga merasa bahwa gerakan “Save Dolfie” adalah sesuatu yang wajar sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak kepemilikan lahannya yang diserobot.

“Sekarang mungkin hanya Dolfie Maringka, namun bukan tidak mungkin ada orang lain yang mengalami hal senasib. Hak kepemilikan lahan tradisional dalam masyarakat harus dipertahankan. Demikian pula dengan hak kebebasan menyampaikan pendapat. Menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintahan baru nanti untuk dapat mengatasi masalah mafia tanah. Semoga ada keberpihakan dalam memutus perkara dengan rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat,” harap Jan Maringka.(**)

About the Author

Riky Hayon

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: RI-Hongkong Teken Perjanjian Pengembalian Aset
Next: Hembusan Isu-Isu Yang Sengaja di Mainkan Terhadap YSK Cagub Sulut Kaitannya Dengan Kasus 98, Secara Akal Sehat Kasus Ini Tidaklah Murni Perkara Pidana. Begini Tanggapan Mantan Kejaksaan Agung Muda RI, DR. Jan S. Maringka, SH. MH

Related Stories

c1_20260513_14355623
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026
1001477901_11zon
  • Polhukam

AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Riky Hayon 05/05/2026
1001266430
  • Polhukam

Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Riky Hayon 01/05/2026

Recent Posts

  • KKK Rayakan HUT ke-53, Jan Maringka Ajak Warga Perantauan Jaga Persatuan dan Kebersamaan
  • Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum
  • AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031
  • Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi
  • Jan Maringka: Jaksa PU Ragu Limpahkan Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

Archives

  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • February 2023
  • August 2021

You may have missed

1001493162_11zon
  • Jaga Nusantara

KKK Rayakan HUT ke-53, Jan Maringka Ajak Warga Perantauan Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Riky Hayon 22/05/2026
c1_20260513_14355623
  • Polhukam

Kuasa Hukum Prabowo Pimpinan Jan Maringka Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Riky Hayon 13/05/2026
1001477901_11zon
  • Polhukam

AAAFI Resmi Terbentuk di Jakarta, Jan Maringka Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Riky Hayon 05/05/2026
1001474028_11zon
  • Jaga Nusantara

Raker Presidium PNI, Jan Maringka tekankan Pentingnya Konsolidasi, Evaluasi, dan Restrukturisasi Organisasi

Riky Hayon 01/05/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.